Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERMEN Nomor 12 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kontribusi Yang Ditetapkan Secara Nasional Dalam Penanganan Perubahan Iklim

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam Penyelenggaraan Mitigasi Perubahan Iklim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1), dilakukan penghitungan emisi. (2) Penghitungan emisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan metodologi yang: a. ditetapkan oleh Direktur Jenderal; b. ditetapkan Badan Standarisasi Nasional; dan/atau c. disepakati oleh negara pihak United Nations Framework Convention on Climate Change.
Your Correction