Correct Article 14
PERMEN Nomor 12 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kontribusi Yang Ditetapkan Secara Nasional Dalam Penanganan Perubahan Iklim
Current Text
(1) Penetapan Sektor lainnya dan Sub Sektor lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (4) dapat dilakukan berdasarkan usulan Menteri Terkait.
(2) Menteri Terkait dalam menyampaikan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi dengan kajian teknis.
(3) Kajian teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi pertimbangan Menteri dalam MENETAPKAN Sektor dan Sub Sektor lainnya.
Your Correction
