Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERMEN Nomor 12 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kontribusi Yang Ditetapkan Secara Nasional Dalam Penanganan Perubahan Iklim

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyelenggaraan Mitigasi Perubahan Iklim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dilakukan pada Sektor dan Sub Sektor. (2) Sektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. energi; b. limbah; c. proses industri dan penggunaan produk; d. pertanian; e. kehutanan dan penggunaan lahan lainnya; dan/atau f. Sektor lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. (3) Sub Sektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. pembangkit; b. transportasi; c. bangunan; d. limbah padat; e. limbah cair; f. sampah; g. industri; h. persawahan; i. peternakan; j. perkebunan; k. kehutanan; l. pengelolaan gambut dan mangrove; dan/atau m. Sub Sektor lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. (4) Sektor lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f dan Sub Sektor lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf m ditetapkan oleh Menteri setelah berkoordinasi dengan Menteri Terkait.
Your Correction