Correct Article 12
PERMEN Nomor 12 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kontribusi Yang Ditetapkan Secara Nasional Dalam Penanganan Perubahan Iklim
Current Text
(1) Penyelenggaraan Mitigasi Perubahan Iklim dilakukan melalui tahapan:
a. perencanaan Aksi Mitigasi Perubahan Iklim;
b. pelaksanaan Aksi Mitigasi Perubahan Iklim; dan
c. pemantauan dan evaluasi Aksi Mitigasi Perubahan Iklim.
(2) Penyelenggaraan Mitigasi Perubahan Iklim dilaksanakan oleh:
a. kementerian/lembaga;
b. pemerintah daerah;
c. Pelaku Usaha; dan/atau
d. masyarakat.
Your Correction
