Correct Article 11
PERMEN Nomor 12 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kontribusi Yang Ditetapkan Secara Nasional Dalam Penanganan Perubahan Iklim
Current Text
(1) Peta Jalan NDC dapat dilakukan penyesuaian dalam hal terjadi perubahan:
a. kebijakan pemerintah;
b. Baseline Emisi GRK;
c. Baseline Ketahanan Iklim;
d. target NDC; dan/atau
e. metodologi.
(2) Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri setelah berkoordinasi dengan Menteri Terkait.
Your Correction
