Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERMEN Nomor 12 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kontribusi Yang Ditetapkan Secara Nasional Dalam Penanganan Perubahan Iklim

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Peta Jalan NDC dapat dilakukan penyesuaian dalam hal terjadi perubahan: a. kebijakan pemerintah; b. Baseline Emisi GRK; c. Baseline Ketahanan Iklim; d. target NDC; dan/atau e. metodologi. (2) Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri setelah berkoordinasi dengan Menteri Terkait.
Your Correction