Correct Article 9
PERMEN Nomor 12 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kontribusi Yang Ditetapkan Secara Nasional Dalam Penanganan Perubahan Iklim
Current Text
(1) Peta Jalan NDC untuk Mitigasi Perubahan Iklim disusun dengan tahapan:
a. analisis data dan informasi tingkat nasional, Sektor, sub-Sektor, dan provinsi;
b. peninjauan terhadap:
1. rencana Aksi Mitigasi Perubahan Iklim yang ada dan secara potensial;
2. melakukan penandaan anggaran Aksi Mitigasi Perubahan Iklim dalam dokumen perencanaan pembangunan nasional; dan
3. hasil evaluasi rencana Aksi Mitigasi Perubahan Iklim;
c. analisis kesenjangan terhadap:
1. target NDC;
2. dampak Emisi GRK dan sosial-ekonomi; dan
3. kebutuhan Sumber Daya;
d. penerjemahan hasil evaluasi dan analisis yang dilakukan ke dalam penyusunan strategi dan rekomendasi pelaksanaan NDC;
e. konsultasi dan koordinasi dengan Pemangku Kepentingan;
f. penyusunan kerangka pemantauan dan evaluasi;
dan
g. penetapan Peta Jalan NDC untuk Mitigasi Perubahan Iklim.
(2) Peta Jalan NDC untuk Adaptasi Perubahan Iklim disusun dengan tahapan:
a. penentuan lingkup prioritas pada bidang Ketahanan Iklim;
b. evaluasi atas hasil kajian dampak Perubahan Iklim;
c. penyusunan target Ketahanan Iklim;
d. penyusunan strategi implementasi NDC untuk Adaptasi Perubahan Iklim;
e. penyusunan kerangka pemantauan dan evaluasi;
dan
f. penetapan Peta Jalan NDC untuk Adaptasi Perubahan Iklim.
Your Correction
