Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERMEN Nomor 12 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kontribusi Yang Ditetapkan Secara Nasional Dalam Penanganan Perubahan Iklim

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Peta Jalan NDC untuk Mitigasi Perubahan Iklim disusun dengan tahapan: a. analisis data dan informasi tingkat nasional, Sektor, sub-Sektor, dan provinsi; b. peninjauan terhadap: 1. rencana Aksi Mitigasi Perubahan Iklim yang ada dan secara potensial; 2. melakukan penandaan anggaran Aksi Mitigasi Perubahan Iklim dalam dokumen perencanaan pembangunan nasional; dan 3. hasil evaluasi rencana Aksi Mitigasi Perubahan Iklim; c. analisis kesenjangan terhadap: 1. target NDC; 2. dampak Emisi GRK dan sosial-ekonomi; dan 3. kebutuhan Sumber Daya; d. penerjemahan hasil evaluasi dan analisis yang dilakukan ke dalam penyusunan strategi dan rekomendasi pelaksanaan NDC; e. konsultasi dan koordinasi dengan Pemangku Kepentingan; f. penyusunan kerangka pemantauan dan evaluasi; dan g. penetapan Peta Jalan NDC untuk Mitigasi Perubahan Iklim. (2) Peta Jalan NDC untuk Adaptasi Perubahan Iklim disusun dengan tahapan: a. penentuan lingkup prioritas pada bidang Ketahanan Iklim; b. evaluasi atas hasil kajian dampak Perubahan Iklim; c. penyusunan target Ketahanan Iklim; d. penyusunan strategi implementasi NDC untuk Adaptasi Perubahan Iklim; e. penyusunan kerangka pemantauan dan evaluasi; dan f. penetapan Peta Jalan NDC untuk Adaptasi Perubahan Iklim.
Your Correction