Correct Article 8
PERMEN Nomor 12 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kontribusi Yang Ditetapkan Secara Nasional Dalam Penanganan Perubahan Iklim
Current Text
(1) Pelaksanaan upaya pencapaian target NDC sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dituangkan secara lebih rinci ke dalam Peta Jalan NDC.
(2) Peta Jalan NDC sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. rincian Baseline Emisi GRK;
b. rincian Baseline Ketahanan Iklim;
c. rincian target pengurangan Emisi GRK;
d. rincian target Ketahanan Iklim;
e. skenario Mitigasi Perubahan Iklim;
f. skenario Adaptasi Perubahan Iklim;
g. tata kelola;
h. kebutuhan dana;
i. teknologi; dan
j. peningkatan kapasitas.
(3) Peta Jalan NDC terdiri atas:
a. Mitigasi Perubahan Iklim; dan
b. Adaptasi Perubahan Iklim.
Your Correction
