Correct Article 4
PERMEN Nomor 12 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kontribusi Yang Ditetapkan Secara Nasional Dalam Penanganan Perubahan Iklim
Current Text
(1) Pelaksanaan upaya pencapaian target NDC sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan melalui penyelenggaraan:
a. Mitigasi Perubahan Iklim; dan
b. Adaptasi Perubahan Iklim.
(2) Penyelenggaraan Mitigasi Perubahan Iklim dan Adaptasi Perubahan Iklim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didukung dengan Sumber Daya.
(3) Pelaksanaan upaya penyelenggaraan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) mengacu pada strategi implementasi NDC yang disusun dan ditetapkan oleh Menteri.
Your Correction
