Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERMEN Nomor 12 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kontribusi Yang Ditetapkan Secara Nasional Dalam Penanganan Perubahan Iklim

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pelaksanaan upaya pencapaian target NDC sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan melalui penyelenggaraan: a. Mitigasi Perubahan Iklim; dan b. Adaptasi Perubahan Iklim. (2) Penyelenggaraan Mitigasi Perubahan Iklim dan Adaptasi Perubahan Iklim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didukung dengan Sumber Daya. (3) Pelaksanaan upaya penyelenggaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada strategi implementasi NDC yang disusun dan ditetapkan oleh Menteri.
Your Correction