Correct Article 2
PERMEN Nomor 12 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kontribusi Yang Ditetapkan Secara Nasional Dalam Penanganan Perubahan Iklim
Current Text
(1) Menteri menyusun dan MENETAPKAN NDC.
(2) Penyusunan dan penetapan NDC sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui koordinasi dengan Menteri Terkait.
(3) NDC sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan perubahan berdasarkan kebijakan nasional.
Your Correction
