Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERMEN Nomor 12 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN NOMOR P.87/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2018 TENTANG LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA DAN APARATUR SIPIL NEGARA LINGKUP KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
ASN wajib menyampaikan LHKASN melalui penyampaian surat pemberitahuan tahunan pajak dalam jaringan secara periodik setiap tahun atas harta kekayaan yang diperoleh sejak tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember. 4. Di antara Pasal 12 dan Pasal 13 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 12A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 12A (1) Dalam hal hasil pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ditemukan adanya indikasi ketidakwajaran terhadap LHKPN, Inspektur Jenderal mengajukan permohonan pemeriksaan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi. (2) Permohonan Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah mendapatkan persetujuan Menteri.
Your Correction