Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERMEN Nomor 11 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2024 tentang PENERAPAN KERANGKA KUALIFIKASI NASIONAL INDONESIA BIDANG PENGELOLAAN LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Agustus 2024 MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA, Œ SITI NURBAYA Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д PLT. DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, Ѽ ASEP N. MULYANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR Ж LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN NOMOR 11 TAHUN 2024 TENTANG PENERAPAN KERANGKA KUALIFIKASI NASIONAL INDONESIA BIDANG PENGELOLAAN LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN URAIAN JENIS USAHA DAN/ATAU KEGIATAN YANG WAJIB MEMILIKI TENAGA KERJA YANG BERSERTIFIKAT KOMPETENSI BIDANG PENGELOLAAN LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN No. BIDANG PENGELOLAAN LIMBAH B3 JENIS KEGIATAN JENJANG 3 JENJANG 6 KETERANGAN 1. Jasa Pengelolaan Limbah B3 Penyimpanan Wajib Pilihan Yang memiliki Persetujuan Teknis di Bidang Pengelolaan Limbah B3 Pengumpulan Wajib Wajib Pemanfaatan Wajib Wajib Pengolahan Wajib Wajib Penimbunan Wajib Wajib 2. Penghasil Limbah B3 dan Penyimpanan Wajib Pilihan Yang memiliki Persetujuan Teknis di Bidang Pengelolaan Limbah B3 Pemanfaatan Pilihan Wajib Pengolahan Pilihan Wajib Penimbunan Pilihan Wajib Dumping (Pembuangan) Pilihan Wajib 3. Usaha dan/atau kegiatan tertentu yang berisiko tinggi terhadap lingkungan hidup Penyimpanan Wajib Pilihan - Pemanfaatan Pilihan Wajib Yang memiliki Persetujuan Teknis di Bidang Pengelolaan Limbah B3 Pengolahan Pilihan Wajib Penimbunan Pilihan Wajib Dumping (Pembuangan) Pilihan Wajib MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SITI NURBAYA LAMPIRAN II PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN NOMOR 11 TAHUN 2024 TENTANG PENERAPAN KERANGKA KUALIFIKASI NASIONAL INDONESIA BIDANG PENGELOLAAN LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN RUMUSAN KERANGKA KUALIFIKASI NASIONAL INDONESIA BIDANG PENGELOLAAN LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN A. Kualifikasi 3 Bidang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun 1. Kodifikasi E38PLB01 Kualifikasi 3 Bidang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun 2. Deskripsi jenjang kualifikasi Kualifikasi ini memiliki pengetahuan, keterampilan dan sikap kerja yang dibutuhkan dalam melaksanakan kegiatan penyimpanan, pengumpulan, penimbunan, Dumping (pembuangan), pemulihan lahan terkontaminasi, pengolahan, dan Pemanfaatan. Mampu melaksanakan serangkaian tugas secara spesifik, dengan menerjemahkan informasi dan menggunakan peralatan sesuai dengan standar prosedur kerja setiap pekerjaan dalam melaksanakan kegiatan penyimpanan, pengumpulan, penimbunan, dumping (pembuangan), pemulihan lahan terkontaminasi, pengolahan dan pemanfaatan. Mampu menunjukkan kinerja dengan mutu dan kuantitas yang terukur, memiliki pengetahuan operasional yang lengkap sehingga mampu menyelesaikan tugas dan mengatasi berbagai masalah yang lazim dalam melaksanakan kegiatan penyimpanan, pengumpulan, penimbunan, Dumping (pembuangan), pemulihan lahan terkontaminasi, pengolahan, dan Pemanfatan. Serta mampu bekerja sama dengan rekan kerja dan bertanggung jawab pada pekerjaan sendiri, serta dapat diberi tanggung jawab atas kuantitas dan mutu hasil kerja orang lain. 3. Sikap Kerja Memiliki sikap cermat, disiplin, dan mampu bekerja sama sesuai dengan aturan, etika dan proses kerja yang telah ditentukan. Secara umum memiliki sikap kerja: a. bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; b. memiliki moral, etika dan kepribadian yang baik di dalam menyelesaikan tugasnya; c. berperan sebagai warga negara yang bangga dan cinta tanah air serta mendukung perdamaian dunia; d. mampu bekerja sama dan memiliki kepekaan sosial dan kepedulian yang tinggi terhadap masyarakat dan lingkungannya; e. menghargai keanekaragaman budaya, pandangan, kepercayaan, dan agama serta pendapat/temuan original orang lain; dan f. menjunjung tinggi penegakan hukum serta memiliki semangat untuk mendahulukan kepentingan bangsa serta masyarakat luas. 4. Peran Kerja Melakukan pengelolaan limbah B3 sebagai bagian dari tugas dalam unit kerjanya masing-masing yaitu: a. berperan sebagai pelaksana kegiatan sesuai dengan tugasnya serta memastikan keberhasilan pencapaiannya; dan b. bertanggung jawab atas pekerjaannya sendiri. 5. Kemungkinan Jabatan a. Operator Dumping (pembuangan) Limbah B3; b. Operator Pemulihan Lahan Terkontaminasi Limbah B3; c. Operator Penimbunan Limbah B3 dengan fasilitas berupa Penimbusan Akhir; d. Operator Penimbunan Limbah B3 dengan fasilitas berupa Sumur Injeksi; e. Operator Penimbunan Limbah B3 dengan fasilitas berupa Penempatan Kembali di Area Bekas Tambang; f. Operator Penimbunan Limbah B3 dengan fasilitas berupa Bendungan Penampung Limbah Tambang; g. Operator Penyimpanan Limbah B3; h. Operator Pengumpulan Limbah B3; i. Operator Pengolahan Limbah B3 dengan Insinerator; j. Operator Pengolahan Limbah B3 melalui Proses Termal untuk Boiler; k. Operator Pengolahan Limbah B3 melalui proses Stabilisasi atau Solidifikasi; l. Operator Pengolahan Limbah B3 melalui proses Bioremidiasi; m. Operator Pemanfaatan Limbah B3 sebagai bahan baku dengan Teknologi Peleburan; n. Operator Pemanfaatan Limbah B3 sebagai bahan baku dengan Teknologi Destilasi; o. Operator Pemanfaatan Limbah B3 Sludge Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) Industri Kertas sebagai Bahan Baku Pembuatan Kertas Low Grade; p. Operator Pemanfaatan Limbah B3 Sludge Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) Industri Pulp dan Kertas sebagai Bahan Baku Pembenah Tanah; q. Operator Pemanfaatan Limbah B3 sebagai Substitusi Bahan Bakar; r. Operator Pemanfaatan Limbah B3 sebagai Substitusi Bahan Bakar Produk ANFO (Amonium Nitrat Fuel Oil); s. Operator Pemanfaatan Limbah B3 sebagai Substitusi Bahan Baku Beton Siap Pakai; t. Operator Pemanfaatan Limbah B3 sebagai Substitusi Bahan Baku Pembuatan Bata Merah; dan u. Operator Pemanfaatan Limbah B3 sebagai Substitusi Bahan Baku Pembuatan Semen. Catatan: 1. dapat ditambahkan jabatan-jabatan yang setara sepanjang memenuhi deskripsi jenjang dan peran kerja; dan 2. jabatan-jabatan setara tersebut dapat menggunakan terminologi Bahasa INDONESIA ataupun Bahasa inggris. 6. Aturan Pengemasan Terdapat paling sedikit 7 (tujuh) unit kompetensi yang harus diselesaikan/dipenuhi, dengan perincian: a. kompetensi inti 3 (tiga) unit kompetensi; dan b. kompetensi pilihan 4 (empat) unit kompetensi. Daftar unit kompetensi No. Daftar Unit Kompetensi Persyaratan kompetensi Kompetensi Inti 1. E.38PLB00.001.1 Melakukan Tindakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) terhadap Bahaya dalam Pengelolaan Limbah B3 Tidak ada 2. E.38PLB00.003.1 Melakukan Pemantauan Pengelolaan Limbah B3 Tidak ada 3. E.38PLB00.072.01 Melaksanakan Penanggulangan Kedaruratan Pengelolaan Limbah Limbah B3 Tidak ada No. Daftar Unit Kompetensi Persyaratan kompetensi Kompetensi Pilihan 1. E.38PLB00.005.1 Menyusun Laporan Pengelolaan Limbah B3 Tidak ada 2. E.38PLB00.007.1 Melakukan Pengemasan Limbah B3 Tidak ada 3. E.38PLB00.008.1 Melakukan Penyimpanan Limbah Limbah B3 Tidak ada 4. E.38PLB00.011.1 Melakukan Pemilahan (Segregasi) Limbah B3 Tidak ada 5. E.38PLB00.014.1 Menyiapkan Manifes Pengangkutan Limbah B3 Tidak ada 6. E.38PLB00.019.1 Melakukan Pemanfaatan Limbah B3 sebagai Bahan Baku Teknologi Peleburan Tidak ada 7. E.38PLB00.020.1 Melakukan Pemanfaatan Limbah B3 Sebagai Bahan Baku dengan Teknologi Destilasi Tidak ada 8. E.38PLB00.021.1 Melakukan Pemanfaatan Limbah B3 Sludge Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) Bahan Baku Industri Kertas sebagai Bahan Pembuat Kertas Low Grade Tidak ada 9. E.38PLB00.022.1 Melakukan Pemanfaatan Limbah B3 Sludge Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) Industri Pulp dan Kertas sebagai Bahan Baku Pembenah Tanah Tidak ada 10. E.38PLB00.023.1 Melakukan Pemanfaatan Limbah B3 sebagai substitusi Bahan Bakar Tidak ada 11. E.38PLB00.024.1 Melakukan Pemanfaatan Limbah B3 sebagai Substitusi Bahan Bakar Produk ANFO (Amonium Nitrat Fuel Oil) Tidak ada 12. E.38PLB00.025.01 Melakukan Pemanfaatan Limbah B3 sebagai Substitusi Bahan Baku Beton Siap Pakai Tidak ada 13. E.38PLB00.026.01 Melakukan Pemanfaatan Limbah B3 sebagai Substitusi Bahan Baku Pembuatan Bata Merah Tidak ada 14. E.38PLB00.027.01 Melakukan Pemanfaatan Limbah B3 sebagai Substitusi Bahan Baku Pembuatan Semen Tidak ada 15. E.38PLB00.029.01 Menangani Residu yang Dihasilkan dari Proses Pengelolaan Limbah B3 Tidak ada 16. E.38PLB00.031.01 Melakukan Pengolahan Limbah B3 dengan Insinerator Tidak ada 17. E.38PLB00.032.01 Melakukan Pengolahan Limbah B3 melalui Proses Thermal untuk Boiler Tidak ada 18. E.38PLB00.033.01 Melakukan Pengolahan Limbah B3 melalui Proses Stabilisasi/Solidifikasi Tidak ada 19. E.38PLB00.034.01 Melakukan Pengolahan Limbah B3 Melalui Proses Bioremediasi Tidak ada 20. E.38PLB00.041.01 Melakukan Operasi Penimbusan Limbah B3 di Fasilitas Penimbusan Akhir (Landfill) Tidak ada 21. E.38PLB00.043.01 Melakukan Pemeliharaan Fasilitas Penimbusan Akhir Limbah B3 Pasca Penutupan (Post Closure) Tidak ada 22. E.38PLB00.046.01 Melakukan Pengurangan Kadar Zat Pencemar dari Limbah B3 Tidak ada 23. E.38PLB00.047.01 Melakukan Pencampuran Limbah B3 Pasir Berminyak dan Air Terkontaminasi Minyak untuk Sumur Injeksi Tidak ada 24. E.38PLB00.048.01 Melakukan Operasi Penimbunan Pasir Berminyak dan Air Tidak ada Terkontaminasi Minyak Pada Sumur Injeksi 25. E.38PLB00.049.01 Melakukan Penutupan Fasilitas Penimbunan Pasir Berminyak dan Air Terkontaminasi Minyak Pada Sumur Injeksi Tidak ada 26. E.38PLB00.051.01 Melakukan Operasi Penimbunan Limbah B3 di Area Bekas Tambang dan/atau Bendungan Tailing (Tailing Dam) Tidak ada 27. E.38PLB00.052.01 Melakukan Pengelolaan Air Lindi Limbah B3 Tidak ada 28. E.38PLB00.055.01 Melakukan Pemantauan Kualitas Air Tanah Pasca Pengelolaan Limbah B3 Tidak ada 29.. E.38PLB00.057.01 Melakukan Netralisasi/Penurunan Kadar Racun dari Limbah B3 yang akan dilakukan Dumping (pembuangan) ke Laut Tidak ada 30. E.38PLB00.058.01 Melakukan Dumping (Pembuangan) Limbah B3 Tidak ada 31. E.38PLB00.059.01 Melakukan Pemantauan Lingkungan Dumping (pembuangan) Limbah B3 Tidak ada 32. E.38PLB00.065.01 Melakukan Isolasi Area Terkontaminasi Limbah B3 Tidak ada 33. E.38PLB00.066.01 Melakukan Pengangkatan Tanah Terkontaminasi Limbah B3 Tidak ada 34. E.38PLB00.067.01 Melakukan Pengurugan Tanah Pada Lahan Terkontaminasi Limbah B3 Tidak ada 35. E.382200.007.01 Melaksanakan Perawatan Peralatan Pengolahan Limbah B3 Tidak ada B. KUALIFIKASI 6 B.1 Kualifikasi 6 Bidang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun Sub Bidang A 1. Kodifikasi E38PLB01 Kualifikasi 6 KKNI Tenaga Kerja Bidang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun Sub Bidang A 2. Deskripsi jenjang kualifikasi Dalam kualifikasi ini mampu melakukan serangkaian kegiatan pengumpulan, Dumping (pembuangan), Pemanfaatan, pengolahan, dan pemulihan lahan terkontaminasi di wilayah kerjanya masing-masing. Mampu melaksanakan tugas dan fungsi sebagai penanggung jawab kegiatan pengumpulan, Dumping (pembuangan), Pemanfaatan, pengolahan, dan pemulihan lahan terkontaminasi kepada bawahannya sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Mampu mengaplikasikan bidang keahliannya dan memanfaatkan ilmu pengetahuan, teknologi pada kegiatan pengumpulan, Dumping (pembuangan), Pemanfaatan, pengolahan, dan pemulihan lahan terkontaminasi dalam penyelesaian masalah serta mampu beradaptasi terhadap situasi yang dihadapi. Melaksanakan tugas yang didasari konsep teoritis secara umum pada kegiatan pengumpulan, Dumping (pembuangan), pemanfaatan, pengolahan, dan pemulihan lahan terkontaminasi serta mampu memformulasikan penyelesaiaan masalah prosedural. Dapat mengambil keputusan yang tepat terhadap permasalahan yang ada berdasarkan analisis informasi dan data dengan pemilihan metoda yang sesuai serta memberikan petunjuk dalam memilih berbagai alternatif solusi secara mandiri dan kelompok. Serta mampu bertanggung jawab pada pekerjaan sendiri dan dapat diberi tanggung jawab atas pencapaian hasil kerja organisasi. 3. Sikap Kerja Memiliki sikap kepemimpinan, tegas, tanggap, cepat, tepat, kreatif, inovatif, komunikatif, cermat, teliti, disiplin dan peduli dalam pelaksanaan tugas. Secara umum memiliki sikap kerja: a. bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; b. memiliki moral, etika dan kepribadian yang baik di dalam menyelesaikan tugasnya; c. berperan sebagai warga negara yang bangga dan cinta tanah air serta mendukung perdamaian dunia; d. mampu bekerja sama dan memiliki kepekaan sosial dan kepedulian yang tinggi terhadap masyarakat dan lingkungannya; e. menghargai keanekaragaman budaya, pandangan, kepercayaan, dan agama serta pendapat/temuan original orang lain; dan f. menjunjung tinggi penegakan hukum serta memiliki semangat untuk mendahulukan kepentingan bangsa serta masyarakat luas. 4. Peran Kerja a. mengevaluasi hasil kerja bawahannya sesuai tempat kerjanya masing-masing; b. memantau kinerja bawahannya; c. berperan sebagai problem solver dan memformulasikan alternatif permasalahan secara prosedural berdasarkan konsep teoritis bidang pengetahuan tertentu; dan d. berperan sebagai pengambil keputusan yang tepat berdasarkan analisis informasi dan data, dan mampu memberikan petunjuk dalam memilih berbagai alternatif solusi secara mandiri dan kelompok. 5. Kemungkinan Jabatan a. Manajer Pemulihan Lahan Terkontaminasi Limbah B3; b. Manajer Dumping (pembuangan) Limbah B3; c. Manajer Pengolahan Limbah B3; d. Manajer Pemanfaatan Limbah B3; dan e. Manajer Pengumpulan Limbah B3. Catatan: 1. dapat ditambahan jabatan-jabatan yang setara sepanjang memenuhi deskripsi jenjang dan peran kerja. 2. jabatan-jabatan setara tersebut dapat menggunakan terminologi Bahasa INDONESIA ataupun Bahasa Inggris. 6. Aturan Pengemasan Terdapat paling sedikit 9 (sembilan) unit kompetensi yang harus diselesaikan/dipenuhi, dengan perincian: a. kompetensi inti 7 (tujuh) unit kompetensi; dan b. kompetensi pilihan paling sedikit 2 (dua) unit kompetensi. Daftar unit kompetensi No. Daftar Unit Kompetensi Persyaratan kompetensi Kompetensi Inti 1. E.38PLB00.001.1 Melakukan Tindakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) terhadap Bahaya dalam Pengelolaan Limbah B3 Tidak ada 2. E.38PLB00.002.1 Melakukan Evaluasi Hasil Analisis Limbah B3 Tidak ada 3. E.38PLB00.003.1 Melakukan Pemantauan Pengelolaan Limbah B3 Tidak ada 4. E.38PLB00.004.1 Melakukan Evaluasi Pengelolaan Limbah B3 Tidak ada 5. E.38PLB00.005.1 Menyusun Laporan Kegiatan Pengelolaan Limbah B3 Tidak ada 6. E.38PLB00.010.1 Melakukan Verifikasi Limbah B3 yang Diterima Tidak ada 7. E.38PLB00.028.01 Melakukan Pemantauan Dampak Pengelolaan Limbah B3 Tidak ada No. Daftar Unit Kompetensi Persyaratan kompetensi Kompetensi Pilihan 1. E.38PLB00.008.1 Melakukan Penyimpanan Limbah B3 Tidak ada 2. E.38PLB00.011.1 Melakukan Pemilahan (Segregasi) Limbah B3 Tidak ada 3. E.38PLB00.017.1 Menyusun Rencana Pemanfaatan Limbah B3 Tidak ada 4. E.38PLB00.018.1 Memeriksa Kesesuaian Teknologi Pemanfaatan Limbah B3 Tidak ada 5. E.38PLB00.030.01 Menyusun Rencana Pengolahan Limbah B3 Tidak ada 6. E.38PLB00.056.01 Menentukan Lokasi Dumping (Pembuangan) Limbah B3 ke Laut Tidak ada 7. E.38PLB00.057.01 Melakukan Netralisasi/ Penurunan Kadar Racun dari Limbah B3 yang akan dilakukan Dumping (pembuangan) ke Laut Tidak ada 8. E.38PLB00.059.01 Melakukan Pemantauan Lingkungan Dumping (pembuangan) Limbah B3 Tidak ada 9. E.38PLB00.062.01 Melakukan dan/atau Menentukan Delineasi Lahan Terkontaminasi Limbah B3 10. E.38PLB00.063.01 Menyusun Dokumen Rencana Pemulihan Fungsi Lingkungan Hidup pada Lahan Terkontaminasi Limbah B3 Tidak ada 11. E.38PLB00.068.01 Menyusun Laporan Tidak ada Pelaksanaan Pemulihan Fungsi Lingkungan Hidup pada Lahan Terkontaminasi Limbah B3 12. E.382200.004.01 Memilih Peralatan Pengolahan Limbah B3 Tidak ada B.2 Kualifikasi 6 Bidang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun Sub Bidang B 1. Kodifikasi E38PLB01 Kualifikasi 6 KKNI Tenaga Kerja Bidang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun Sub Bidang B. 2. Deskripsi Dalam kulifikasi ini diperlukan kemampuan untuk melakukan serangkaian kegiatan Penimbunan Limbah B3 pada fasilitas berupa Penimbusan Akhir, Sumur Injeksi, Penempatan Kembali di Area Bekas Tambang di wilayah kerjanya masing–masing. Mampu melaksanakan tugas dan fungsi sebagai penanggung jawab kegiatan Penimbunan Limbah B3 pada fasilitas berupa Penimbusan Akhir, Sumur Injeksi, Penempatan Kembali di Area Bekas Tambang sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku, mengaplikasikan bidang keahliannya dan memanfaatkan ilmu pengetahuan, teknologi pada kegiatan Penimbunan Limbah B3 pada fasilitas berupa Penimbusan Akhir, Sumur Injeksi, Penempatan Kembali di Area Bekas Tambang dalam penyelesaian masalah serta mampu beradaptasi terhadap situasi yang dihadapi. Mampu melaksanakan tugas yang didasari konsep teoritis secara umum pada kegiatan Penimbunan Limbah B3 pada fasilitas berupa Penimbusan Akhir, Sumur Injeksi, Penempatan Kembali di Area Bekas Tambang serta mampu memformulasikan penyelesaian masalah prosedural. Dapat mengambil keputusan yang tepat terhadap permasalahan yang ada berdasarkan analisis informasi dan data dengan pemilihan metoda yang sesuai serta memberikan petunjuk dalam memilih berbagai alternatif solusi secara mandiri dan kelompok dan bertanggung jawab pada pekerjaan sendiri dan dapat diberi tanggung jawab atas pencapaian hasil kerja organisasi. 3. Sikap Kerja Memiliki sikap kepemimpinan, tegas, tanggap, cepat, tepat, kreatif, inovatif, komunikatif, cermat, teliti, disiplin dan peduli dalam pelaksanaan tugas. Secara umum memiliki sikap kerja: a. bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; b. memiliki moral, etika dan kepribadian yang baik di dalam menyelesaikan tugasnya; c. berperan sebagai warga negara yang bangga dan cinta tanah air serta mendukung perdamaian dunia; d. mampu bekerja sama dan memiliki kepekaan sosial dan kepedulian yang tinggi terhadap masyarakat dan lingkungannya; e. menghargai keanekaragaman budaya, pandangan, kepercayaan, dan agama serta pendapat/temuan original orang lain; dan f. menjungjung tinggi penegakan hukum serta memiliki semangat untuk mendahulukan kepentingan bangsa serta masyarakat luas. 4. Peran Kerja a. mengevaluasi hasil kerja bawahannya sesuai tempat kerjanya masing-masing; b. pemantauan kinerja bawahannya; c. berperan sebagai problem solver dan memformulasikan alternatif permasalahan secara prosedural berdasarkan konsep teoritis bidang pengetahuan tertentu; dan d. pengambil keputusan yang tepat berdasarkan analisis informasi dan data, dan mampu memberikan petunjuk dalam memilih berbagai alternatif solusi secara mandiri dan kelompok. 5. Kemungkinan Jabatan a. Manajer Penimbunan Limbah B3 dengan fasilitas berupa Penimbusan Akhir; b. Manajer Penimbunan Limbah B3 dengan fasilitas berupa Sumur Injeksi; dan c. Manajer Penimbunan Limbah B3 dengan fasilitas berupa Penempatan Kembali di Area Bekas Tambang atau Manajer Penimbunan Limbah B3 dengan fasilitas berupa Bendungan Penampung Limbah Tambang. Catatan: 1. dapat ditambahan jabatan-jabatan yang setara sepanjang memenuhi deskripsi jenjang dan peran kerja. 2. jabatan-jabatan setara tersebut dapat menggunakan terminologi Bahasa INDONESIA ataupun Bahasa Inggris. 6. Aturan Pengemasan Terdapat 10 (sepuluh) unit kompetensi yang harus diselesaikan/dipenuhi, dengan perincian: a. kompetensi inti 7 (tujuh) unit kompetensi: dan b. kompetensi pilihan 3 (tiga) unit kompetensi. Daftar unit kompetensi No. Daftar Unit Kompetensi Persyaratan kompetensi Kompetensi Inti 1. E.38PLB00.001.1 Melakukan Tindakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) terhadap Bahaya dalam Pengelolaan Limbah B3 Tidak ada 2. E.38PLB00.002.1 Melakukan Evaluasi Hasil Analisis Limbah B3 Tidak ada 3. E.38PLB00.003.1 Melakukan Pemantauan Pengelolaan Limbah B3 Tidak ada 4. E.38PLB00.004.1 Melakukan Evaluasi Pengelolaan Limbah B3 Tidak ada 5. E.38PLB00.005.1 Menyusun Laporan Kegiatan Pengelolaan Limbah B3 Tidak ada 6. E.38PLB00.010.1 Melakukan Verifikasi Limbah B3 yang Diterima Tidak ada 7. E.38PLB00.036.01 Menyusun Rencana Kegiatan Penimbunan Limbah B3 Tidak ada No. Daftar Unit Kompetensi Persyaratan kompetensi Kompetensi Pilihan 1. E.38PLB00.037.01 Mendesain Fasilitas Penimbusan Akhir Limbah B3 Tidak ada 2. E.38PLB00.042.01 Melakukan Penutupan (Closure) Fasilitas Penimbusan Akhir Limbah B3 Tidak ada 3. E.38PLB00.043.01 Melakukan Pemeliharaan Fasilitas Penimbusan Akhir Limbah B3 Pasca Penutupan (Post Closure) Tidak ada 4. E.38PLB00.044.01 Merancang Fasilitas Pengelolaan Limbah B3 berupa Sumur Injeksi Tidak ada 5. E.38PLB00.045.01 Merancang Konstruksi Sumur Injeksi Limbah B3 Tidak ada 6. E.38PLB00.049.01 Melakukan Penutupan Fasilitas Penimbunan Pasir Berminyak dan Air Terkontaminasi Minyak pada Sumur Injeksi Tidak ada 7. E.38PLB00.050.01 Mendesain Fasilitas Penimbunan Limbah B3 Berupa Bendungan Tailing (Dam Tailing) dan Fasilitas Penunjang Tidak ada 8. E.38PLB00.053.01 Melakukan Pemantauan Fasilitas Penimbunan Limbah B3 Tidak ada 9. E.38PLB00.054.01 Melakukan Penutupan Fasilitas Penimbunan Limbah B3 di Area Bekas Tambang dan/atau Bendungan Tailing (Tailing Dam) Tidak ada Catatan: Kode PLB : Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor 191 Tahun 2019 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional INDONESIA Kategori Pengelolaan Air, Pengelolaan Air Limbah, Pengelolaan dan Daur Ulang sampah, dan Aktivitas Remediasi Golongan Pokok Pengelolaan dan Daur Ulang Sampah Bidang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun. Kode 382200 : Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor 187 Tahun 2016 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional INDONESIA Kategori Pengadaan Air, Pengelolaan Sampah dan Daur Ulang, Pembuangan dan Pembersihan Limbah dan sampah Golongan Pokok Pengelolaan Limbah Bidang Pengelolaan Limbah Industri. MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SITI NURBAYA
Your Correction