Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERMEN Nomor 11 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2024 tentang PENERAPAN KERANGKA KUALIFIKASI NASIONAL INDONESIA BIDANG PENGELOLAAN LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pelaku usaha di bidang Pengelolaan Limbah B3 yang tidak memenuhi kewajiban memiliki tenaga kerja yang bersertifikat kompetensi di bidang Pengelolaan Limbah B3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dikenakan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction