Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERMEN Nomor 11 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2024 tentang PENERAPAN KERANGKA KUALIFIKASI NASIONAL INDONESIA BIDANG PENGELOLAAN LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Hasil pembinaan dan pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 disusun dalam bentuk laporan. (2) Laporan hasil pembinaan dan pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan oleh Kepala Badan kepada Menteri. (3) Laporan hasil pembinaan dan pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai pertimbangan kaji ulang Standar Kompetensi bidang Pengelolaan Limbah B3.
Your Correction