Correct Article 11
PERMEN Nomor 11 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2024 tentang PENERAPAN KERANGKA KUALIFIKASI NASIONAL INDONESIA BIDANG PENGELOLAAN LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN
Current Text
(1) Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dilakukan melalui:
a. penyediaan informasi tentang standar kompetensi kerja dan penerapannya; dan
b. penyediaan kurikulum dan silabus pelatihan Pengelolaan Limbah B3 berbasis kompetensi.
(2) Pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dilakukan melalui:
a. peninjauan secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun; dan/atau
b. peninjauan secara sewaktu-waktu terhadap penerapan KKNI bidang Pengelolaan Limbah B3.
(3) Peninjauan secara sewaktu-waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b berdasarkan pengaduan:
a. masyarakat;
b. pelaksana Uji Kompetensi; atau
c. tenaga kerja bidang Pengelolaan Limbah B3 bersertifikat.
Your Correction
