Correct Article 6
PERMEN Nomor 11 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2024 tentang PENERAPAN KERANGKA KUALIFIKASI NASIONAL INDONESIA BIDANG PENGELOLAAN LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN
Current Text
(1) Sertifikat Kompetensi Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 diperoleh melalui Uji Kompetensi.
(2) Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh LSP.
(3) LSP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam melaksanakan Uji Kompetensi harus:
a. memiliki lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi; dan
b. memiliki registrasi skema sertifikasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup.
(4) Ketentuan mengenai registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b ditetapkan oleh Kepala Badan.
Your Correction
