Correct Article 5
PERMEN Nomor 11 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2024 tentang PENERAPAN KERANGKA KUALIFIKASI NASIONAL INDONESIA BIDANG PENGELOLAAN LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN
Current Text
(1) Rumusan KKNI bidang Pengelolaan Limbah B3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 digunakan sebagai:
a. pedoman dalam penyusunan kurikulum PBK;
b. pedoman dalam pelaksanaan sertifikasi kompetensi kerja;
c. pengembangan sumber daya manusia; dan
d. pengakuan kompetensi kerja dan penyetaraan kualifikasi.
(2) PBK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan oleh:
a. lembaga pelatihan yang telah terakreditasi oleh unit kerja yang membidangi akreditasi lembaga pelatihan sumber daya manusia lingkungan hidup dan kehutanan; atau
b. lembaga pelatihan yang telah memperoleh penjaminan mutu, oleh unit kerja yang membidangi akreditasi lembaga pelatihan sumber daya manusia lingkungan hidup dan kehutanan.
Your Correction
