Correct Article 4
PERMEN Nomor 11 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2024 tentang PENERAPAN KERANGKA KUALIFIKASI NASIONAL INDONESIA BIDANG PENGELOLAAN LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN
Current Text
(1) Penerapan KKNI bidang Pengelolaan Limbah B3 terdiri atas jenjang:
a. jenjang kualifikasi 3 (tiga); dan
b. jenjang kualifikasi 6 (enam).
(2) Rumusan KKNI bidang Pengelolaan Limbah B3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan mengacu pada:
a. kodifikasi;
b. deskripsi jenjang kualifikasi;
c. sikap kerja;
d. peran kerja;
e. kemungkinan jabatan; dan
f. aturan pengemasan unit Kompetensi yang wajib dipenuhi.
(3) Rumusan KKNI bidang Pengelolaan Limbah B3 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction
