Correct Article 2
PERMEN Nomor 11 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2024 tentang PENERAPAN KERANGKA KUALIFIKASI NASIONAL INDONESIA BIDANG PENGELOLAAN LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN
Current Text
(1) Pelaku usaha di bidang Pengelolaan Limbah B3 wajib memiliki tenaga kerja yang bersertifikat kompetensi di bidang Pengelolaan Limbah B3.
(2) Pelaku usaha di bidang Pengelolaan limbah B3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. jasa pengelolaan Limbah B3;
b. Penghasil Limbah B3; dan
c. usaha dan/atau kegiatan tertentu yang berisiko tinggi terhadap lingkungan hidup.
(3) Jasa pengelolaan Limbah B3 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi jasa:
a. Penyimpanan Limbah B3;
b. Pengumpulan Limbah B3;
c. Pemanfaatan Limbah B3;
d. Pengolahan Limbah B3; dan
e. Penimbunan Limbah B3, yang memiliki Persetujuan Teknis di bidang Pengelolaan Limbah B3.
(4) Penghasil Limbah B3 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b mencakup usaha dan/atau kegiatan yang memiliki Persetujuan Teknis di bidang Pengelolaan Limbah B3.
(5) Persetujuan Teknis di bidang Pengelolaan Limbah B3 sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi:
a. Penyimpanan Limbah B3;
b. Pemanfaatan Limbah B3;
c. Pengolahan Limbah B3;
d. Penimbunan Limbah B3; dan
e. Dumping (Pembuangan) Limbah B3.
(6) Usaha dan/atau kegiatan tertentu yang berisiko tinggi terhadap lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c meliputi:
a. industri semen;
b. petrokimia;
c. bahan aktif pestisida;
d. amunisi dan bahan peledak;
e. bendungan/waduk/jenis tampungan air lainnya dengan tinggi ≥15 (lebih dari atau sama dengan lima belas) meter atau luas genangan 200 (dua ratus) hektar;
f. minyak dan gas bumi, meliputi: kilang minyak ≥10.000 (lebih dari atau sama dengan sepuluh ribu) BOPD (barrel oil per day), kilang LPG ≥50 (lebih dari atau sama dengan lima puluh) mmscfd, kilang LNG ≥550 (lebih dari atau sama dengan lima ratus lima puluh) mmscfd, transmisi migas di darat dengan tekanan ≥16 (lebih dari atau sama dengan enam belas) bar atau panjang ≥50 (lebih dari atau sama dengan lima puluh) kilometer, transmisi migas di laut dengan tekanan ≥16 (lebih dari atau sama dengan enam belas) bar atau panjang ≥100 (lebih dari atau sama dengan seratus) kilometer;
g. eksploitasi mineral berikut pengolahannya dengan melakukan penempatan tailing di bawah laut (submarine tailing disposal) atau di darat (tailing storage facility);
h. eksploitasi bahan galian radioaktif, termasuk pengolahan, penambangan, dan pemurnian;
i. pembangkit listrik tenaga air dengan tinggi bendung ≥ 15 (lebih dari atau sama dengan lima belas) meter atau luas genangan 200 (dua ratus) hektar;
j. pembangkit listrik tenaga uap dengan kapasitas 1 (satu) x ≥ 1000 (lebih dari atau sama dengan seribu) mega watt; dan
k. reaktor daya atau reaktor nondaya pembangkit listrik tenaga nuklir dengan daya ≥ 2 (lebih dari atau sama dengan dua) mega watt.
Your Correction
