Correct Article 75
PERMEN Nomor 10 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2023 tentang PEDOMAN TATA NASKAH DINAS
Current Text
(1) Kementerian MENETAPKAN pejabat yang berwenang membuat salinan Naskah Dinas pengaturan dan Naskah Dinas penetapan.
(2) Ketentuan mengenai pejabat yang berwenang membuat salinan Naskah Dinas pengaturan dan Naskah Dinas penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1)
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction
