Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 67

PERMEN Nomor 10 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2023 tentang PEDOMAN TATA NASKAH DINAS

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Naskah Dinas masuk disampaikan kepada Unit Pengolah sesuai dengan arahan dengan bukti penyampaian Naskah Dinas. (2) Bentuk bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. buku ekspedisi; atau b. lembar tanda terima penyampaian. (3) Bukti penyampaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat informasi tentang: a. nomor urut pencatatan; b. tanggal dan nomor Naskah Dinas; c. asal Naskah Dinas; d. isi ringkas Naskah Dinas; e. unit kerja yang dituju; f. waktu penerimaan; dan g. tandatangan dan nama penerima di Unit Pengolah. (4) Bentuk bukti penyampaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction