Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 54

PERMEN Nomor 10 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2023 tentang PEDOMAN TATA NASKAH DINAS

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pejabat penanda tangan dapat memberikan mandat kepada pejabat lain yang menjadi bawahannya, kecuali ditentukan lain dalam ketentuan peraturan perundang- undangan (2) Penggunaan wewenang mandat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan menyebut: a. atas nama; b. untuk beliau; c. pelaksana tugas; atau d. pelaksana harian.
Your Correction