Correct Article 46
PERMEN Nomor 10 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2023 tentang PEDOMAN TATA NASKAH DINAS
Current Text
(1) Hak akses terhadap Naskah Dinas yang berklasifikasi rahasia hanya diberikan kepada pimpinan tertinggi Kementerian dan/atau pihak yang berwenang.
(2) Hak akses terhadap Naskah Dinas yang berklasifikasi biasa/terbuka, dapat diberikan kepada seluruh pegawai atau masyarakat.
Your Correction
