Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 42

PERMEN Nomor 10 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2023 tentang PEDOMAN TATA NASKAH DINAS

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Naskah Dinas yang bersifat mengatur dalam hal dilakukan perubahan, pencabutan, atau pembatalan harus dilakukan dengan instrumen hukum yang sama atau lebih tinggi. (2) Pejabat yang berhak menentukan perubahan, pencabutan, dan pembatalan merupakan pejabat yang menandatangani Naskah Dinas tersebut atau pejabat yang lebih tinggi kedudukannya.
Your Correction