Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 41

PERMEN Nomor 10 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2023 tentang PEDOMAN TATA NASKAH DINAS

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Ralat Naskah Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf d dapat dilakukan dalam hal terdapat perbaikan terhadap sebagian materi Naskah Dinas melalui pernyataan ralat.
Your Correction