Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 40

PERMEN Nomor 10 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2023 tentang PEDOMAN TATA NASKAH DINAS

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pembatalan Naskah Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf c dapat dilakukan dalam hal seluruh materi Naskah Dinas tidak diberlakukan lagi melalui suatu pernyataan pembatalan dalam Naskah Dinas yang baru.
Your Correction