Correct Article 39
PERMEN Nomor 10 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2023 tentang PEDOMAN TATA NASKAH DINAS
Current Text
Pencabutan Naskah Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf b dilakukan dalam hal Naskah Dinas tersebut bertentangan atau tidak sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
Your Correction
