Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 33

PERMEN Nomor 10 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2023 tentang PEDOMAN TATA NASKAH DINAS

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Surat pernyataan merupakan Naskah Dinas yang berisi pernyataan atas suatu hal dari pejabat yang berwenang. (2) Surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dan ditandatangani oleh pejabat sesuai dengan tugas, wewenang, dan tanggung jawabnya. (3) Ketentuan mengenai susunan dan bentuk surat pernyataan tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction