Correct Article 31
PERMEN Nomor 10 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2023 tentang PEDOMAN TATA NASKAH DINAS
Current Text
(1) Surat izin merupakan Naskah Dinas yang berisi persetujuan dari pejabat yang berwenang kepada pejabat, pegawai, atau masyarakat untuk melakukan suatu tindakan.
(2) Surat izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dan ditandatangani oleh pejabat sesuai dengan tugas, wewenang, dan tanggung jawabnya.
(3) Ketentuan mengenai susunan dan bentuk surat izin tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction
