Correct Article 10
PERMEN Nomor 10 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2023 tentang PEDOMAN TATA NASKAH DINAS
Current Text
(1) Naskah Dinas penetapan disusun dalam bentuk keputusan.
(2) Keputusan merupakan Naskah Dinas yang memuat kebijakan yang bersifat MENETAPKAN, tidak bersifat mengatur, dan merupakan pelaksanaan kegiatan.
Your Correction
