PELAKSANAAN KBR
Pelaksanaan KBR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, dilakukan dengan tahapan:
a. pengajuan permohonan KBR;
b. verifikasi permohonan;
c. penetapan Kelompok Pengelola KBR;
d. penyusunan RUKK;
e. pembuatan Bibit;
f. distribusi Bibit;
g. penyaluran dana; dan
h. serah terima hasil pembuatan Bibit.
(1) Permohonan KBR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a diajukan oleh ketua calon Kelompok Pengelola KBR kepada Kepala Balai.
(2) Calon Kelompok Pengelola KBR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari:
a. lembaga desa;
b. kelompok masyarakat;
c. masyarakat hukum adat;
d. kelompok tani hutan; atau
e. pemegang persetujuan pengelolaan Perhutanan Sosial.
(3) Untuk dapat menjadi calon Kelompok Pengelola KBR sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memenuhi ketentuan:
a. beranggotakan paling sedikit 15 (lima belas) orang yang terdiri atas laki-laki dan/atau perempuan;
b. mempunyai calon lokasi penanaman Bibit yang belum pernah menjadi lokasi penanaman Bibit dalam jangka waktu 6 (enam) tahun terakhir; dan
c. belum pernah mendapat bantuan kegiatan sejenis atau fasilitasi dari pemerintah dalam jangka waktu 6 (enam) tahun terakhir.
(1) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(1) dilengkapi dengan:
a. daftar anggota calon Kelompok Pengelola KBR;
b. deskripsi dan sketsa calon lokasi pembuatan Bibit;
c. deskripsi dan sketsa calon lokasi penanaman Bibit;
d. surat pernyataan:
1. belum pernah mendapat bantuan kegiatan sejenis atau fasilitasi dari pemerintah dalam jangka waktu 6 (enam) tahun terakhir; dan
2. lokasi penanaman Bibit belum pernah menjadi lokasi penanaman Bibit dalam jangka waktu 6 (enam) tahun terakhir;
dan
e. fotocopy:
1. pengesahan kelompok dari:
a) kepala desa untuk lembaga desa, kelompok masyarakat dan kelompok tani hutan; atau b) ketua masyarakat hukum adat untuk masyarakat hukum adat, atau
2. surat keputusan persetujuan pengelolaan Perhutanan Sosial.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan keterangan mengetahui oleh:
a. kepala desa, untuk pengajuan oleh lembaga desa, kelompok masyarakat dan kelompok tani hutan;
b. ketua masyarakat hukum adat, untuk pengajuan oleh masyarakat hukum adat; atau
c. ketua kelompok tani hutan, untuk pengajuan oleh pemegang persetujuan pengelolaan Perhutanan Sosial.
(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (2) disusun dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Calon lokasi pembuatan Bibit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b harus memenuhi kriteria:
a. lokasi relatif datar dengan kemiringan berupa lereng 0% (nol persen) sampai dengan 8% (delapan persen);
b. bebas banjir dan tanah longsor;
c. mendapat cukup sinar matahari;
d. tersedia sumber air;
e. aksesibilitas baik atau mudah dijangkau; dan
f. khusus untuk jenis mangrove, berada pada lokasi yang dipengaruhi oleh pasang surut air laut.
(1) Calon lokasi penanaman Bibit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf c berupa:
a. lahan kritis;
b. lahan terbuka;
c. lahan bekas kebakaran hutan dan lahan; dan/atau
d. lahan tidak produktif.
(2) Calon lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
berada di dalam kawasan hutan dan/atau di luar kawasan hutan.
(3) Calon lokasi sebagai dimaksud pada ayat (2) dengan luasan paling sedikit:
a. 10 (sepuluh) hektar, pada ekosistem mangrove; dan
b. 25 (dua puluh lima) hektar, pada selain ekosistem mangrove.
(1) Terhadap permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilakukan verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b.
(2) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh tim verifikasi yang dibentuk kepala Balai.
(3) Tim verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat melibatkan unsur Dinas Provinsi.
(4) Verifikasi permohonan KBR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
a. verifikasi administrasi; dan
b. verifikasi teknis.
(1) Verifikasi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4) huruf a dilakukan untuk memastikan:
a. legalitas kelembagaan;
b. keabsahan keanggotaan; dan
c. jumlah dan domisili anggota, calon Kelompok Pengelola KBR.
(2) Hasil verifikasi administrasi disusun dalam bentuk berita acara yang menyatakan permohonan:
a. memenuhi persyaratan/lengkap dan/atau benar;
atau
b. tidak memenuhi persyaratan/tidak lengkap dan/atau tidak benar.
(3) Dalam hal hasil verifikasi menyatakan permohonan lengkap dan/atau benar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, tim verifikasi melakukan verifikasi teknis.
(4) Dalam hal hasil verifikasi menyatakan permohonan tidak lengkap dan/atau tidak benar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, tim verifikasi tidak melanjutkan ke verifikasi teknis.
(1) Verifikasi teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4) huruf b meliputi:
a. kelayakan calon lokasi pembuatan Bibit; dan
b. kelayakan calon lokasi penanaman Bibit.
(2) Hasil verifikasi teknis disusun dalam bentuk berita acara yang menyatakan:
a. kelayakan calon lokasi pembuatan Bibit dan calon lokasi penanaman Bibit; atau
b. ketidaklayakan calon lokasi pembuatan Bibit dan calon lokasi penanaman Bibit.
(3) Dalam hal hasil verifikasi teknis menyatakan kelayakan calon lokasi pembuatan Bibit dan calon lokasi penanaman Bibit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, tim verifikasi menyampaikan rekomendasi kepada kepala Balai untuk penetapan Kelompok Pengelola KBR.
(4) Dalam hal hasil verifikasi menyatakan ketidaklayakan calon lokasi pembuatan Bibit dan calon lokasi penanaman Bibit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, tim verifikasi menyampaikan surat penolakan kepada pemohon disertai dengan alasan penolakan.
(5) Verifikasi administrasi dan verifikasi teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan Pasal 10 disusun dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Berdasarkan rekomendasi tim verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3), kepala Balai MENETAPKAN Kelompok Pengelola KBR.
(2) Penetapan kepala Balai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada ketua Kelompok Pengelola KBR dengan tembusan kepada Direktur Jenderal dan kepala Dinas Provinsi.
(3) Berdasarkan penetapan kepala Balai sebagaimana dimaksud pada ayat (2), PPK dan ketua Kelompok Pengelola KBR menyusun dan menandatangani Kontrak Swakelola.
(4) Penyusunan Kontrak Swakelola sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Berdasarkan Kontrak Swakelola sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) ketua Kelompok Pengelola KBR membentuk:
a. tim persiapan;
b. tim pelaksana; dan
c. tim pengawas.
(2) Tim persiapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berjumlah paling sedikit 3 (tiga) orang dan bertugas menyusun RUKK dan RPB.
(3) Tim pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berjumlah paling sedikit 3 (tiga) orang, dan bertugas:
a. mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan pembuatan bibit, distribusi bibit dan penanaman;
dan
b. melaporkan secara berkala kemajuan pelaksanaan kegiatan dan penyerapan anggaran kegiatan KBR.
(4) Tim pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berjumlah paling sedikit 3 (tiga) orang, dan bertugas melakukan pengawasan terhadap:
a. persiapan;
b. pelaksanaan fisik;
c. administrasi pembuatan KBR; dan
d. penanaman.
(5) Dalam hal anggota tim persiapan dan tim pengawas lebih dari 3 (tiga) orang, jumlah keanggotaan tim dimaksud harus dalam jumlah ganjil.
(1) RUKK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) memuat paling sedikit:
a. nama dan alamat Kelompok Pengelola KBR;
b. nama pengurus dan anggota;
c. lokasi pembuatan Bibit dan lokasi penanaman Bibit;
d. jenis dan jumlah bibit;
e. bahan dan peralatan;
f. jenis kegiatan dan rencana biaya; dan
g. tata waktu.
(2) Dalam menyusun RUKK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tim persiapan dibimbing oleh Pendamping.
(3) RUKK yang telah disusun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus ditandatangani oleh ketua tim persiapan, diketahui oleh Pendamping, dan disetujui oleh ketua Kelompok Pengelola KBR dan disahkan oleh PPK.
(4) RUKK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Berdasarkan RUKK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3), Kelompok Pengelola KBR melakukan pembuatan Bibit secara swakelola.
(2) Pembuatan Bibit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh tim pelaksana dengan melibatkan anggota lainnya dalam satu Kelompok Pengelola KBR.
(1) Pembuatan Bibit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dilakukan pada lokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.
(2) Pembuatan Bibit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pemilihan jenis Bibit yang disesuaikan dengan lokasi penanaman Bibit, dengan mempertimbangkan:
a. tempat tumbuh/habitat;
b. kearifan lokal; dan/atau
c. kebutuhan masyarakat.
(3) Jumlah pembuatan Bibit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dengan ketentuan:
a. untuk Bibit pada ekosistem mangrove paling sedikit:
1. 35.000 (tiga puluh lima ribu) batang untuk wilayah Maluku dan Papua;
2. 40.000 (empat puluh ribu) batang untuk wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Bali dan Nusa Tenggara; dan
3. 50.000 (lima puluh ribu) batang untuk wilayah Jawa dan Madura;
dan
b. untuk Bibit pada ekosistem selain mangrove paling sedikit:
1. 25.000 (dua puluh lima ribu) batang untuk wilayah Maluku dan Papua;
2. 30.000 (tiga puluh ribu) batang untuk wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Bali dan Nusa Tenggara; dan
3. 35.000 (tiga puluh lima ribu) batang untuk wilayah Jawa dan Madura.
(4) Jenis Bibit pada ekosistem selain mangrove sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b berupa:
a. tanaman kayu; dan/atau
b. tanaman HHBK.
(1) Distribusi Bibit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf f dan Pasal 12 ayat (3) huruf a dilakukan dengan memindahkan Bibit dari lokasi pembuatan Bibit ke lokasi penanaman Bibit.
(2) Distribusi Bibit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh tim pelaksana dengan melibatkan anggota lainnya dalam satu Kelompok Pengelola KBR.
(1) Penyaluran dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf g diberikan kepada Kelompok Pengelola KBR yang digunakan untuk pembiayaan pembuatan Bibit.
(2) Penyaluran dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf g dilakukan dengan tahapan:
a. penyaluran dana tahap pertama; dan
b. penyaluran dana tahap kedua dan/atau tahap selanjutnya, sesuai dengan Kontrak Swakelola.
(3) Penyaluran dana tahap pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan setelah Kelompok Pengelola KBR menandatangani Kontrak Swakelola dan RUKK disahkan oleh PPK.
(4) Penyaluran dana tahap kedua dan/atau tahap selanjutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan berdasarkan usulan permintaan pembayaran dari Kelompok Pengelola KBR.
(5) Usulan permintaan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilengkapi dengan berita acara hasil pengawasan pelaksanaan fisik, yang ditandatangani oleh oleh ketua tim pengawas, ketua tim pelaksana, dan ketua Kelompok Pengelola KBR, serta diketahui oleh Pendamping.
(6) Usulan permintaan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disusun dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(7) Berita Acara Pengawasan Pelaksanaan Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disusun dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.
(1) Berdasarkan usulan permintaan pembayaran dari Kelompok Pengelola KBR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (4), PPK melakukan penyaluran dana ke rekening Kelompok Pengelola KBR atau anggota Kelompok Pengelola KBR.
(2) Penyaluran dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan pungutan pajak dengan ketentuan:
a. 1,5% (satu koma lima persen) dari total transfer pada masing-masing tahapan pembayaran (PPh Pasal 22) bagi Kelompok Pengelola KBR yang memiliki NPWP; dan
b. 3% (tiga persen) dari total transfer pada masing- masing tahapan pembayaran (PPh Pasal 22) bagi Kelompok Pengelola KBR yang tidak memiliki NPWP.
(1) Dalam penggunaan dana untuk pembiayaan pembuatan Bibit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1), Kelompok Pengelola KBR sebagai penerima dana harus memiliki bukti pembelian dan/atau pembayaran, dan tertuang dalam dokumen berupa kuitansi yang ditandatangani oleh ketua Kelompok Pengelola KBR.
(2) Dokumen penggunaan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi bagian dari pelaporan pelaksanaan KBR.
(1) Serah terima hasil pembuatan Bibit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf h, dilaksanakan dengan ketentuan:
a. jumlah Bibit sesuai RUKK; dan
b. Bibit siap didistribusikan.
(2) Serah terima hasil pembuatan Bibit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh:
a. ketua Kelompok Pengelola KBR kepada PPK;
b. PPK kepada Kepala Balai selaku KPA; dan
c. Kepala Balai kepada ketua Kelompok Pengelola KBR,
(3) Serah terima sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam berita acara serah terima hasil pembuatan bibit KBR.