Article I
Ketentuan Pasal 1 dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.16/MENLHK/SETJEN/ SET.1/8/2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Tahun 2020-2024 (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 919), diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: