Legal documents are displayed in Bahasa Indonesia, their official language of publication.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Article 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pembentukan Peraturan Perundang-undangan adalah pembuatan peraturan perundang-undangan yang mencakup tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan pengundangan.
2. Peraturan Perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam Peraturan Perundang-undangan.
3. Program Legislasi Nasional adalah instrumen perencanaan program pembentukan UNDANG-UNDANG yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis.
4. Program Legislasi Kementerian adalah instrumen perencanaan program pembentukan UNDANG-UNDANG, PERATURAN PEMERINTAH, Peraturan PRESIDEN, Keputusan PRESIDEN, dan Peraturan Menteri yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis.
5. Naskah Akademik adalah naskah hasil penelitian atau pengkajian hukum dan hasil penelitian lainnya terhadap suatu masalah tertentu yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah mengenai pengaturan masalah tersebut dalam suatu rancangan Peraturan Perundang- undangan sebagai solusi terhadap permasalahan dan kebutuhan hukum masyarakat.
6. Kementerian adalah Kementerian Kelautan dan Perikanan.
7. Menteri adalah Menteri Kelautan dan Perikanan.
8. Sekretaris Jenderal adalah Sekretaris Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan.
9. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan.
10. Kepala Badan adalah Kepala Badan di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan.
11. Inspektur Jenderal adalah Inspektur Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan.
12. Unit Kerja Eselon I adalah Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal, Inspektorat Jenderal, dan Badan di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan.
13. Pejabat Eselon I adalah Sekretaris Jenderal, Direktur Jenderal, Inspektur Jenderal, dan Kepala Badan di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan.
14. Unit Hukum Sekretariat Jenderal adalah unit kerja di lingkungan Sekretariat Jenderal yang melaksanakan penyiapan dan penyusunan peraturan perundang-undangan.
15. Unit Hukum Eselon I adalah unit kerja di lingkungan Sekretariat Direktorat Jenderal/Sekretariat Inspektorat Jenderal/Sekretariat Badan yang melaksanakan penyiapan dan penyusunan peraturan perundang- undangan.
16. Prakarsa adalah gagasan atau usul inisiatif penyusunan peraturan perundang-undangan dalam bentuk tertulis, baik yang berupa pokok- pokok materi dan/atau telah dirumuskan dalam bentuk konsep peraturan perundang-undangan.
Tujuan ditetapkannya Peraturan Menteri ini:
a. menciptakan produk peraturan perundang-undangan yang disusun sesuai dengan tertib hukum dan berdasarkan kebutuhan peraturan perundang-undangan yang diperlukan;
b. menyerasikan materi muatan peraturan perundang-undangan sesuai dengan sifat, jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan;
c. menyeragamkan pola dan bentuk peraturan perundang-undangan; dan
d. meningkatkan koordinasi dalam penyusunan peraturan perundang- undangan.
BAB II
SIFAT, JENIS, HIERARKI, DAN MATERI MUATAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
(1) Berdasarkan sifatnya, peraturan perundang-undangan dapat dibedakan menjadi:
a. pengaturan; dan
b. penetapan.
(2) Peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memiliki jenis dan hierarki:
a. pengaturan, terdiri atas:
1) UNDANG-UNDANG/PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG;
2) PERATURAN PEMERINTAH;
3) Peraturan PRESIDEN;
4) Peraturan Menteri; dan 5) Peraturan Sekretaris Jenderal/Direktur Jenderal/Inspektur Jenderal/Kepala Badan.
b. penetapan, terdiri atas:
1) Keputusan PRESIDEN;
2) Keputusan Menteri; dan 3) Keputusan Sekretaris Jenderal/Direktur Jenderal/Inspektur Jenderal/Kepala Badan.
Article 4
(1) Materi muatan UNDANG-UNDANG berisi:
a. pengaturan lebih lanjut mengenai ketentuan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945;
b. perintah suatu UNDANG-UNDANG untuk diatur dengan UNDANG-UNDANG;
c. pengesahan perjanjian internasional tertentu;
d. tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi; dan/atau
e. pemenuhan kebutuhan hukum dalam masyarakat.
(2) Tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan oleh DPR atau PRESIDEN.
Article 5
Materi muatan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG sama dengan materi muatan UNDANG-UNDANG.
Article 6
Materi muatan PERATURAN PEMERINTAH berisi materi untuk menjalankan UNDANG-UNDANG sebagaimana mestinya.
Article 7
(1) Materi muatan Peraturan PRESIDEN berisi materi pengaturan yang diperintahkan oleh UNDANG-UNDANG, materi untuk melaksanakan PERATURAN PEMERINTAH, atau materi untuk melaksanakan penyelenggaraan kekuasaan pemerintahan.
(2) Materi muatan Keputusan PRESIDEN berisi materi penetapan yang diperintahkan oleh UNDANG-UNDANG, materi untuk melaksanakan PERATURAN PEMERINTAH, atau materi untuk melaksanakan penyelenggaraan kekuasaan pemerintahan.
Article 8
(1) Materi muatan Peraturan Menteri berisi:
a. materi untuk pengaturan lebih lanjut dari peraturan perundang- undangan yang lebih tinggi; atau
b. materi untuk melaksanakan penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.
(2) Materi muatan Peraturan Direktur Jenderal/Kepala Badan berisi:
a. materi untuk pengaturan lebih lanjut dari peraturan perundang- undangan yang lebih tinggi; atau
b. materi untuk melaksanakan penyelenggaraan urusan di lingkungan Direktorat Jenderal/Badan sesuai dengan kewenangannya.
(3) Materi muatan Peraturan Sekretaris Jenderal/Inspektur Jenderal berisi materi untuk melaksanakan penyelenggaraan urusan di lingkungan unit Sekretariat Jenderal/Inspektorat Jenderal sesuai dengan kewenangannya.
(4) Materi muatan Keputusan Menteri berisi:
a. materi untuk penetapan lebih lanjut dari peraturan perundang- undangan yang lebih tinggi; atau
b. materi untuk melaksanakan penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan, termasuk urusan finansial, personalia, material, pembentukan panitia/tim/kelompok kerja, pelimpahan wewenang, dan hal yang sejenis.
(5) Materi muatan Keputusan Menteri yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal atas nama Menteri berisi materi untuk melaksanakan penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan, termasuk urusan finansial, personalia, material, pembentukan panitia/tim/kelompok kerja, dan/atau hal yang sejenis yang berlaku di lingkungan Kementerian.
(6) Materi muatan Keputusan Sekretaris Jenderal/Direktur Jenderal/ Inspektur Jenderal/Kepala Badan berisi:
a. penetapan lebih lanjut dari Peraturan Menteri atau Keputusan Menteri; atau
b. penetapan urusan finansial, personalia, material, pembentukan panitia/tim/kelompok kerja dan/atau hal yang sejenis, sesuai dengan kewenangannya.
(1) Berdasarkan sifatnya, peraturan perundang-undangan dapat dibedakan menjadi:
a. pengaturan; dan
b. penetapan.
(2) Peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memiliki jenis dan hierarki:
a. pengaturan, terdiri atas:
1) UNDANG-UNDANG/PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG;
2) PERATURAN PEMERINTAH;
3) Peraturan PRESIDEN;
4) Peraturan Menteri; dan 5) Peraturan Sekretaris Jenderal/Direktur Jenderal/Inspektur Jenderal/Kepala Badan.
b. penetapan, terdiri atas:
1) Keputusan PRESIDEN;
2) Keputusan Menteri; dan 3) Keputusan Sekretaris Jenderal/Direktur Jenderal/Inspektur Jenderal/Kepala Badan.
(1) Materi muatan UNDANG-UNDANG berisi:
a. pengaturan lebih lanjut mengenai ketentuan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945;
b. perintah suatu UNDANG-UNDANG untuk diatur dengan UNDANG-UNDANG;
c. pengesahan perjanjian internasional tertentu;
d. tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi; dan/atau
e. pemenuhan kebutuhan hukum dalam masyarakat.
(2) Tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan oleh DPR atau PRESIDEN.
Article 5
Materi muatan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG sama dengan materi muatan UNDANG-UNDANG.
Article 6
Materi muatan PERATURAN PEMERINTAH berisi materi untuk menjalankan UNDANG-UNDANG sebagaimana mestinya.
Article 7
(1) Materi muatan Peraturan PRESIDEN berisi materi pengaturan yang diperintahkan oleh UNDANG-UNDANG, materi untuk melaksanakan PERATURAN PEMERINTAH, atau materi untuk melaksanakan penyelenggaraan kekuasaan pemerintahan.
(2) Materi muatan Keputusan PRESIDEN berisi materi penetapan yang diperintahkan oleh UNDANG-UNDANG, materi untuk melaksanakan PERATURAN PEMERINTAH, atau materi untuk melaksanakan penyelenggaraan kekuasaan pemerintahan.
Article 8
(1) Materi muatan Peraturan Menteri berisi:
a. materi untuk pengaturan lebih lanjut dari peraturan perundang- undangan yang lebih tinggi; atau
b. materi untuk melaksanakan penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.
(2) Materi muatan Peraturan Direktur Jenderal/Kepala Badan berisi:
a. materi untuk pengaturan lebih lanjut dari peraturan perundang- undangan yang lebih tinggi; atau
b. materi untuk melaksanakan penyelenggaraan urusan di lingkungan Direktorat Jenderal/Badan sesuai dengan kewenangannya.
(3) Materi muatan Peraturan Sekretaris Jenderal/Inspektur Jenderal berisi materi untuk melaksanakan penyelenggaraan urusan di lingkungan unit Sekretariat Jenderal/Inspektorat Jenderal sesuai dengan kewenangannya.
(4) Materi muatan Keputusan Menteri berisi:
a. materi untuk penetapan lebih lanjut dari peraturan perundang- undangan yang lebih tinggi; atau
b. materi untuk melaksanakan penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan, termasuk urusan finansial, personalia, material, pembentukan panitia/tim/kelompok kerja, pelimpahan wewenang, dan hal yang sejenis.
(5) Materi muatan Keputusan Menteri yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal atas nama Menteri berisi materi untuk melaksanakan penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan, termasuk urusan finansial, personalia, material, pembentukan panitia/tim/kelompok kerja, dan/atau hal yang sejenis yang berlaku di lingkungan Kementerian.
(6) Materi muatan Keputusan Sekretaris Jenderal/Direktur Jenderal/ Inspektur Jenderal/Kepala Badan berisi:
a. penetapan lebih lanjut dari Peraturan Menteri atau Keputusan Menteri; atau
b. penetapan urusan finansial, personalia, material, pembentukan panitia/tim/kelompok kerja dan/atau hal yang sejenis, sesuai dengan kewenangannya.
(1) Menteri berwenang:
a. mengajukan prakarsa penyusunan rancangan UNDANG-UNDANG/ PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG, PERATURAN PEMERINTAH, Peraturan PRESIDEN, Keputusan PRESIDEN, Peraturan Menteri, dan Keputusan Menteri; dan
b. MENETAPKAN Peraturan Menteri dan Keputusan Menteri.
(2) Menteri dapat memberikan kewenangan penandatanganan Keputusan Menteri kepada Sekretaris Jenderal yang ditandatangani atas nama Menteri.
Article 10
Sekretaris Jenderal berwenang:
a. mengajukan prakarsa penyusunan rancangan Peraturan Menteri dan Keputusan Menteri;
b. MENETAPKAN Keputusan Menteri yang ditandatangani atas nama Menteri;
c. MENETAPKAN Peraturan Sekretaris Jenderal yang berlaku di lingkungan Sekretariat Jenderal; dan
d. MENETAPKAN Keputusan Sekretaris Jenderal yang berlaku di lingkungan Sekretariat Jenderal.
Article 11
Direktur Jenderal/Kepala Badan berwenang:
a. mengusulkan penyusunan rancangan UNDANG-UNDANG/PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG, PERATURAN PEMERINTAH, Peraturan PRESIDEN, dan Keputusan PRESIDEN kepada Menteri;
b. mengajukan prakarsa penyusunan rancangan Peraturan Menteri dan Keputusan Menteri;
c. MENETAPKAN Peraturan Direktur Jenderal/Kepala Badan:
1) sepanjang diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi; atau
2) sesuai dengan kewenangannya, yang berlaku di lingkungan Direktorat Jenderal/Badan.
d. MENETAPKAN Keputusan Direktur Jenderal/Kepala Badan:
1) sepanjang diperintahkan oleh Peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi; atau 2) sesuai dengan kewenangannya, yang berlaku di lingkungan Direktorat Jenderal/Badan.
Article 12
Inspektur Jenderal berwenang:
a. mengajukan prakarsa penyusunan rancangan Peraturan Menteri dan Keputusan Menteri;
b. MENETAPKAN Peraturan Inspektur Jenderal yang berlaku di lingkungan Inspektorat Jenderal; dan
c. MENETAPKAN Keputusan Inspektur Jenderal yang berlaku di lingkungan Inspektorat Jenderal.
(1) Unit Hukum Sekretariat Jenderal mempunyai tugas:
a. mengoordinasikan perencanaan, penyusunan, pembahasan rancangan UNDANG-UNDANG/PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG, PERATURAN PEMERINTAH, Peraturan PRESIDEN, dan Keputusan PRESIDEN di lingkungan Kementerian; dan
b. mengoordinasikan perencanaan, penyusunan, pembahasan, penetapan, otentifikasi, dan penyebarluasan Peraturan Menteri, Keputusan Menteri, Keputusan Menteri yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal atas nama Menteri, Peraturan Sekretaris Jenderal, dan Keputusan Sekretaris Jenderal.
(2) Unit Hukum Eselon I mempunyai tugas:
a. mengoordinasikan perencanaan, penyusunan, dan pembahasan rancangan UNDANG-UNDANG/PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG, PERATURAN PEMERINTAH, Peraturan PRESIDEN, Keputusan PRESIDEN Peraturan Menteri, Keputusan Menteri, dan Keputusan Menteri yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal atas nama Menteri di lingkungan unit kerja Eselon I; dan
b. mengoordinasikan perencanaan, penyusunan, pembahasan, penetapan, otentifikasi, dan penyebarluasan Peraturan Direktur Jenderal/Inspektur Jenderal/Kepala Badan dan Keputusan Direktur Jenderal/Inspektur Jenderal/Kepala Badan.
(1) Perencanaan penyusunan UNDANG-UNDANG dilakukan dalam program legislasi nasional.
(2) Perencanaan penyusunan PERATURAN PEMERINTAH dan Peraturan PRESIDEN dilakukan dalam suatu program penyusunan PERATURAN PEMERINTAH dan Peraturan PRESIDEN yang dikoordinasikan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.
(1) Perencanaan penyusunan UNDANG-UNDANG, PERATURAN PEMERINTAH, Peraturan PRESIDEN, Keputusan PRESIDEN, dan Peraturan Menteri di lingkungan kementerian dilakukan dalam program legislasi kementerian.
(2) Program legislasi kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari unit kerja eselon I sesuai dengan bidang tugasnya.
(3) Program legislasi kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Sekretaris Jenderal untuk diteruskan kepada Unit Hukum Sekretariat Jenderal selaku koordinator program legislasi kementerian.
(4) Unit Hukum Sekretariat Jenderal mengoordinasikan program legislasi kementerian dan hasilnya disampaikan kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal untuk mendapatkan penetapan.
(5) Program legislasi kementerian memuat daftar judul dan pokok materi muatan rancangan UNDANG-UNDANG, PERATURAN PEMERINTAH, Peraturan PRESIDEN, Keputusan PRESIDEN, dan Peraturan Menteri.
(6) Program legislasi kementerian merupakan acuan dalam penyusunan UNDANG-UNDANG, PERATURAN PEMERINTAH, Peraturan PRESIDEN, Keputusan PRESIDEN, dan Peraturan Menteri di lingkungan kementerian untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.
Article 16
Program legislasi kementerian yang berupa UNDANG-UNDANG, PERATURAN PEMERINTAH, Peraturan PRESIDEN, dan Keputusan PRESIDEN oleh Menteri disampaikan kepada Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum untuk dicantumkan dalam program legislasi nasional dan perencanaan penyusunan PERATURAN PEMERINTAH dan Peraturan PRESIDEN.
Article 17
(1) Program legislasi nasional dapat memuat daftar kumulatif terbuka yang terdiri atas:
a. pengesahan perjanjian internasional tertentu;
b. akibat putusan Mahkamah Konstitusi; dan/atau
c. penetapan/pencabutan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG.
(2) Dalam keadaan tertentu, penyusunan UNDANG-UNDANG dapat diajukan di luar program legislasi nasional mencakup:
a. untuk mengatasi keadaan luar biasa, keadaan konflik, atau bencana alam; dan
b. keadaan tertentu lainnya yang memastikan adanya urgensi nasional atas suatu rancangan UNDANG-UNDANG yang dapat disetujui bersama oleh alat kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat yang khusus menangani bidang legislasi dan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.
Article 18
(1) Dalam keadaan tertentu, kementerian dapat mengajukan rancangan PERATURAN PEMERINTAH dan rancangan Peraturan PRESIDEN di luar perencanaan penyusunan PERATURAN PEMERINTAH dan Peraturan PRESIDEN.
(2) Rancangan PERATURAN PEMERINTAH dan rancangan Peraturan PRESIDEN dalam keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat berdasarkan kebutuhan UNDANG-UNDANG atau putusan Mahkamah Agung.
Article 19
Dalam keadaan tertentu, penyusunan Peraturan Menteri dapat diajukan di luar program legislasi kementerian dengan ketentuan materi muatannya bersifat:
a. MENETAPKAN perubahan kebijakan kementerian;
b. melaksanakan peraturan perundang-undangan yang diundangkan kemudian; dan/atau
c. keadaan tertentu lainnya yang memastikan adanya urgensi kebijakan nasional di bidang kelautan dan perikanan yang ditetapkan oleh Menteri.
(1) Menteri dalam mengajukan prakarsa penyusunan rancangan UNDANG-UNDANG harus disertai naskah akademik.
(2) Menteri dalam mengajukan prakarsa penyusunan rancangan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG, rancangan PERATURAN PEMERINTAH, rancangan Peraturan PRESIDEN, dan rancangan Keputusan PRESIDEN dapat didahului dengan penyusunan naskah akademik.
(3) Penyusunan naskah akademik rancangan peraturan perundang- undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh unit kerja Eselon I, yang pelaksanaannya dapat diserahkan kepada perguruan tinggi atau pihak ketiga lainnya yang mempunyai keahlian untuk itu.
(4) Naskah akademik rancangan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sekurang-kurangnya memuat kajian teoretis dan praktik empiris, landasan filosofis, sosiologis, yuridis, dan ruang lingkup materi muatan peraturan perundang- undangan.
(5) Teknis penyusunan naskah akademik rancangan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sesuai dengan peraturan-perundang-undangan.
Article 21
(1) Usulan penyusunan rancangan UNDANG-UNDANG, rancangan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG, rancangan PERATURAN PEMERINTAH, rancangan Peraturan PRESIDEN, atau rancangan Keputusan PRESIDEN yang berasal dari Direktorat Jenderal/Badan, terlebih dahulu dianalisa kemungkinan penyusunannya oleh Sekretariat Direktorat Jenderal/Badan dari segi yuridis dan oleh unit kerja terkait pada Direktorat Jenderal/Badan dari segi materi muatannya, yang dalam pelaksanaannya dapat melibatkan Unit Hukum Sekretariat Jenderal.
(2) Dalam hal berdasarkan hasil analisa sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), materi muatannya memungkinkan untuk diatur dengan UNDANG-UNDANG, PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG, PERATURAN PEMERINTAH, Peraturan PRESIDEN, atau Keputusan PRESIDEN, Sekretariat Direktorat Jenderal/Badan mengoordinasikan penyusunan dan pembahasan bersama-sama dengan Unit Hukum Sekretariat Jenderal.
(3) Hasil penyusunan dan pembahasan rancangan UNDANG-UNDANG, rancangan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG, rancangan PERATURAN PEMERINTAH, rancangan Peraturan PRESIDEN, atau rancangan Keputusan PRESIDEN sebagaimana dimaksud pada ayat (2), oleh Direktur Jenderal/Kepala Badan disampaikan kepada Menteri untuk diproses lebih lanjut.
Article 22
Article 23
Hasil harmonisasi rancangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat
(6), oleh unit kerja pemrakarsa dapat dimintakan masukan/tanggapan dari masyarakat, yang dalam pelaksanaannya dapat melibatkan Unit Hukum Sekretariat Jenderal.
Article 24
(1) Setelah rancangan UNDANG-UNDANG, rancangan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG, rancangan PERATURAN PEMERINTAH, rancangan Peraturan PRESIDEN, atau rancangan Keputusan PRESIDEN dimintakan masukan/tanggapan, Menteri membentuk Panitia Antarkementerian Penyusunan Rancangan UNDANG-UNDANG, Rancangan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG, Rancangan PERATURAN PEMERINTAH, Rancangan Peraturan PRESIDEN, atau Rancangan Keputusan
dengan melibatkan kementerian/lembaga terkait.
(2) Susunan Panitia Antarkementerian terdiri dari Sekretaris Jenderal sebagai Ketua, Direktur Jenderal/Kepala Badan pemrakarsa sebagai Wakil Ketua, Kepala Unit Hukum Sekretariat Jenderal sebagai Sekretaris, Sekretaris Direktorat Jenderal/Sekretaris Badan sebagai Wakil Sekretaris, dan anggota terdiri dari wakil unit kerja eselon I terkait, serta perwakilan dari kementerian/lembaga terkait sesuai dengan materi yang akan diatur.
(3) Panitia Antarkementerian melakukan harmonisasi dalam penyiapan materi, pembulatan materi, pemantapan konsepsi rancangan, dan apabila diperlukan dapat melibatkan partisipasi masyarakat.
Article 25
Hasil harmonisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (3), disampaikan oleh Menteri kepada Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Article 26
(1) Prakarsa penyusunan rancangan Peraturan Menteri atau rancangan Keputusan Menteri, yang berasal dari Menteri, dapat disampaikan kepada Sekretaris Jenderal untuk terlebih dahulu dianalisa kemungkinan penyusunannya oleh Unit Hukum Sekretariat Jenderal dengan melibatkan Unit Hukum Eselon I dari segi yuridis, serta oleh unit kerja terkait dari segi materi muatannya.
(2) Dalam hal berdasarkan hasil analisa sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), materi muatannya memungkinkan untuk diatur dengan Peraturan Menteri atau Keputusan Menteri, Unit Hukum Sekretariat Jenderal mengoordinasikan penyusunan dan pembahasan materi muatan bersama-sama dengan Unit Hukum Eselon I dan unit kerja terkait.
(3) Hasil penyusunan dan pembahasan rancangan Peraturan Menteri atau Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2), oleh Kepala Unit Hukum Sekretariat Jenderal disampaikan kepada Sekretaris Jenderal untuk diteruskan kepada pejabat eselon I dan pimpinan unit kerja terkait guna mendapatkan paraf persetujuan.
(4) Rancangan Peraturan Menteri atau Keputusan Menteri yang telah mendapatkan paraf persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), oleh Kepala Unit Hukum Sekretariat Jenderal disampaikan kepada Sekretaris Jenderal untuk diteruskan kepada Menteri guna mendapatkan penetapan.
(5) Dalam hal materi muatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak memungkinkan untuk diatur dengan Peraturan Menteri atau Keputusan Menteri, maka Kepala Unit Hukum Sekretariat Jenderal menyampaikan kepada Sekretaris Jenderal untuk diteruskan kepada Menteri bahwa rancangan Peraturan Menteri atau Keputusan Menteri tidak dapat diproses lebih lanjut dengan disertai alasannya.
Article 27
Article 28
Article 29
(1) Prakarsa penyusunan rancangan Peraturan Menteri atau rancangan Keputusan Menteri, dapat berasal dari Sekretaris Jenderal, terlebih dahulu dianalisa kemungkinan penyusunannya oleh Unit Hukum Sekretariat Jenderal dengan melibatkan Unit Hukum Eselon I dari segi yuridis, serta oleh unit kerja terkait dari segi materi muatannya.
(2) Dalam hal berdasarkan hasil analisa sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), materi muatannya memungkinkan untuk diatur dengan Peraturan Menteri atau Keputusan Menteri, Unit Hukum Sekretariat Jenderal mengoordinasikan penyusunan dan pembahasan materi muatan bersama-sama dengan Unit Hukum Eselon I dan unit kerja terkait.
(3) Hasil penyusunan dan pembahasan rancangan Peraturan Menteri atau Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2), oleh Kepala Unit Hukum Sekretariat Jenderal disampaikan kepada Sekretaris Jenderal untuk diteruskan kepada pejabat eselon I dan pimpinan unit kerja terkait guna mendapatkan paraf persetujuan.
(4) Rancangan Peraturan Menteri atau Keputusan Menteri yang telah mendapatkan paraf persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), oleh Kepala Unit Hukum Sekretariat Jenderal disampaikan kepada Sekretaris Jenderal untuk diteruskan kepada Menteri guna mendapatkan penetapan.
(5) Dalam hal materi muatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak memungkinkan untuk diatur dengan Peraturan Menteri atau Keputusan Menteri, Kepala Unit Hukum Sekretariat Jenderal menyampaikan kepada Sekretaris Jenderal bahwa rancangan Peraturan Menteri atau Keputusan Menteri tidak dapat diproses lebih lanjut dengan disertai alasannya.
Article 30
Article 31
Article 32
(1) Prakarsa penyusunan rancangan Keputusan Menteri yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal atas nama Menteri, yang berasal dari Menteri, dapat disampaikan kepada Sekretaris Jenderal untuk terlebih dahulu dianalisa kemungkinan penyusunannya oleh Unit Hukum Sekretariat Jenderal dengan melibatkan Unit Hukum Eselon I dari segi yuridis, serta oleh unit kerja terkait dari segi materi muatannya.
(2) Dalam hal berdasarkan hasil analisa sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), materi muatannya memungkinkan untuk diatur dengan Keputusan Menteri yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal atas nama Menteri, Unit Hukum Sekretariat Jenderal mengoordinasikan penyusunan dan pembahasan materi muatan bersama-sama dengan Unit Hukum Eselon I dan unit kerja terkait.
(3) Hasil penyusunan dan pembahasan rancangan Keputusan Menteri yang ditandatangani Sekretaris Jenderal atas nama Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2), oleh Kepala Unit Hukum Sekretariat Jenderal disampaikan kepada Sekretaris Jenderal untuk diteruskan kepada pejabat eselon I dan pimpinan unit kerja terkait guna mendapatkan paraf persetujuan.
(4) Rancangan Keputusan Menteri yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal atas nama Menteri yang telah mendapatkan paraf persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), oleh Kepala Unit Hukum Sekretariat Jenderal disampaikan kepada Sekretaris Jenderal guna mendapatkan penetapan.
(5) Dalam hal materi muatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak memungkinkan untuk diatur dengan Keputusan Menteri yang ditandatangani Sekretaris Jenderal atas nama Menteri, maka Kepala Unit Hukum Sekretariat Jenderal menyampaikan kepada Sekretaris Jenderal untuk diteruskan kepada Menteri bahwa rancangan Keputusan Menteri yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal atas nama Menteri tidak dapat diproses lebih lanjut dengan disertai alasannya.
Article 33
Article 34
(1) Prakarsa penyusunan rancangan Keputusan Menteri yang ditandatangani Sekretaris Jenderal atas nama Menteri, dapat berasal dari Sekretaris Jenderal, terlebih dahulu dianalisa kemungkinan penyusunannya oleh Unit Hukum Sekretariat Jenderal dengan melibatkan Unit Hukum Eselon I dari segi yuridis, serta oleh unit kerja terkait dari segi materi muatannya.
(2) Dalam hal berdasarkan hasil analisa sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), materi muatannya memungkinkan untuk diatur dengan Keputusan Menteri yang ditandatangani Sekretaris Jenderal atas nama Menteri, Unit Hukum Sekretariat Jenderal mengoordinasikan penyusunan dan pembahasan materi muatan bersama-sama dengan Unit Hukum Eselon I dan unit kerja terkait.
(3) Hasil penyusunan dan pembahasan rancangan Keputusan Menteri yang ditandatangani Sekretaris Jenderal atas nama Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2), oleh Kepala Unit Hukum Sekretariat Jenderal disampaikan kepada Sekretaris Jenderal untuk diteruskan kepada pejabat eselon I dan pimpinan unit kerja terkait guna mendapatkan paraf persetujuan.
(4) Rancangan Keputusan Menteri yang ditandatangani Sekretaris Jenderal atas nama Menteri yang telah mendapatkan paraf persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), oleh Kepala Unit Hukum Sekretariat Jenderal disampaikan kepada Sekretaris Jenderal guna mendapatkan penetapan.
(5) Dalam hal materi muatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak memungkinkan untuk diatur dengan Peraturan Menteri atau Keputusan Menteri, Kepala Unit Hukum Sekretariat Jenderal menyampaikan kepada Sekretaris Jenderal bahwa rancangan Keputusan Menteri yang ditandatangani Sekretaris Jenderal atas nama Menteri tidak dapat diproses lebih lanjut dengan disertai alasannya.
Article 35
Article 36
Article 37
Article 38
BAB Kesatu
Rancangan UNDANG-UNDANG, Rancangan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG, Rancangan PERATURAN PEMERINTAH, Rancangan Peraturan PRESIDEN, dan Rancangan Keputusan PRESIDEN
(1) Menteri dalam mengajukan prakarsa penyusunan rancangan UNDANG-UNDANG harus disertai naskah akademik.
(2) Menteri dalam mengajukan prakarsa penyusunan rancangan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG, rancangan PERATURAN PEMERINTAH, rancangan Peraturan PRESIDEN, dan rancangan Keputusan PRESIDEN dapat didahului dengan penyusunan naskah akademik.
(3) Penyusunan naskah akademik rancangan peraturan perundang- undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh unit kerja Eselon I, yang pelaksanaannya dapat diserahkan kepada perguruan tinggi atau pihak ketiga lainnya yang mempunyai keahlian untuk itu.
(4) Naskah akademik rancangan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sekurang-kurangnya memuat kajian teoretis dan praktik empiris, landasan filosofis, sosiologis, yuridis, dan ruang lingkup materi muatan peraturan perundang- undangan.
(5) Teknis penyusunan naskah akademik rancangan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sesuai dengan peraturan-perundang-undangan.
Article 21
(1) Usulan penyusunan rancangan UNDANG-UNDANG, rancangan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG, rancangan PERATURAN PEMERINTAH, rancangan Peraturan PRESIDEN, atau rancangan Keputusan PRESIDEN yang berasal dari Direktorat Jenderal/Badan, terlebih dahulu dianalisa kemungkinan penyusunannya oleh Sekretariat Direktorat Jenderal/Badan dari segi yuridis dan oleh unit kerja terkait pada Direktorat Jenderal/Badan dari segi materi muatannya, yang dalam pelaksanaannya dapat melibatkan Unit Hukum Sekretariat Jenderal.
(2) Dalam hal berdasarkan hasil analisa sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), materi muatannya memungkinkan untuk diatur dengan UNDANG-UNDANG, PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG, PERATURAN PEMERINTAH, Peraturan PRESIDEN, atau Keputusan PRESIDEN, Sekretariat Direktorat Jenderal/Badan mengoordinasikan penyusunan dan pembahasan bersama-sama dengan Unit Hukum Sekretariat Jenderal.
(3) Hasil penyusunan dan pembahasan rancangan UNDANG-UNDANG, rancangan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG, rancangan PERATURAN PEMERINTAH, rancangan Peraturan PRESIDEN, atau rancangan Keputusan PRESIDEN sebagaimana dimaksud pada ayat (2), oleh Direktur Jenderal/Kepala Badan disampaikan kepada Menteri untuk diproses lebih lanjut.
Article 22
Article 23
Hasil harmonisasi rancangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat
(6), oleh unit kerja pemrakarsa dapat dimintakan masukan/tanggapan dari masyarakat, yang dalam pelaksanaannya dapat melibatkan Unit Hukum Sekretariat Jenderal.
Article 24
(1) Setelah rancangan UNDANG-UNDANG, rancangan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG, rancangan PERATURAN PEMERINTAH, rancangan Peraturan PRESIDEN, atau rancangan Keputusan PRESIDEN dimintakan masukan/tanggapan, Menteri membentuk Panitia Antarkementerian Penyusunan Rancangan UNDANG-UNDANG, Rancangan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG, Rancangan PERATURAN PEMERINTAH, Rancangan Peraturan PRESIDEN, atau Rancangan Keputusan
dengan melibatkan kementerian/lembaga terkait.
(2) Susunan Panitia Antarkementerian terdiri dari Sekretaris Jenderal sebagai Ketua, Direktur Jenderal/Kepala Badan pemrakarsa sebagai Wakil Ketua, Kepala Unit Hukum Sekretariat Jenderal sebagai Sekretaris, Sekretaris Direktorat Jenderal/Sekretaris Badan sebagai Wakil Sekretaris, dan anggota terdiri dari wakil unit kerja eselon I terkait, serta perwakilan dari kementerian/lembaga terkait sesuai dengan materi yang akan diatur.
(3) Panitia Antarkementerian melakukan harmonisasi dalam penyiapan materi, pembulatan materi, pemantapan konsepsi rancangan, dan apabila diperlukan dapat melibatkan partisipasi masyarakat.
Article 25
Hasil harmonisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (3), disampaikan oleh Menteri kepada Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
BAB Kedua
Rancangan Peraturan Menteri atau Rancangan Keputusan Menteri
(1) Prakarsa penyusunan rancangan Peraturan Menteri atau rancangan Keputusan Menteri, yang berasal dari Menteri, dapat disampaikan kepada Sekretaris Jenderal untuk terlebih dahulu dianalisa kemungkinan penyusunannya oleh Unit Hukum Sekretariat Jenderal dengan melibatkan Unit Hukum Eselon I dari segi yuridis, serta oleh unit kerja terkait dari segi materi muatannya.
(2) Dalam hal berdasarkan hasil analisa sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), materi muatannya memungkinkan untuk diatur dengan Peraturan Menteri atau Keputusan Menteri, Unit Hukum Sekretariat Jenderal mengoordinasikan penyusunan dan pembahasan materi muatan bersama-sama dengan Unit Hukum Eselon I dan unit kerja terkait.
(3) Hasil penyusunan dan pembahasan rancangan Peraturan Menteri atau Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2), oleh Kepala Unit Hukum Sekretariat Jenderal disampaikan kepada Sekretaris Jenderal untuk diteruskan kepada pejabat eselon I dan pimpinan unit kerja terkait guna mendapatkan paraf persetujuan.
(4) Rancangan Peraturan Menteri atau Keputusan Menteri yang telah mendapatkan paraf persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), oleh Kepala Unit Hukum Sekretariat Jenderal disampaikan kepada Sekretaris Jenderal untuk diteruskan kepada Menteri guna mendapatkan penetapan.
(5) Dalam hal materi muatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak memungkinkan untuk diatur dengan Peraturan Menteri atau Keputusan Menteri, maka Kepala Unit Hukum Sekretariat Jenderal menyampaikan kepada Sekretaris Jenderal untuk diteruskan kepada Menteri bahwa rancangan Peraturan Menteri atau Keputusan Menteri tidak dapat diproses lebih lanjut dengan disertai alasannya.
Article 27
Article 28
Article 29
(1) Prakarsa penyusunan rancangan Peraturan Menteri atau rancangan Keputusan Menteri, dapat berasal dari Sekretaris Jenderal, terlebih dahulu dianalisa kemungkinan penyusunannya oleh Unit Hukum Sekretariat Jenderal dengan melibatkan Unit Hukum Eselon I dari segi yuridis, serta oleh unit kerja terkait dari segi materi muatannya.
(2) Dalam hal berdasarkan hasil analisa sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), materi muatannya memungkinkan untuk diatur dengan Peraturan Menteri atau Keputusan Menteri, Unit Hukum Sekretariat Jenderal mengoordinasikan penyusunan dan pembahasan materi muatan bersama-sama dengan Unit Hukum Eselon I dan unit kerja terkait.
(3) Hasil penyusunan dan pembahasan rancangan Peraturan Menteri atau Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2), oleh Kepala Unit Hukum Sekretariat Jenderal disampaikan kepada Sekretaris Jenderal untuk diteruskan kepada pejabat eselon I dan pimpinan unit kerja terkait guna mendapatkan paraf persetujuan.
(4) Rancangan Peraturan Menteri atau Keputusan Menteri yang telah mendapatkan paraf persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), oleh Kepala Unit Hukum Sekretariat Jenderal disampaikan kepada Sekretaris Jenderal untuk diteruskan kepada Menteri guna mendapatkan penetapan.
(5) Dalam hal materi muatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak memungkinkan untuk diatur dengan Peraturan Menteri atau Keputusan Menteri, Kepala Unit Hukum Sekretariat Jenderal menyampaikan kepada Sekretaris Jenderal bahwa rancangan Peraturan Menteri atau Keputusan Menteri tidak dapat diproses lebih lanjut dengan disertai alasannya.
Article 30
Article 31
BAB Ketiga
Rancangan Keputusan Menteri yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal atas nama Menteri
(1) Prakarsa penyusunan rancangan Keputusan Menteri yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal atas nama Menteri, yang berasal dari Menteri, dapat disampaikan kepada Sekretaris Jenderal untuk terlebih dahulu dianalisa kemungkinan penyusunannya oleh Unit Hukum Sekretariat Jenderal dengan melibatkan Unit Hukum Eselon I dari segi yuridis, serta oleh unit kerja terkait dari segi materi muatannya.
(2) Dalam hal berdasarkan hasil analisa sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), materi muatannya memungkinkan untuk diatur dengan Keputusan Menteri yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal atas nama Menteri, Unit Hukum Sekretariat Jenderal mengoordinasikan penyusunan dan pembahasan materi muatan bersama-sama dengan Unit Hukum Eselon I dan unit kerja terkait.
(3) Hasil penyusunan dan pembahasan rancangan Keputusan Menteri yang ditandatangani Sekretaris Jenderal atas nama Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2), oleh Kepala Unit Hukum Sekretariat Jenderal disampaikan kepada Sekretaris Jenderal untuk diteruskan kepada pejabat eselon I dan pimpinan unit kerja terkait guna mendapatkan paraf persetujuan.
(4) Rancangan Keputusan Menteri yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal atas nama Menteri yang telah mendapatkan paraf persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), oleh Kepala Unit Hukum Sekretariat Jenderal disampaikan kepada Sekretaris Jenderal guna mendapatkan penetapan.
(5) Dalam hal materi muatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak memungkinkan untuk diatur dengan Keputusan Menteri yang ditandatangani Sekretaris Jenderal atas nama Menteri, maka Kepala Unit Hukum Sekretariat Jenderal menyampaikan kepada Sekretaris Jenderal untuk diteruskan kepada Menteri bahwa rancangan Keputusan Menteri yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal atas nama Menteri tidak dapat diproses lebih lanjut dengan disertai alasannya.
Article 33
Article 34
(1) Prakarsa penyusunan rancangan Keputusan Menteri yang ditandatangani Sekretaris Jenderal atas nama Menteri, dapat berasal dari Sekretaris Jenderal, terlebih dahulu dianalisa kemungkinan penyusunannya oleh Unit Hukum Sekretariat Jenderal dengan melibatkan Unit Hukum Eselon I dari segi yuridis, serta oleh unit kerja terkait dari segi materi muatannya.
(2) Dalam hal berdasarkan hasil analisa sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), materi muatannya memungkinkan untuk diatur dengan Keputusan Menteri yang ditandatangani Sekretaris Jenderal atas nama Menteri, Unit Hukum Sekretariat Jenderal mengoordinasikan penyusunan dan pembahasan materi muatan bersama-sama dengan Unit Hukum Eselon I dan unit kerja terkait.
(3) Hasil penyusunan dan pembahasan rancangan Keputusan Menteri yang ditandatangani Sekretaris Jenderal atas nama Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2), oleh Kepala Unit Hukum Sekretariat Jenderal disampaikan kepada Sekretaris Jenderal untuk diteruskan kepada pejabat eselon I dan pimpinan unit kerja terkait guna mendapatkan paraf persetujuan.
(4) Rancangan Keputusan Menteri yang ditandatangani Sekretaris Jenderal atas nama Menteri yang telah mendapatkan paraf persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), oleh Kepala Unit Hukum Sekretariat Jenderal disampaikan kepada Sekretaris Jenderal guna mendapatkan penetapan.
(5) Dalam hal materi muatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak memungkinkan untuk diatur dengan Peraturan Menteri atau Keputusan Menteri, Kepala Unit Hukum Sekretariat Jenderal menyampaikan kepada Sekretaris Jenderal bahwa rancangan Keputusan Menteri yang ditandatangani Sekretaris Jenderal atas nama Menteri tidak dapat diproses lebih lanjut dengan disertai alasannya.
Article 35
BAB Keempat
Rancangan Peraturan Sekretaris Jenderal atau Keputusan Sekretaris Jenderal
(1) Prakarsa untuk penyusunan rancangan Peraturan Sekretaris Jenderal atau Keputusan Sekretaris Jenderal dapat berasal dari Sekretaris Jenderal, terlebih dahulu dianalisa kemungkinan penyusunannya oleh Unit Hukum Sekretariat Jenderal dari segi yuridis dan oleh unit kerja eselon II terkait lingkup Sekretariat Jenderal dari segi materi muatannya.
(2) Prakarsa untuk penyusunan rancangan Peraturan Sekretaris Jenderal atau Keputusan Sekretaris Jenderal dapat berasal dari unit kerja eselon II lingkup Sekretariat Jenderal disampaikan kepada Sekretaris Jenderal, selanjutnya diteruskan kepada Unit Hukum Sekretariat Jenderal untuk terlebih dahulu dianalisa kemungkinan penyusunannya dari segi yuridis dengan melibatkan unit kerja eselon II terkait lingkup Sekretariat Jenderal dari segi materi muatannya.
(3) Dalam hal berdasarkan hasil analisa sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) atau ayat (2), materi muatannya memungkinkan untuk ditetapkan dengan Peraturan Sekretaris Jenderal atau Keputusan Sekretaris Jenderal, Unit Hukum Sekretariat Jenderal mengoordinasikan penyusunan dan pembahasan materi muatannya bersama-sama unit kerja eselon II terkait lingkup Sekretariat Jenderal.
(4) Hasil penyusunan dan pembahasan Peraturan Sekretaris Jenderal atau Keputusan Sekretaris Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (2), oleh Kepala Unit Hukum Sekretariat Jenderal disampaikan kepada Kepala unit kerja eselon II terkait lingkup Sekretariat Jenderal guna mendapatkan paraf persetujuan.
(5) Rancangan Peraturan Sekretaris Jenderal atau Keputusan Sekretaris Jenderal yang telah mendapatkan paraf persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), oleh Kepala Unit Hukum Sekretariat Jenderal disampaikan kepada Sekretaris Jenderal guna mendapatkan penetapan.
(6) Dalam hal materi muatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak memungkinkan untuk ditetapkan dengan Peraturan Sekretaris Jenderal atau Keputusan Sekretaris Jenderal, Kepala Unit Hukum Sekretariat Jenderal menyampaikan kepada Sekretaris Jenderal atau pimpinan unit kerja eselon II pemrakarsa bahwa rancangan Peraturan Sekretaris Jenderal atau Keputusan Sekretaris Jenderal tidak dapat diproses lebih lanjut dengan disertai alasannya.
BAB Kelima
Rancangan Peraturan Direktur Jenderal/Kepala Badan atau Keputusan Direktur Jenderal/Kepala Badan
(1) Prakarsa penyusunan rancangan Peraturan Direktur Jenderal/Kepala Badan atau Keputusan Direktur Jenderal/Kepala Badan dapat berasal dari Direktur Jenderal/Kepala Badan untuk selanjutnya disampaikan kepada Sekretaris Direktorat Jenderal/Sekretaris Badan untuk terlebih dahulu dianalisa kemungkinan penyusunannya oleh Unit Hukum Sekretariat Direktorat Jenderal/Sekretariat Badan dari segi yuridis dengan melibatkan unit kerja terkait lingkup Direktorat Jenderal/Badan dari segi materi muatannya.
(2) Prakarsa penyusunan rancangan Peraturan Direktur Jenderal/Kepala Badan atau Keputusan Direktur Jenderal/Kepala Badan dapat berasal dari unit kerja eselon II lingkup Direktorat Jenderal/Badan disampaikan kepada Sekretaris Direktorat Jenderal/Sekretaris Badan, selanjutnya diteruskan kepada Unit Hukum Sekretariat Direktorat Jenderal/Sekretariat Badan
untuk terlebih dahulu dianalisa kemungkinan penyusunannya dari segi yuridis dengan melibatkan unit kerja terkait lingkup Direktorat Jenderal/Badan dari segi materi muatannya.
(3) Dalam hal berdasarkan hasil analisa sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) atau ayat (2), materi muatannya memungkinkan untuk ditetapkan dengan Peraturan Direktur Jenderal/Kepala Badan atau Keputusan Direktur Jenderal/Kepala Badan, Unit Hukum Sekretariat Direktorat Jenderal/Sekretariat Badan mengoordinasikan penyusunan dan pembahasan materi muatannya bersama-sama unit kerja eselon II terkait lingkup Direktorat Jenderal/Badan.
(4) Hasil penyusunan dan pembahasan rancangan Peraturan Direktur Jenderal/Kepala Badan atau Keputusan Direktur Jenderal/Kepala Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), oleh Unit Hukum Sekretariat Direktorat Jenderal/Sekretariat Badan disampaikan kepada Sekretaris Direktorat Jenderal/Sekretaris Badan, dan apabila diperlukan dapat dimintakan masukan/tanggapan dari masyarakat.
(5) Rancangan Peraturan Direktur Jenderal/Kepala Badan setelah dimintakan masukan/tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan penyempurnaan oleh Unit Hukum Sekretariat Direktorat Jenderal/Sekretariat Badan.
(6) Rancangan Peraturan Direktur Jenderal/Kepala Badan atau rancangan Keputusan Direktur Jenderal/Kepala Badan setelah dilakukan pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) atau rancangan Peraturan Direktur Jenderal yang telah dilakukan penyempurnaan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) oleh Sekretaris Direktorat Jenderal/Sekretaris Badan disampaikan kepada pimpinan unit kerja eselon II terkait lingkup Direktorat Jenderal/Badan guna mendapatkan paraf persetujuan.
(7) Rancangan Peraturan Direktur Jenderal/Kepala Badan atau Keputusan Direktur Jenderal/Kepala Badan yang telah mendapatkan paraf persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), oleh Sekretaris Direktorat Jenderal/Sekretaris Badan disampaikan kepada Direktur Jenderal/Kepala Badan guna mendapatkan penetapan.
(8) Dalam hal materi muatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak memungkinkan untuk ditetapkan dengan Peraturan Direktur Jenderal/Kepala Badan atau Keputusan Direktur Jenderal/Kepala Badan, Sekretaris Direktorat Jenderal/Sekretaris Badan menyampaikan kepada Direktur Jenderal/Kepala Badan atau pimpinan unit kerja eselon II pemrakarsa bahwa rancangan Peraturan Direktur Jenderal/Kepala Badan atau Keputusan Direktur Jenderal/Badan tidak dapat diproses lebih lanjut dengan disertai alasannya.
BAB Keenam
Rancangan Peraturan Inspektur Jenderal atau Keputusan Inspektur Jenderal
(1) Prakarsa penyusunan rancangan Peraturan Inspektur Jenderal atau Keputusan Inspektur Jenderal dapat berasal dari Inspektur Jenderal untuk selanjutnya disampaikan kepada Sekretaris Inspektorat Jenderal untuk terlebih dahulu dianalisa kemungkinan penyusunannya oleh Unit Hukum Sekretariat Inspektorat Jenderal dari segi yuridis dengan melibatkan unit kerja terkait lingkup Inspektorat Jenderal dari segi materi muatannya.
(2) Prakarsa penyusunan rancangan Peraturan Inspektur Jenderal atau Keputusan Inspektur Jenderal dapat berasal dari unit kerja eselon II lingkup Inspektorat Jenderal disampaikan kepada Sekretaris Inspektorat Jenderal untuk, selanjutnya diteruskan kepada Unit Hukum Sekretariat Inspektorat Jenderal untuk terlebih dahulu
dianalisa kemungkinan penyusunannya dari segi yuridis dengan melibatkan unit kerja terkait lingkup Inspektorat Jenderal dari segi materi muatannya.
(3) Dalam hal berdasarkan hasil analisa sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) atau ayat (2), materi muatannya memungkinkan untuk ditetapkan dengan Peraturan Inspektur Jenderal atau Keputusan Inspektur Jenderal, Unit Hukum Sekretariat Inspektorat Jenderal mengoordinasikan penyusunan dan pembahasan materi muatannya bersama-sama unit kerja eselon II terkait lingkup Inspektorat Jenderal.
(4) Hasil penyusunan dan pembahasan rancangan Peraturan Inspektur Jenderal atau Keputusan Inspektur Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (3), oleh Sekretaris Inspektorat Jenderal disampaikan kepada pimpinan unit kerja eselon II terkait lingkup Inspektorat Jenderal guna mendapatkan paraf persetujuan.
(5) Rancangan Peraturan Inspektur Jenderal atau Keputusan Inspektur Jenderal yang telah mendapatkan paraf persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), oleh Sekretaris Inspektorat Jenderal disampaikan kepada Inspektur Jenderal guna mendapatkan penetapan.
(6) Dalam hal materi muatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak memungkinkan untuk ditetapkan dengan Peraturan Inspektur Jenderal atau Keputusan Inspektur Jenderal, Sekretaris Inspektorat Jenderal menyampaikan kepada Inspektur Jenderal atau pimpinan unit kerja eselon II pemrakarsa bahwa rancangan Peraturan Inspektur Jenderal atau Keputusan Inspektur Jenderal tidak dapat diproses lebih lanjut dengan disertai alasannya.
BAB VII
PENGGUNAAN KEPALA SURAT, PENOMORAN, PENGUNDANGAN, DAN OTENTIFIKASI
(1) Peraturan Menteri dan Keputusan Menteri menggunakan kepala surat berlogo lambang garuda warna emas pada halaman pertama.
(2) Peraturan dan Keputusan yang ditetapkan oleh Pejabat Eselon I menggunakan kepala surat bertuliskan nama unit kerja eselon I yang bersangkutan pada halaman pertama.
(1) Penomoran Peraturan Menteri, Keputusan Menteri, Keputusan Menteri yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal atas nama Menteri, Peraturan Sekretaris Jenderal, dan Keputusan Sekretaris Jenderal dilakukan oleh Unit Hukum Sekretariat Jenderal.
(2) Penomoran Peraturan Direktur Jenderal/Inspektur Jenderal/Kepala Badan dan Keputusan Direktur Jenderal/Inspektur Jenderal/Kepala Badan dilakukan oleh Unit Hukum Eselon I.
Article 41
Peraturan Menteri setelah ditandatangani Menteri, oleh Unit Hukum Sekretariat Jenderal diberi nomor untuk kemudian disampaikan kepada Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum untuk diundangkan dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Article 42
(1) Peraturan Menteri yang telah diundangkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 selanjutnya dilakukan otentifikasi oleh Kepala Unit Hukum Sekretariat Jenderal.
(2) Keputusan Menteri, Keputusan Menteri yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal atas nama Menteri, Peraturan Sekretaris Jenderal, dan Keputusan Sekretaris Jenderal yang telah ditetapkan dan diberi nomor, selanjutnya dilakukan otentifikasi oleh Kepala Unit Hukum Sekretariat Jenderal.
(3) Peraturan Direktur Jenderal/Inspektur Jenderal/Kepala Badan dan Keputusan Direktur Jenderal/Inspektur Jenderal/Kepala Badan yang telah ditetapkan dan diberi nomor, selanjutnya dilakukan otentifikasi oleh Unit Hukum Eselon I.
(1) Teknik penyusunan rancangan UNDANG-UNDANG, rancangan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG, rancangan PERATURAN PEMERINTAH, rancangan Peraturan PRESIDEN, dan rancangan Keputusan PRESIDEN dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang mengatur pembentukan peraturan perundang- undangan.
(2) Teknik penyusunan rancangan Peraturan Menteri, rancangan Keputusan Menteri, rancangan Keputusan Menteri yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal atas nama Menteri, rancangan Peraturan Sekretaris Jenderal/Direktur Jenderal/Inspektur Jenderal/Kepala Badan, dan rancangan Keputusan Sekretaris Jenderal, rancangan Direktur Jenderal/Inspektur Jenderal/Kepala Badan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Penyebarluasan salinan Peraturan Menteri, Keputusan Menteri, dan Keputusan Menteri yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal atas nama Menteri dilaksanakan oleh Unit Hukum Sekretariat Jenderal dan/atau Sekretariat Direktorat Jenderal/Sekretariat Inspektorat Jenderal/Sekretariat Badan.
(2) Penyebarluasan salinan Peraturan Sekretaris Jenderal dan Keputusan Sekretaris Jenderal dilaksanakan oleh Unit Hukum Sekretariat Jenderal.
(3) Penyebarluasan
Peraturan Direktur Jenderal/Inspektur Jenderal/ Kepala Badan dan Keputusan Direktur Jenderal/Inspektur Jenderal/ Kepala Badan dilaksanakan oleh Sekretariat Direktorat Jenderal/ Sekretariat Inspektorat Jenderal/Sekretariat Badan.
(4) Penyebarluasan salinan Peraturan Menteri, Keputusan Menteri, Keputusan Menteri yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal atas nama Menteri, Peraturan Sekretaris Jenderal/Direktur Jenderal/Inspektur Jenderal/ Kepala Badan, dan Keputusan Sekretaris Jenderal/Direktur Jenderal/Inspektur Jenderal/Kepala Badan, dilakukan melalui media elektronik, media cetak, dan/atau cara lainnya.
(5) Penyebarluasan dengan cara lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) dapat dilakukan antara lain dengan cara sosialisasi, ceramah, workshop, seminar, pertemuan ilmiah, atau konferensi pers.
Article 45
(1) Unit Hukum Eselon I harus menyampaikan salinan Peraturan Direktur Jenderal/Inspektur Jenderal/Kepala Badan dan Keputusan Direktur Jenderal/Inspektur Jenderal/Kepala Badan kepada Unit Hukum Sekretariat Jenderal.
(2) Salinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai bahan dokumentasi dan informasi hukum.
Article 46
Dalam hal Peraturan Menteri perlu diterjemahkan ke dalam bahasa asing, penerjemahannya dilaksanakan oleh penerjemah resmi yang disumpah.
(1) Perubahan Peraturan Menteri, Peraturan Sekretaris Jenderal/Direktur Jenderal/Inspektur Jenderal/Kepala Badan dilakukan untuk menyisip, menambah, menghapus, atau mengganti sebagian materi muatan.
(2) Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dituangkan dalam dua pasal dengan angka romawi dengan ketentuan:
a. Pasal I, memuat perubahan yang perlu diadakan dan diawali dengan penyebutan nama peraturan yang akan diubah;
b. Pasal II, memuat ketentuan penutup yang menyatakan mulai berlakunya peraturan tersebut.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk perubahan Keputusan Menteri/Keputusan Menteri yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal atas nama Menteri/Keputusan Sekretaris Jenderal/Direktur Jenderal/Inspektur Jenderal/Keputusan Kepala Badan, yang dituangkan dalam dua diktum dengan ketentuan:
a. KESATU, memuat perubahan yang perlu diadakan dan diawali dengan penyebutan nama keputusan yang akan diubah;
b. KEDUA, memuat ketentuan penutup yang menyatakan mulai berlakunya keputusan tersebut.
Article 48
Pencabutan peraturan perundang-undangan yang kemudian akan diatur atau ditetapkan kembali dengan peraturan perundang-undangan yang baru, maka peraturan perundang-undangan yang akan diatur atau ditetapkan kembali tersebut wajib dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
(1) Biaya yang timbul untuk kegiatan perencanaan, penyusunan, dan pembahasan UNDANG-UNDANG/PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG, PERATURAN PEMERINTAH, Peraturan PRESIDEN, Keputusan PRESIDEN, yang menjadi inisiatif kementerian dibebankan kepada anggaran kementerian.
(2) Biaya yang timbul untuk kegiatan perencanaan, penyusunan, pembahasan, penetapan, otentifikasi, dan penyebarluasan Peraturan Menteri, Keputusan Menteri, Keputusan Menteri yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal atas nama Menteri, Peraturan Sekretaris Jenderal/Direktur Jenderal/Inspektur Jenderal/Kepala Badan, dan Keputusan Sekretaris Jenderal, Direktur Jenderal/Inspektur Jenderal/Kepala Badan dibebankan kepada anggaran unit kerja terkait.
(1) Setiap tahapan Pembentukan Peraturan Perundang-undangan mengikutsertakan Perancang Peraturan Perundang-undangan.
(2) Selain Perancang Peraturan Perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tahapan Pembentukan Peraturan Perundang- undangan dapat mengikutsertakan tenaga ahli.
(3) Untuk menyiapkan sumber daya manusia sebagai perancang peraturan perundang-undangan yang berkualitas, dilakukan pendidikan dan pelatihan penyusunan dan perancangan peraturan perundang- undangan.
(1) Masyarakat berhak memberikan masukan/tanggapan secara lisan dan/atau tertulis dalam pembentukan peraturan perundang- undangan.
(2) Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan antara lain melalui:
a. konsultasi publik/sosialisasi;
b. korespondensi; dan/atau
c. seminar/lokakarya/diskusi.
(3) Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah orang perseorangan atau kelompok orang yang mempunyai kepentingan atas substansi rancangan peraturan perundang-undangan.
(1) Penetapan dan penomoran keputusan di bidang kepegawaian dan keuangan tunduk pada ketentuan yang mengatur tentang kepegawaian dan yang mengatur tentang keuangan.
(2) Teknik penyusunan keputusan di bidang kepegawaian dan keuangan berpedoman pada Lampiran Peraturan Menteri ini.
(1) Dalam hal terdapat kebijakan nasional di bidang kelautan dan perikanan yang melibatkan kementerian/lembaga pemerintah non kementerian lain, dapat ditetapkan Peraturan Bersama atau Keputusan Bersama.
(2) Peraturan Bersama atau Keputusan Bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun atas dasar kesepakatan bersama.
(3) Teknik penyusunan Peraturan Bersama atau Keputusan Bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur pembentukan peraturan perundang-undangan.
Article 54
(1) Peraturan Menteri atau Keputusan Menteri yang berkaitan dengan perdagangan internasional, dapat dilakukan notifikasi atas rancangan maupun salinan Peraturan Menteri atau Keputusan Menteri kepada lembaga internasional yang terkait.
(2) Notifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan melalui national enquiry and notification authority oleh unit kerja eselon I pemrakarsa.
(3) Notifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang notifikasi.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor KEP.24/MEN/2002 tentang Teknik dan Tata Cara Penyusunan Peraturan Perundang-undangan di lingkungan Departemen Kelautan dan Perikanan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Desember 2012 MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA,
SHARIF C. SUTARDJO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 2 Januari 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
(1) Rancangan UNDANG-UNDANG, rancangan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG, rancangan PERATURAN PEMERINTAH,
rancangan Peraturan PRESIDEN, atau rancangan Keputusan PRESIDEN oleh Menteri diteruskan kepada Sekretaris Jenderal Cq. Unit Hukum Sekretariat Jenderal untuk diproses lebih lanjut.
(2) Rancangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) oleh Unit Hukum Sekretariat Jenderal:
a. disampaikan kepada unit kerja eselon I terkait untuk mendapatkan tanggapan/masukan; dan
b. dianalisa dari segi yuridis dan materi muatan yang diatur.
(3) Berdasarkan tanggapan/masukan dan/atau hasil analisa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan pembahasan oleh Unit Hukum Sekretariat Jenderal dengan melibatkan unit kerja eselon I terkait.
Dalam hal berdasarkan hasil pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), materi muatannya memungkinkan untuk diatur dengan UNDANG-UNDANG, PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG, PERATURAN PEMERINTAH, Peraturan PRESIDEN, atau Keputusan PRESIDEN, Unit Hukum Sekretariat Jenderal membentuk Panitia Interkementerian penyusunan rancangan UNDANG-UNDANG, rancangan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG, rancangan PERATURAN PEMERINTAH, rancangan Peraturan PRESIDEN, atau rancangan Keputusan PRESIDEN dengan melibatkan unit kerja eselon I terkait di lingkungan kementerian.
(4) Susunan Panitia Interkementerian terdiri dari Kepala Unit Hukum Sekretariat Jenderal sebagai Ketua, Sekretaris Direktorat Jenderal/ Sekretaris Badan sebagai Wakil Ketua, Kepala Unit Hukum Eselon I Pemrakarsa sebagai Sekretaris, dan anggota terdiri dari wakil unit kerja eselon I sesuai dengan materi yang akan diatur.
(5) Panitia Interkementerian melakukan harmonisasi dalam penyiapan materi, pembulatan materi, dan pemantapan konsepsi rancangan.
(6) Dalam hal berdasarkan hasil pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), materi muatannya tidak memungkinkan untuk diatur dengan UNDANG-UNDANG, PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG, PERATURAN PEMERINTAH, Peraturan PRESIDEN, atau Keputusan PRESIDEN, maka Sekretaris Jenderal menyampaikan kepada unit pemrakarsa bahwa rancangan peraturan perundang-undangan tersebut tidak dapat diproses lebih lanjut dengan disertai alasannya.
(1) Prakarsa penyusunan rancangan Peraturan Menteri atau Keputusan Menteri, yang berasal dari Menteri, dapat disampaikan kepada Direktur Jenderal/Kepala Badan, untuk selanjutnya disampaikan kepada Sekretaris Direktorat Jenderal/Sekretaris Badan untuk terlebih dahulu dianalisa kemungkinan penyusunannya oleh Unit Hukum Sekretariat Direktorat Jenderal/ Sekretariat Badan dari segi yuridis dengan unit kerja terkait pada Direktorat Jenderal/Badan dari segi materi muatannya, yang dalam pelaksanaannya dapat melibatkan Unit Hukum Sekretariat Jenderal.
(2) Dalam hal berdasarkan hasil analisa sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) materi muatannya memungkinkan untuk diatur dengan Peraturan Menteri atau Keputusan Menteri, maka Unit Hukum Sekretariat Direktorat Jenderal/Sekretariat Badan mengoordinasikan penyusunan dan pembahasan materi muatannya dengan unit kerja terkait pada Direktorat Jenderal/Badan, yang dalam pelaksanaannya dapat melibatkan Unit Hukum Sekretariat Jenderal.
(3) Hasil penyusunan dan pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) untuk rancangan Peraturan Menteri oleh Unit Hukum Sekretariat Direktorat Jenderal/ Sekretariat Badan disampaikan kepada Sekretaris Direktorat Jenderal/Sekretaris Badan, dan apabila diperlukan dapat dimintakan masukan/tanggapan dari masyarakat, yang dalam pelaksanaannya dapat melibatkan Unit Hukum Sekretariat Jenderal.
(4) Rancangan Peraturan Menteri setelah dimintakan masukan/tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan penyempurnaan oleh Unit Hukum Sekretariat Direktorat Jenderal/Sekretariat Badan.
(5) Rancangan Peraturan Menteri atau rancangan Keputusan Menteri setelah dilakukan pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atau rancangan Peraturan Menteri yang telah dilakukan penyempurnaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) oleh Sekretaris Direktorat Jenderal/Sekretaris Badan disampaikan kepada Direktur Jenderal/Kepala Badan untuk diteruskan kepada Sekretaris Jenderal guna pemrosesan lebih lanjut dengan disertai kajian tertulis yang memuat antara lain:
a. latar belakang atau urgensi disusunnya Peraturan Menteri atau Keputusan Menteri;
b. materi yang akan diatur; dan
c. data dukung teknis, apabila diperlukan.
(6) Rancangan Peraturan Menteri atau Keputusan Menteri, sebagaimana dimaksud pada ayat (5) oleh Sekretaris Jenderal diteruskan kepada Unit Hukum Sekretariat Jenderal untuk dilakukan penyusunan dan pembahasan kembali dengan unit kerja eselon I dan unit kerja terkait.
Hasil penyusunan dan pembahasan rancangan Peraturan Menteri atau Keputusan Menteri, sebagaimana dimaksud pada ayat (6), oleh Kepala Unit Hukum Sekretariat Jenderal disampaikan kepada Sekretaris Jenderal untuk diteruskan kepada pejabat eselon I dan pimpinan unit kerja terkait guna mendapatkan paraf persetujuan.
(7) Rancangan Peraturan Menteri atau Keputusan Menteri yang telah mendapatkan paraf persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (6), oleh Kepala Unit Hukum Sekretariat Jenderal disampaikan kepada Sekretaris Jenderal untuk diteruskan kepada Menteri guna mendapatkan penetapan.
(8) Dalam hal materi muatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak memungkinkan untuk diatur dengan Peraturan Menteri atau Keputusan Menteri, Sekretaris Direktorat Jenderal/ Sekretaris Badan menyampaikan kepada Direktur Jenderal/Kepala Badan untuk diteruskan kepada Menteri bahwa rancangan Peraturan Menteri atau Keputusan Menteri tidak dapat diproses lebih lanjut dengan disertai alasannya.
(1) Prakarsa penyusunan rancangan Peraturan Menteri atau Keputusan Menteri, yang berasal dari Menteri, dapat disampaikan kepada Inspektur Jenderal, untuk selanjutnya disampaikan kepada Sekretaris Inspektorat Jenderal untuk terlebih dahulu dianalisa kemungkinan penyusunannya oleh Unit Hukum Sekretariat Inspektorat Jenderal dari segi yuridis dengan unit kerja terkait pada Inspektorat Jenderal dari segi materi muatannya, yang dalam pelaksanaannya dapat melibatkan Unit Hukum Sekretariat Jenderal.
(2) Dalam hal berdasarkan hasil analisa sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) materi muatannya memungkinkan untuk diatur dengan Peraturan Menteri atau Keputusan Menteri, maka Unit Hukum Sekretariat Inspektorat Jenderal mengoordinasikan penyusunan dan pembahasan materi muatannya dengan unit kerja terkait pada Inspektorat Jenderal, yang dalam pelaksanaannya dapat melibatkan Unit Hukum Sekretariat Jenderal.
(3) Rancangan Peraturan Menteri atau rancangan Keputusan Menteri setelah dilakukan pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) oleh Sekretaris Inspektorat Jenderal disampaikan kepada Inspektur Jenderal untuk diteruskan kepada Sekretaris Jenderal guna pemrosesan lebih lanjut dengan disertai kajian tertulis yang memuat antara lain:
a. latar belakang atau urgensi disusunnya Peraturan Menteri atau Keputusan Menteri;
b. materi yang akan diatur; dan
c. data dukung teknis, apabila diperlukan.
(4) Rancangan Peraturan Menteri atau Keputusan Menteri, sebagaimana dimaksud pada ayat (3) oleh Sekretaris Jenderal diteruskan kepada Unit Hukum Sekretariat Jenderal untuk dilakukan penyusunan dan pembahasan kembali dengan unit kerja eselon I dan unit kerja terkait.
(5) Hasil penyusunan dan pembahasan rancangan Peraturan Menteri atau Keputusan Menteri, sebagaimana dimaksud pada ayat (4), oleh Kepala Unit Hukum Sekretariat Jenderal disampaikan kepada Sekretaris Jenderal untuk diteruskan kepada pejabat eselon I dan pimpinan unit kerja terkait guna mendapatkan paraf persetujuan.
(6) Rancangan Peraturan Menteri atau Keputusan Menteri yang telah mendapatkan paraf persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (6), oleh Kepala Unit Hukum Sekretariat Jenderal disampaikan kepada Sekretaris Jenderal untuk diteruskan kepada Menteri guna mendapatkan penetapan.
(7) Dalam hal materi muatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak memungkinkan untuk diatur dengan Peraturan Menteri atau Keputusan Menteri, Sekretaris Inspektorat Jenderal menyampaikan kepada Inspektur Jenderal untuk diteruskan kepada Menteri bahwa rancangan Peraturan Menteri atau Keputusan Menteri tidak dapat diproses lebih lanjut dengan disertai alasannya.
(1) Prakarsa penyusunan rancangan Peraturan Menteri atau Keputusan Menteri dapat berasal dari Direktorat Jenderal/Badan, untuk selanjutnya disampaikan kepada Sekretaris Direktorat Jenderal/Sekretaris Badan untuk terlebih dahulu dianalisa kemungkinan penyusunannya oleh Unit Hukum Sekretariat Direktorat Jenderal/Sekretariat Badan dari segi yuridis dengan unit kerja terkait pada Direktorat Jenderal/Badan dari segi materi muatannya, yang dalam pelaksanaannya dapat melibatkan Unit Hukum Sekretariat Jenderal.
(2) Dalam hal berdasarkan hasil analisa sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) materi muatannya memungkinkan untuk diatur dengan Peraturan Menteri atau Keputusan Menteri, maka Unit Hukum Sekretariat Direktorat Jenderal/Sekretariat Badan mengoordinasikan penyusunan dan pembahasan materi muatannya dengan unit kerja terkait pada Direktorat Jenderal/Badan, yang dalam pelaksanaannya dapat melibatkan Unit Hukum Sekretariat Jenderal.
(3) Hasil penyusunan dan pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) untuk rancangan Peraturan Menteri oleh Unit Hukum Sekretariat Direktorat Jenderal/Sekretariat Badan disampaikan kepada Sekretaris Direktorat Jenderal/Sekretaris Badan, dan apabila diperlukan dapat dimintakan masukan/tanggapan dari masyarakat, yang dalam pelaksanaannya dapat melibatkan Unit Hukum Sekretariat Jenderal.
(4) Rancangan Peraturan Menteri setelah dimintakan masukan/tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan penyempurnaan oleh Unit Hukum Sekretariat Direktorat Jenderal/Sekretariat Badan.
(5) Rancangan Peraturan Menteri atau rancangan Keputusan Menteri setelah dilakukan pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atau rancangan Peraturan Menteri yang telah dilakukan penyempurnaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) oleh Sekretaris Direktorat Jenderal/Badan disampaikan kepada Direktur Jenderal/Kepala Badan untuk diteruskan kepada Sekretaris Jenderal guna pemrosesan lebih lanjut dengan disertai kajian tertulis yang memuat antara lain:
a. latar belakang atau urgensi disusunnya Peraturan Menteri atau Keputusan Menteri;
b. materi yang akan diatur; dan
c. data dukung teknis, apabila diperlukan.
(6) Rancangan Peraturan Menteri atau Keputusan Menteri, sebagaimana dimaksud pada ayat (5) oleh Sekretaris Jenderal diteruskan kepada Unit Hukum Sekretariat Jenderal untuk dilakukan penyusunan dan pembahasan kembali dengan unit kerja eselon I dan unit kerja terkait.
(7) Hasil penyusunan dan pembahasan rancangan Peraturan Menteri atau Keputusan Menteri, sebagaimana dimaksud pada ayat (6), oleh Kepala Unit Hukum Sekretariat Jenderal disampaikan kepada Sekretaris Jenderal untuk diteruskan kepada pejabat eselon I dan pimpinan unit kerja terkait guna mendapatkan paraf persetujuan.
(8) Rancangan Peraturan Menteri atau Keputusan Menteri yang telah mendapatkan paraf persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (6), oleh Kepala Unit Hukum Sekretariat Jenderal disampaikan kepada Sekretaris Jenderal untuk diteruskan kepada Menteri guna mendapatkan penetapan.
(9) Dalam hal materi muatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak memungkinkan untuk diatur dengan Peraturan Menteri atau Keputusan Menteri, Sekretaris Direktorat Jenderal/ Sekretaris Badan menyampaikan kepada Direktur Jenderal/Kepala Badan bahwa rancangan Peraturan Menteri atau Keputusan Menteri tidak dapat diproses lebih lanjut dengan disertai alasannya.
(1) Prakarsa penyusunan rancangan Peraturan Menteri atau rancangan Keputusan Menteri, dapat berasal dari Inspektorat Jenderal, untuk selanjutnya disampaikan kepada Sekretaris Inspektorat Jenderal untuk terlebih dahulu dianalisa kemungkinan penyusunannya oleh Unit
Hukum Sekretariat Inspektorat Jenderal dari segi yuridis dengan unit kerja terkait pada Inspektorat Jenderal dari segi materi muatannya, yang dalam pelaksanaannya dapat melibatkan Unit Hukum Sekretariat Jenderal.
(2) Dalam hal berdasarkan hasil analisa sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) materi muatannya memungkinkan untuk diatur dengan Peraturan Menteri atau Keputusan Menteri, maka Unit Hukum Sekretariat Inspektorat Jenderal mengoordinasikan penyusunan dan pembahasan materi muatannya dengan unit kerja terkait pada Inspektorat Jenderal, yang dalam pelaksanaannya dapat melibatkan Unit Hukum Sekretariat Jenderal.
(3) Rancangan Peraturan Menteri atau rancangan Keputusan Menteri setelah dilakukan pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) oleh Sekretaris Inspektorat Jenderal disampaikan kepada Inspektur Jenderal untuk diteruskan kepada Sekretaris Jenderal guna pemrosesan lebih lanjut dengan disertai kajian tertulis yang memuat antara lain:
a. latar belakang atau urgensi disusunnya Peraturan Menteri atau Keputusan Menteri;
b. materi yang akan diatur; dan
c. data dukung teknis, apabila diperlukan.
(4) Rancangan Peraturan Menteri atau Keputusan Menteri, sebagaimana dimaksud pada ayat (3) oleh Sekretaris Jenderal diteruskan kepada Unit Hukum Sekretariat Jenderal untuk dilakukan penyusunan dan pembahasan kembali dengan unit kerja eselon I dan unit kerja terkait.
(5) Hasil penyusunan dan pembahasan rancangan Peraturan Menteri atau Keputusan Menteri, sebagaimana dimaksud pada ayat (4), oleh Kepala Unit Hukum Sekretariat Jenderal disampaikan kepada Sekretaris Jenderal untuk diteruskan kepada pejabat eselon I dan pimpinan unit kerja terkait guna mendapatkan paraf persetujuan.
(6) Rancangan Peraturan Menteri atau Keputusan Menteri yang telah mendapatkan paraf persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (6), oleh Kepala Unit Hukum Sekretariat Jenderal disampaikan kepada Sekretaris Jenderal untuk diteruskan kepada Menteri guna mendapatkan penetapan.
(7) Dalam hal materi muatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak memungkinkan untuk diatur dengan Peraturan Menteri atau Keputusan Menteri, Sekretaris Inspektorat Jenderal menyampaikan kepada Inspektur Jenderal bahwa rancangan Peraturan Menteri atau Keputusan Menteri tidak dapat diproses lebih lanjut dengan disertai alasannya.
(1) Prakarsa penyusunan rancangan Keputusan Menteri yang ditandatangani Sekretaris Jenderal atas nama Menteri, yang berasal dari Menteri, dapat disampaikan kepada Direktur Jenderal/Inspektur Jenderal/Kepala Badan, untuk selanjutnya disampaikan kepada
Sekretaris Direktorat Jenderal/Sekretaris Inspektorat Jenderal/ Sekretaris Badan untuk terlebih dahulu dianalisa kemungkinan penyusunannya oleh Unit Hukum Eselon I dari segi yuridis dengan unit kerja terkait pada Direktorat Jenderal/Inspektorat Jenderal/Badan dari segi materi muatannya, yang dalam pelaksanaannya dapat melibatkan Unit Hukum Sekretariat Jenderal.
(2) Dalam hal berdasarkan hasil analisa sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) materi muatannya memungkinkan untuk diatur dengan Keputusan Menteri yang ditandatangani Sekretaris Jenderal atas nama Menteri, maka Unit Hukum Eselon I mengoordinasikan penyusunan dan pembahasan materi muatannya dengan unit kerja terkait pada Direktorat Jenderal/Inspektorat Jenderal/Badan, yang dalam pelaksanaannya dapat melibatkan Unit Hukum Sekretariat Jenderal.
(3) Rancangan Keputusan Menteri yang ditandatangani Sekretaris Jenderal atas nama Menteri setelah dilakukan pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) oleh Sekretaris Direktorat Jenderal/Inspektorat Jenderal/Badan disampaikan kepada Direktur Jenderal/Inspektur Jenderal/Kepala Badan untuk diteruskan kepada Sekretaris Jenderal guna pemrosesan lebih lanjut dengan disertai kajian tertulis yang memuat antara lain:
a. latar belakang atau urgensi disusunnya Keputusan Menteri yang ditandatangani Sekretaris Jenderal atas nama Menteri;
b. materi yang akan ditetapkan; dan
c. data dukung teknis, apabila diperlukan.
(4) Rancangan Keputusan Menteri yang ditandatangani Sekretaris Jenderal atas nama Menteri, sebagaimana dimaksud pada ayat (3) oleh Sekretaris Jenderal diteruskan kepada Unit Hukum Sekretariat Jenderal untuk dilakukan penyusunan dan pembahasan kembali dengan unit kerja eselon I dan unit kerja terkait.
(5) Hasil penyusunan dan pembahasan rancangan Keputusan Menteri yang ditandatangani Sekretaris Jenderal atas nama Menteri, sebagaimana dimaksud pada ayat (4), oleh Kepala Unit Hukum Sekretariat Jenderal disampaikan kepada Sekretaris Jenderal untuk diteruskan kepada pejabat eselon I dan pimpinan unit kerja terkait guna mendapatkan paraf persetujuan.
(6) Rancangan Keputusan Menteri yang ditandatangani Sekretaris Jenderal atas nama Menteri yang telah mendapatkan paraf persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), oleh Kepala Unit Hukum Sekretariat Jenderal disampaikan kepada Sekretaris Jenderal guna mendapatkan penetapan.
(7) Dalam hal materi muatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak memungkinkan untuk diatur dengan Keputusan Menteri yang ditandatangani Sekretaris Jenderal atas nama Menteri, Sekretaris Direktorat Jenderal/Sekretaris Inspektorat Jenderal/Sekretaris Badan menyampaikan kepada Direktur Jenderal/Inspektur Jenderal/Kepala Badan untuk diteruskan kepada Menteri bahwa rancangan Keputusan Menteri yang ditandatangani Sekretaris Jenderal atas nama Menteri tidak dapat diproses lebih lanjut dengan disertai alasannya.
(1) Prakarsa penyusunan rancangan Keputusan Menteri yang ditandatangani Sekretaris Jenderal atas nama Menteri dapat berasal dari Direktorat Jenderal/Inspektorat Jenderal/Badan, untuk
selanjutnya disampaikan kepada Sekretaris Direktorat Jenderal/Sekretaris Inspektorat Jenderal/Sekretaris Badan untuk terlebih dahulu dianalisa kemungkinan penyusunannya oleh Unit Hukum Eselon I dari segi yuridis dengan unit kerja terkait pada Direktorat Jenderal/Inspektorat Jenderal/Badan dari segi materi muatannya, yang dalam pelaksanaannya dapat melibatkan Unit Hukum Sekretariat Jenderal.
(2) Dalam hal berdasarkan hasil analisa sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) materi muatannya memungkinkan untuk diatur dengan Keputusan Menteri yang ditandatangani Sekretaris Jenderal atas nama Menteri, maka Unit Hukum Eselon I mengoordinasikan penyusunan dan pembahasan materi muatannya dengan unit kerja terkait pada Direktorat Jenderal/Inspektorat Jenderal/Badan, yang dalam pelaksanaannya dapat melibatkan Unit Hukum Sekretariat Jenderal.
(3) Rancangan Keputusan Menteri yang ditandatangani Sekretaris Jenderal atas nama Menteri setelah dilakukan pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) oleh Sekretaris Direktorat Jenderal/Sekretaris Inspektorat Jenderal/Sekretaris Badan disampaikan kepada Direktur Jenderal/Inspektur Jenderal/Kepala Badan untuk diteruskan kepada Sekretaris Jenderal guna pemrosesan lebih lanjut dengan disertai kajian tertulis yang memuat antara lain:
a. latar belakang atau urgensi disusunnya Keputusan Menteri yang ditandatangani Sekretaris Jenderal atas nama Menteri;
b. materi yang akan ditetapkan; dan
c. data dukung teknis, apabila diperlukan.
(4) Rancangan Keputusan Menteri yang ditandatangani Sekretaris Jenderal atas nama Menteri, sebagaimana dimaksud pada ayat (4) oleh Sekretaris Jenderal diteruskan kepada Unit Hukum Sekretariat Jenderal untuk dilakukan penyusunan dan pembahasan kembali dengan unit kerja eselon I dan unit kerja terkait.
(5) Hasil penyusunan dan pembahasan rancangan Keputusan Menteri yang ditandatangani Sekretaris Jenderal atas nama Menteri, sebagaimana dimaksud pada ayat (4), oleh Kepala Unit Hukum Sekretariat Jenderal disampaikan kepada Sekretaris Jenderal untuk diteruskan kepada pejabat eselon I dan pimpinan unit kerja terkait guna mendapatkan paraf persetujuan.
(6) Rancangan Keputusan Menteri yang ditandatangani Sekretaris Jenderal atas nama Menteri yang telah mendapatkan paraf persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (6), oleh Kepala Unit Hukum Sekretariat Jenderal disampaikan kepada Sekretaris Jenderal guna mendapatkan penetapan.
(7) Dalam hal materi muatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak memungkinkan untuk diatur dengan Keputusan Menteri yang ditandatangani Sekretaris Jenderal atas nama Menteri, Sekretaris Direktorat Jenderal/Sekretaris Inspektorat Jenderal/Sekretaris Badan menyampaikan kepada Direktur Jenderal/Inspektur Jenderal/Kepala Badan bahwa rancangan Keputusan Menteri yang ditandatangani Sekretaris Jenderal atas nama Menteri tidak dapat diproses lebih lanjut dengan disertai alasannya.
(1) Prakarsa untuk penyusunan rancangan Peraturan Sekretaris Jenderal atau Keputusan Sekretaris Jenderal dapat berasal dari Sekretaris Jenderal, terlebih dahulu dianalisa kemungkinan penyusunannya oleh Unit Hukum Sekretariat Jenderal dari segi yuridis dan oleh unit kerja eselon II terkait lingkup Sekretariat Jenderal dari segi materi muatannya.
(2) Prakarsa untuk penyusunan rancangan Peraturan Sekretaris Jenderal atau Keputusan Sekretaris Jenderal dapat berasal dari unit kerja eselon II lingkup Sekretariat Jenderal disampaikan kepada Sekretaris Jenderal, selanjutnya diteruskan kepada Unit Hukum Sekretariat Jenderal untuk terlebih dahulu dianalisa kemungkinan penyusunannya dari segi yuridis dengan melibatkan unit kerja eselon II terkait lingkup Sekretariat Jenderal dari segi materi muatannya.
(3) Dalam hal berdasarkan hasil analisa sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) atau ayat (2), materi muatannya memungkinkan untuk ditetapkan dengan Peraturan Sekretaris Jenderal atau Keputusan Sekretaris Jenderal, Unit Hukum Sekretariat Jenderal mengoordinasikan penyusunan dan pembahasan materi muatannya bersama-sama unit kerja eselon II terkait lingkup Sekretariat Jenderal.
(4) Hasil penyusunan dan pembahasan Peraturan Sekretaris Jenderal atau Keputusan Sekretaris Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (2), oleh Kepala Unit Hukum Sekretariat Jenderal disampaikan kepada Kepala unit kerja eselon II terkait lingkup Sekretariat Jenderal guna mendapatkan paraf persetujuan.
(5) Rancangan Peraturan Sekretaris Jenderal atau Keputusan Sekretaris Jenderal yang telah mendapatkan paraf persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), oleh Kepala Unit Hukum Sekretariat Jenderal disampaikan kepada Sekretaris Jenderal guna mendapatkan penetapan.
(6) Dalam hal materi muatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak memungkinkan untuk ditetapkan dengan Peraturan Sekretaris Jenderal atau Keputusan Sekretaris Jenderal, Kepala Unit Hukum Sekretariat Jenderal menyampaikan kepada Sekretaris Jenderal atau pimpinan unit kerja eselon II pemrakarsa bahwa rancangan Peraturan Sekretaris Jenderal atau Keputusan Sekretaris Jenderal tidak dapat diproses lebih lanjut dengan disertai alasannya.
(1) Prakarsa penyusunan rancangan Peraturan Direktur Jenderal/Kepala Badan atau Keputusan Direktur Jenderal/Kepala Badan dapat berasal dari Direktur Jenderal/Kepala Badan untuk selanjutnya disampaikan kepada Sekretaris Direktorat Jenderal/Sekretaris Badan untuk terlebih dahulu dianalisa kemungkinan penyusunannya oleh Unit Hukum Sekretariat Direktorat Jenderal/Sekretariat Badan dari segi yuridis dengan melibatkan unit kerja terkait lingkup Direktorat Jenderal/Badan dari segi materi muatannya.
(2) Prakarsa penyusunan rancangan Peraturan Direktur Jenderal/Kepala Badan atau Keputusan Direktur Jenderal/Kepala Badan dapat berasal dari unit kerja eselon II lingkup Direktorat Jenderal/Badan disampaikan kepada Sekretaris Direktorat Jenderal/Sekretaris Badan, selanjutnya diteruskan kepada Unit Hukum Sekretariat Direktorat Jenderal/Sekretariat Badan
untuk terlebih dahulu dianalisa kemungkinan penyusunannya dari segi yuridis dengan melibatkan unit kerja terkait lingkup Direktorat Jenderal/Badan dari segi materi muatannya.
(3) Dalam hal berdasarkan hasil analisa sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) atau ayat (2), materi muatannya memungkinkan untuk ditetapkan dengan Peraturan Direktur Jenderal/Kepala Badan atau Keputusan Direktur Jenderal/Kepala Badan, Unit Hukum Sekretariat Direktorat Jenderal/Sekretariat Badan mengoordinasikan penyusunan dan pembahasan materi muatannya bersama-sama unit kerja eselon II terkait lingkup Direktorat Jenderal/Badan.
(4) Hasil penyusunan dan pembahasan rancangan Peraturan Direktur Jenderal/Kepala Badan atau Keputusan Direktur Jenderal/Kepala Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), oleh Unit Hukum Sekretariat Direktorat Jenderal/Sekretariat Badan disampaikan kepada Sekretaris Direktorat Jenderal/Sekretaris Badan, dan apabila diperlukan dapat dimintakan masukan/tanggapan dari masyarakat.
(5) Rancangan Peraturan Direktur Jenderal/Kepala Badan setelah dimintakan masukan/tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan penyempurnaan oleh Unit Hukum Sekretariat Direktorat Jenderal/Sekretariat Badan.
(6) Rancangan Peraturan Direktur Jenderal/Kepala Badan atau rancangan Keputusan Direktur Jenderal/Kepala Badan setelah dilakukan pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) atau rancangan Peraturan Direktur Jenderal yang telah dilakukan penyempurnaan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) oleh Sekretaris Direktorat Jenderal/Sekretaris Badan disampaikan kepada pimpinan unit kerja eselon II terkait lingkup Direktorat Jenderal/Badan guna mendapatkan paraf persetujuan.
(7) Rancangan Peraturan Direktur Jenderal/Kepala Badan atau Keputusan Direktur Jenderal/Kepala Badan yang telah mendapatkan paraf persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), oleh Sekretaris Direktorat Jenderal/Sekretaris Badan disampaikan kepada Direktur Jenderal/Kepala Badan guna mendapatkan penetapan.
(8) Dalam hal materi muatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak memungkinkan untuk ditetapkan dengan Peraturan Direktur Jenderal/Kepala Badan atau Keputusan Direktur Jenderal/Kepala Badan, Sekretaris Direktorat Jenderal/Sekretaris Badan menyampaikan kepada Direktur Jenderal/Kepala Badan atau pimpinan unit kerja eselon II pemrakarsa bahwa rancangan Peraturan Direktur Jenderal/Kepala Badan atau Keputusan Direktur Jenderal/Badan tidak dapat diproses lebih lanjut dengan disertai alasannya.
(1) Prakarsa penyusunan rancangan Peraturan Inspektur Jenderal atau Keputusan Inspektur Jenderal dapat berasal dari Inspektur Jenderal untuk selanjutnya disampaikan kepada Sekretaris Inspektorat Jenderal untuk terlebih dahulu dianalisa kemungkinan penyusunannya oleh Unit Hukum Sekretariat Inspektorat Jenderal dari segi yuridis dengan melibatkan unit kerja terkait lingkup Inspektorat Jenderal dari segi materi muatannya.
(2) Prakarsa penyusunan rancangan Peraturan Inspektur Jenderal atau Keputusan Inspektur Jenderal dapat berasal dari unit kerja eselon II lingkup Inspektorat Jenderal disampaikan kepada Sekretaris Inspektorat Jenderal untuk, selanjutnya diteruskan kepada Unit Hukum Sekretariat Inspektorat Jenderal untuk terlebih dahulu
dianalisa kemungkinan penyusunannya dari segi yuridis dengan melibatkan unit kerja terkait lingkup Inspektorat Jenderal dari segi materi muatannya.
(3) Dalam hal berdasarkan hasil analisa sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) atau ayat (2), materi muatannya memungkinkan untuk ditetapkan dengan Peraturan Inspektur Jenderal atau Keputusan Inspektur Jenderal, Unit Hukum Sekretariat Inspektorat Jenderal mengoordinasikan penyusunan dan pembahasan materi muatannya bersama-sama unit kerja eselon II terkait lingkup Inspektorat Jenderal.
(4) Hasil penyusunan dan pembahasan rancangan Peraturan Inspektur Jenderal atau Keputusan Inspektur Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (3), oleh Sekretaris Inspektorat Jenderal disampaikan kepada pimpinan unit kerja eselon II terkait lingkup Inspektorat Jenderal guna mendapatkan paraf persetujuan.
(5) Rancangan Peraturan Inspektur Jenderal atau Keputusan Inspektur Jenderal yang telah mendapatkan paraf persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), oleh Sekretaris Inspektorat Jenderal disampaikan kepada Inspektur Jenderal guna mendapatkan penetapan.
(6) Dalam hal materi muatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak memungkinkan untuk ditetapkan dengan Peraturan Inspektur Jenderal atau Keputusan Inspektur Jenderal, Sekretaris Inspektorat Jenderal menyampaikan kepada Inspektur Jenderal atau pimpinan unit kerja eselon II pemrakarsa bahwa rancangan Peraturan Inspektur Jenderal atau Keputusan Inspektur Jenderal tidak dapat diproses lebih lanjut dengan disertai alasannya.
(1) Rancangan UNDANG-UNDANG, rancangan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG, rancangan PERATURAN PEMERINTAH,
rancangan Peraturan PRESIDEN, atau rancangan Keputusan PRESIDEN oleh Menteri diteruskan kepada Sekretaris Jenderal Cq. Unit Hukum Sekretariat Jenderal untuk diproses lebih lanjut.
(2) Rancangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) oleh Unit Hukum Sekretariat Jenderal:
a. disampaikan kepada unit kerja eselon I terkait untuk mendapatkan tanggapan/masukan; dan
b. dianalisa dari segi yuridis dan materi muatan yang diatur.
(3) Berdasarkan tanggapan/masukan dan/atau hasil analisa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan pembahasan oleh Unit Hukum Sekretariat Jenderal dengan melibatkan unit kerja eselon I terkait.
Dalam hal berdasarkan hasil pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), materi muatannya memungkinkan untuk diatur dengan UNDANG-UNDANG, PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG, PERATURAN PEMERINTAH, Peraturan PRESIDEN, atau Keputusan PRESIDEN, Unit Hukum Sekretariat Jenderal membentuk Panitia Interkementerian penyusunan rancangan UNDANG-UNDANG, rancangan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG, rancangan PERATURAN PEMERINTAH, rancangan Peraturan PRESIDEN, atau rancangan Keputusan PRESIDEN dengan melibatkan unit kerja eselon I terkait di lingkungan kementerian.
(4) Susunan Panitia Interkementerian terdiri dari Kepala Unit Hukum Sekretariat Jenderal sebagai Ketua, Sekretaris Direktorat Jenderal/ Sekretaris Badan sebagai Wakil Ketua, Kepala Unit Hukum Eselon I Pemrakarsa sebagai Sekretaris, dan anggota terdiri dari wakil unit kerja eselon I sesuai dengan materi yang akan diatur.
(5) Panitia Interkementerian melakukan harmonisasi dalam penyiapan materi, pembulatan materi, dan pemantapan konsepsi rancangan.
(6) Dalam hal berdasarkan hasil pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), materi muatannya tidak memungkinkan untuk diatur dengan UNDANG-UNDANG, PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG, PERATURAN PEMERINTAH, Peraturan PRESIDEN, atau Keputusan PRESIDEN, maka Sekretaris Jenderal menyampaikan kepada unit pemrakarsa bahwa rancangan peraturan perundang-undangan tersebut tidak dapat diproses lebih lanjut dengan disertai alasannya.
(1) Prakarsa penyusunan rancangan Peraturan Menteri atau Keputusan Menteri, yang berasal dari Menteri, dapat disampaikan kepada Direktur Jenderal/Kepala Badan, untuk selanjutnya disampaikan kepada Sekretaris Direktorat Jenderal/Sekretaris Badan untuk terlebih dahulu dianalisa kemungkinan penyusunannya oleh Unit Hukum Sekretariat Direktorat Jenderal/ Sekretariat Badan dari segi yuridis dengan unit kerja terkait pada Direktorat Jenderal/Badan dari segi materi muatannya, yang dalam pelaksanaannya dapat melibatkan Unit Hukum Sekretariat Jenderal.
(2) Dalam hal berdasarkan hasil analisa sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) materi muatannya memungkinkan untuk diatur dengan Peraturan Menteri atau Keputusan Menteri, maka Unit Hukum Sekretariat Direktorat Jenderal/Sekretariat Badan mengoordinasikan penyusunan dan pembahasan materi muatannya dengan unit kerja terkait pada Direktorat Jenderal/Badan, yang dalam pelaksanaannya dapat melibatkan Unit Hukum Sekretariat Jenderal.
(3) Hasil penyusunan dan pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) untuk rancangan Peraturan Menteri oleh Unit Hukum Sekretariat Direktorat Jenderal/ Sekretariat Badan disampaikan kepada Sekretaris Direktorat Jenderal/Sekretaris Badan, dan apabila diperlukan dapat dimintakan masukan/tanggapan dari masyarakat, yang dalam pelaksanaannya dapat melibatkan Unit Hukum Sekretariat Jenderal.
(4) Rancangan Peraturan Menteri setelah dimintakan masukan/tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan penyempurnaan oleh Unit Hukum Sekretariat Direktorat Jenderal/Sekretariat Badan.
(5) Rancangan Peraturan Menteri atau rancangan Keputusan Menteri setelah dilakukan pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atau rancangan Peraturan Menteri yang telah dilakukan penyempurnaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) oleh Sekretaris Direktorat Jenderal/Sekretaris Badan disampaikan kepada Direktur Jenderal/Kepala Badan untuk diteruskan kepada Sekretaris Jenderal guna pemrosesan lebih lanjut dengan disertai kajian tertulis yang memuat antara lain:
a. latar belakang atau urgensi disusunnya Peraturan Menteri atau Keputusan Menteri;
b. materi yang akan diatur; dan
c. data dukung teknis, apabila diperlukan.
(6) Rancangan Peraturan Menteri atau Keputusan Menteri, sebagaimana dimaksud pada ayat (5) oleh Sekretaris Jenderal diteruskan kepada Unit Hukum Sekretariat Jenderal untuk dilakukan penyusunan dan pembahasan kembali dengan unit kerja eselon I dan unit kerja terkait.
Hasil penyusunan dan pembahasan rancangan Peraturan Menteri atau Keputusan Menteri, sebagaimana dimaksud pada ayat (6), oleh Kepala Unit Hukum Sekretariat Jenderal disampaikan kepada Sekretaris Jenderal untuk diteruskan kepada pejabat eselon I dan pimpinan unit kerja terkait guna mendapatkan paraf persetujuan.
(7) Rancangan Peraturan Menteri atau Keputusan Menteri yang telah mendapatkan paraf persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (6), oleh Kepala Unit Hukum Sekretariat Jenderal disampaikan kepada Sekretaris Jenderal untuk diteruskan kepada Menteri guna mendapatkan penetapan.
(8) Dalam hal materi muatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak memungkinkan untuk diatur dengan Peraturan Menteri atau Keputusan Menteri, Sekretaris Direktorat Jenderal/ Sekretaris Badan menyampaikan kepada Direktur Jenderal/Kepala Badan untuk diteruskan kepada Menteri bahwa rancangan Peraturan Menteri atau Keputusan Menteri tidak dapat diproses lebih lanjut dengan disertai alasannya.
(1) Prakarsa penyusunan rancangan Peraturan Menteri atau Keputusan Menteri, yang berasal dari Menteri, dapat disampaikan kepada Inspektur Jenderal, untuk selanjutnya disampaikan kepada Sekretaris Inspektorat Jenderal untuk terlebih dahulu dianalisa kemungkinan penyusunannya oleh Unit Hukum Sekretariat Inspektorat Jenderal dari segi yuridis dengan unit kerja terkait pada Inspektorat Jenderal dari segi materi muatannya, yang dalam pelaksanaannya dapat melibatkan Unit Hukum Sekretariat Jenderal.
(2) Dalam hal berdasarkan hasil analisa sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) materi muatannya memungkinkan untuk diatur dengan Peraturan Menteri atau Keputusan Menteri, maka Unit Hukum Sekretariat Inspektorat Jenderal mengoordinasikan penyusunan dan pembahasan materi muatannya dengan unit kerja terkait pada Inspektorat Jenderal, yang dalam pelaksanaannya dapat melibatkan Unit Hukum Sekretariat Jenderal.
(3) Rancangan Peraturan Menteri atau rancangan Keputusan Menteri setelah dilakukan pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) oleh Sekretaris Inspektorat Jenderal disampaikan kepada Inspektur Jenderal untuk diteruskan kepada Sekretaris Jenderal guna pemrosesan lebih lanjut dengan disertai kajian tertulis yang memuat antara lain:
a. latar belakang atau urgensi disusunnya Peraturan Menteri atau Keputusan Menteri;
b. materi yang akan diatur; dan
c. data dukung teknis, apabila diperlukan.
(4) Rancangan Peraturan Menteri atau Keputusan Menteri, sebagaimana dimaksud pada ayat (3) oleh Sekretaris Jenderal diteruskan kepada Unit Hukum Sekretariat Jenderal untuk dilakukan penyusunan dan pembahasan kembali dengan unit kerja eselon I dan unit kerja terkait.
(5) Hasil penyusunan dan pembahasan rancangan Peraturan Menteri atau Keputusan Menteri, sebagaimana dimaksud pada ayat (4), oleh Kepala Unit Hukum Sekretariat Jenderal disampaikan kepada Sekretaris Jenderal untuk diteruskan kepada pejabat eselon I dan pimpinan unit kerja terkait guna mendapatkan paraf persetujuan.
(6) Rancangan Peraturan Menteri atau Keputusan Menteri yang telah mendapatkan paraf persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (6), oleh Kepala Unit Hukum Sekretariat Jenderal disampaikan kepada Sekretaris Jenderal untuk diteruskan kepada Menteri guna mendapatkan penetapan.
(7) Dalam hal materi muatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak memungkinkan untuk diatur dengan Peraturan Menteri atau Keputusan Menteri, Sekretaris Inspektorat Jenderal menyampaikan kepada Inspektur Jenderal untuk diteruskan kepada Menteri bahwa rancangan Peraturan Menteri atau Keputusan Menteri tidak dapat diproses lebih lanjut dengan disertai alasannya.
(1) Prakarsa penyusunan rancangan Peraturan Menteri atau Keputusan Menteri dapat berasal dari Direktorat Jenderal/Badan, untuk selanjutnya disampaikan kepada Sekretaris Direktorat Jenderal/Sekretaris Badan untuk terlebih dahulu dianalisa kemungkinan penyusunannya oleh Unit Hukum Sekretariat Direktorat Jenderal/Sekretariat Badan dari segi yuridis dengan unit kerja terkait pada Direktorat Jenderal/Badan dari segi materi muatannya, yang dalam pelaksanaannya dapat melibatkan Unit Hukum Sekretariat Jenderal.
(2) Dalam hal berdasarkan hasil analisa sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) materi muatannya memungkinkan untuk diatur dengan Peraturan Menteri atau Keputusan Menteri, maka Unit Hukum Sekretariat Direktorat Jenderal/Sekretariat Badan mengoordinasikan penyusunan dan pembahasan materi muatannya dengan unit kerja terkait pada Direktorat Jenderal/Badan, yang dalam pelaksanaannya dapat melibatkan Unit Hukum Sekretariat Jenderal.
(3) Hasil penyusunan dan pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) untuk rancangan Peraturan Menteri oleh Unit Hukum Sekretariat Direktorat Jenderal/Sekretariat Badan disampaikan kepada Sekretaris Direktorat Jenderal/Sekretaris Badan, dan apabila diperlukan dapat dimintakan masukan/tanggapan dari masyarakat, yang dalam pelaksanaannya dapat melibatkan Unit Hukum Sekretariat Jenderal.
(4) Rancangan Peraturan Menteri setelah dimintakan masukan/tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan penyempurnaan oleh Unit Hukum Sekretariat Direktorat Jenderal/Sekretariat Badan.
(5) Rancangan Peraturan Menteri atau rancangan Keputusan Menteri setelah dilakukan pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atau rancangan Peraturan Menteri yang telah dilakukan penyempurnaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) oleh Sekretaris Direktorat Jenderal/Badan disampaikan kepada Direktur Jenderal/Kepala Badan untuk diteruskan kepada Sekretaris Jenderal guna pemrosesan lebih lanjut dengan disertai kajian tertulis yang memuat antara lain:
a. latar belakang atau urgensi disusunnya Peraturan Menteri atau Keputusan Menteri;
b. materi yang akan diatur; dan
c. data dukung teknis, apabila diperlukan.
(6) Rancangan Peraturan Menteri atau Keputusan Menteri, sebagaimana dimaksud pada ayat (5) oleh Sekretaris Jenderal diteruskan kepada Unit Hukum Sekretariat Jenderal untuk dilakukan penyusunan dan pembahasan kembali dengan unit kerja eselon I dan unit kerja terkait.
(7) Hasil penyusunan dan pembahasan rancangan Peraturan Menteri atau Keputusan Menteri, sebagaimana dimaksud pada ayat (6), oleh Kepala Unit Hukum Sekretariat Jenderal disampaikan kepada Sekretaris Jenderal untuk diteruskan kepada pejabat eselon I dan pimpinan unit kerja terkait guna mendapatkan paraf persetujuan.
(8) Rancangan Peraturan Menteri atau Keputusan Menteri yang telah mendapatkan paraf persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (6), oleh Kepala Unit Hukum Sekretariat Jenderal disampaikan kepada Sekretaris Jenderal untuk diteruskan kepada Menteri guna mendapatkan penetapan.
(9) Dalam hal materi muatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak memungkinkan untuk diatur dengan Peraturan Menteri atau Keputusan Menteri, Sekretaris Direktorat Jenderal/ Sekretaris Badan menyampaikan kepada Direktur Jenderal/Kepala Badan bahwa rancangan Peraturan Menteri atau Keputusan Menteri tidak dapat diproses lebih lanjut dengan disertai alasannya.
(1) Prakarsa penyusunan rancangan Peraturan Menteri atau rancangan Keputusan Menteri, dapat berasal dari Inspektorat Jenderal, untuk selanjutnya disampaikan kepada Sekretaris Inspektorat Jenderal untuk terlebih dahulu dianalisa kemungkinan penyusunannya oleh Unit
Hukum Sekretariat Inspektorat Jenderal dari segi yuridis dengan unit kerja terkait pada Inspektorat Jenderal dari segi materi muatannya, yang dalam pelaksanaannya dapat melibatkan Unit Hukum Sekretariat Jenderal.
(2) Dalam hal berdasarkan hasil analisa sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) materi muatannya memungkinkan untuk diatur dengan Peraturan Menteri atau Keputusan Menteri, maka Unit Hukum Sekretariat Inspektorat Jenderal mengoordinasikan penyusunan dan pembahasan materi muatannya dengan unit kerja terkait pada Inspektorat Jenderal, yang dalam pelaksanaannya dapat melibatkan Unit Hukum Sekretariat Jenderal.
(3) Rancangan Peraturan Menteri atau rancangan Keputusan Menteri setelah dilakukan pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) oleh Sekretaris Inspektorat Jenderal disampaikan kepada Inspektur Jenderal untuk diteruskan kepada Sekretaris Jenderal guna pemrosesan lebih lanjut dengan disertai kajian tertulis yang memuat antara lain:
a. latar belakang atau urgensi disusunnya Peraturan Menteri atau Keputusan Menteri;
b. materi yang akan diatur; dan
c. data dukung teknis, apabila diperlukan.
(4) Rancangan Peraturan Menteri atau Keputusan Menteri, sebagaimana dimaksud pada ayat (3) oleh Sekretaris Jenderal diteruskan kepada Unit Hukum Sekretariat Jenderal untuk dilakukan penyusunan dan pembahasan kembali dengan unit kerja eselon I dan unit kerja terkait.
(5) Hasil penyusunan dan pembahasan rancangan Peraturan Menteri atau Keputusan Menteri, sebagaimana dimaksud pada ayat (4), oleh Kepala Unit Hukum Sekretariat Jenderal disampaikan kepada Sekretaris Jenderal untuk diteruskan kepada pejabat eselon I dan pimpinan unit kerja terkait guna mendapatkan paraf persetujuan.
(6) Rancangan Peraturan Menteri atau Keputusan Menteri yang telah mendapatkan paraf persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (6), oleh Kepala Unit Hukum Sekretariat Jenderal disampaikan kepada Sekretaris Jenderal untuk diteruskan kepada Menteri guna mendapatkan penetapan.
(7) Dalam hal materi muatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak memungkinkan untuk diatur dengan Peraturan Menteri atau Keputusan Menteri, Sekretaris Inspektorat Jenderal menyampaikan kepada Inspektur Jenderal bahwa rancangan Peraturan Menteri atau Keputusan Menteri tidak dapat diproses lebih lanjut dengan disertai alasannya.
(1) Prakarsa penyusunan rancangan Keputusan Menteri yang ditandatangani Sekretaris Jenderal atas nama Menteri, yang berasal dari Menteri, dapat disampaikan kepada Direktur Jenderal/Inspektur Jenderal/Kepala Badan, untuk selanjutnya disampaikan kepada
Sekretaris Direktorat Jenderal/Sekretaris Inspektorat Jenderal/ Sekretaris Badan untuk terlebih dahulu dianalisa kemungkinan penyusunannya oleh Unit Hukum Eselon I dari segi yuridis dengan unit kerja terkait pada Direktorat Jenderal/Inspektorat Jenderal/Badan dari segi materi muatannya, yang dalam pelaksanaannya dapat melibatkan Unit Hukum Sekretariat Jenderal.
(2) Dalam hal berdasarkan hasil analisa sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) materi muatannya memungkinkan untuk diatur dengan Keputusan Menteri yang ditandatangani Sekretaris Jenderal atas nama Menteri, maka Unit Hukum Eselon I mengoordinasikan penyusunan dan pembahasan materi muatannya dengan unit kerja terkait pada Direktorat Jenderal/Inspektorat Jenderal/Badan, yang dalam pelaksanaannya dapat melibatkan Unit Hukum Sekretariat Jenderal.
(3) Rancangan Keputusan Menteri yang ditandatangani Sekretaris Jenderal atas nama Menteri setelah dilakukan pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) oleh Sekretaris Direktorat Jenderal/Inspektorat Jenderal/Badan disampaikan kepada Direktur Jenderal/Inspektur Jenderal/Kepala Badan untuk diteruskan kepada Sekretaris Jenderal guna pemrosesan lebih lanjut dengan disertai kajian tertulis yang memuat antara lain:
a. latar belakang atau urgensi disusunnya Keputusan Menteri yang ditandatangani Sekretaris Jenderal atas nama Menteri;
b. materi yang akan ditetapkan; dan
c. data dukung teknis, apabila diperlukan.
(4) Rancangan Keputusan Menteri yang ditandatangani Sekretaris Jenderal atas nama Menteri, sebagaimana dimaksud pada ayat (3) oleh Sekretaris Jenderal diteruskan kepada Unit Hukum Sekretariat Jenderal untuk dilakukan penyusunan dan pembahasan kembali dengan unit kerja eselon I dan unit kerja terkait.
(5) Hasil penyusunan dan pembahasan rancangan Keputusan Menteri yang ditandatangani Sekretaris Jenderal atas nama Menteri, sebagaimana dimaksud pada ayat (4), oleh Kepala Unit Hukum Sekretariat Jenderal disampaikan kepada Sekretaris Jenderal untuk diteruskan kepada pejabat eselon I dan pimpinan unit kerja terkait guna mendapatkan paraf persetujuan.
(6) Rancangan Keputusan Menteri yang ditandatangani Sekretaris Jenderal atas nama Menteri yang telah mendapatkan paraf persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), oleh Kepala Unit Hukum Sekretariat Jenderal disampaikan kepada Sekretaris Jenderal guna mendapatkan penetapan.
(7) Dalam hal materi muatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak memungkinkan untuk diatur dengan Keputusan Menteri yang ditandatangani Sekretaris Jenderal atas nama Menteri, Sekretaris Direktorat Jenderal/Sekretaris Inspektorat Jenderal/Sekretaris Badan menyampaikan kepada Direktur Jenderal/Inspektur Jenderal/Kepala Badan untuk diteruskan kepada Menteri bahwa rancangan Keputusan Menteri yang ditandatangani Sekretaris Jenderal atas nama Menteri tidak dapat diproses lebih lanjut dengan disertai alasannya.
(1) Prakarsa penyusunan rancangan Keputusan Menteri yang ditandatangani Sekretaris Jenderal atas nama Menteri dapat berasal dari Direktorat Jenderal/Inspektorat Jenderal/Badan, untuk
selanjutnya disampaikan kepada Sekretaris Direktorat Jenderal/Sekretaris Inspektorat Jenderal/Sekretaris Badan untuk terlebih dahulu dianalisa kemungkinan penyusunannya oleh Unit Hukum Eselon I dari segi yuridis dengan unit kerja terkait pada Direktorat Jenderal/Inspektorat Jenderal/Badan dari segi materi muatannya, yang dalam pelaksanaannya dapat melibatkan Unit Hukum Sekretariat Jenderal.
(2) Dalam hal berdasarkan hasil analisa sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) materi muatannya memungkinkan untuk diatur dengan Keputusan Menteri yang ditandatangani Sekretaris Jenderal atas nama Menteri, maka Unit Hukum Eselon I mengoordinasikan penyusunan dan pembahasan materi muatannya dengan unit kerja terkait pada Direktorat Jenderal/Inspektorat Jenderal/Badan, yang dalam pelaksanaannya dapat melibatkan Unit Hukum Sekretariat Jenderal.
(3) Rancangan Keputusan Menteri yang ditandatangani Sekretaris Jenderal atas nama Menteri setelah dilakukan pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) oleh Sekretaris Direktorat Jenderal/Sekretaris Inspektorat Jenderal/Sekretaris Badan disampaikan kepada Direktur Jenderal/Inspektur Jenderal/Kepala Badan untuk diteruskan kepada Sekretaris Jenderal guna pemrosesan lebih lanjut dengan disertai kajian tertulis yang memuat antara lain:
a. latar belakang atau urgensi disusunnya Keputusan Menteri yang ditandatangani Sekretaris Jenderal atas nama Menteri;
b. materi yang akan ditetapkan; dan
c. data dukung teknis, apabila diperlukan.
(4) Rancangan Keputusan Menteri yang ditandatangani Sekretaris Jenderal atas nama Menteri, sebagaimana dimaksud pada ayat (4) oleh Sekretaris Jenderal diteruskan kepada Unit Hukum Sekretariat Jenderal untuk dilakukan penyusunan dan pembahasan kembali dengan unit kerja eselon I dan unit kerja terkait.
(5) Hasil penyusunan dan pembahasan rancangan Keputusan Menteri yang ditandatangani Sekretaris Jenderal atas nama Menteri, sebagaimana dimaksud pada ayat (4), oleh Kepala Unit Hukum Sekretariat Jenderal disampaikan kepada Sekretaris Jenderal untuk diteruskan kepada pejabat eselon I dan pimpinan unit kerja terkait guna mendapatkan paraf persetujuan.
(6) Rancangan Keputusan Menteri yang ditandatangani Sekretaris Jenderal atas nama Menteri yang telah mendapatkan paraf persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (6), oleh Kepala Unit Hukum Sekretariat Jenderal disampaikan kepada Sekretaris Jenderal guna mendapatkan penetapan.
(7) Dalam hal materi muatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak memungkinkan untuk diatur dengan Keputusan Menteri yang ditandatangani Sekretaris Jenderal atas nama Menteri, Sekretaris Direktorat Jenderal/Sekretaris Inspektorat Jenderal/Sekretaris Badan menyampaikan kepada Direktur Jenderal/Inspektur Jenderal/Kepala Badan bahwa rancangan Keputusan Menteri yang ditandatangani Sekretaris Jenderal atas nama Menteri tidak dapat diproses lebih lanjut dengan disertai alasannya.