Article I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.09/MEN/2011 tentang Tugas Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2011 Nomor 145), diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 3 ditambahkan 1 (satu) huruf, yakni huruf h sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut: