Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Manajemen Kepegawaian adalah keseluruhan upaya untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan derajat profesionalisme penyelenggaraan tugas, fungsi, dan kewajiban kepegawaian, yang meliputi perencanaan, pengadaan, pengembangan kualitas, penempatan, promosi, penggajian, kesejahteraan, dan pemberhentian.
2. Sistem Informasi adalah sekumpulan perangkat keras (hardware), perangkat lunak (software), sumber daya manusia (brainware), prosedur, dan/atau aturan yang diorganisasikan secara terintegrasi untuk mengolah data menjadi informasi yang bermanfaat guna memecahkan masalah dan pengambilan keputusan.
3. Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian Kementerian Kelautan dan Perikanan yang selanjutnya disebut SIMPEG KKP adalah sistem berbasis komputer yang menghasilkan, menyimpan, mengelola, mengirim, dan/atau menerima data dan informasi kepegawaian secara online yang akurat, berkualitas, dan tepat waktu sebagai upaya pelaksanaan manajemen kepegawaian.
4. Perangkat keras (hardware) adalah seluruh peralatan yang diperlukan untuk mengoperasikan suatu sistem komputer.
5. Perangkat lunak (software) adalah program aplikasi komputer yang berisi instruksi atau perintah untuk memerintahkan komputer melaksanakan fungsi-fungsi tertentu.
6. Data adalah keterangan yang benar dan nyata yang dapat memberikan gambaran tentang keadaan tertentu.
7. Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda tanda yang mengandung nilai, makna, dan pesan, baik data, fakta maupun penjelasannya yang disajikan dalam berbagai bentuk dan format sesuai dengan perkembangan teknologi informasi.
8. Pegawai adalah Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil yang bekerja di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan.
9. Pejabat Pembina SIMPEG KKP adalah Sekretaris Jenderal.
10. Pejabat pengelola SIMPEG KKP adalah pejabat yang bertanggung jawab mengelola Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian Kementerian Kelautan dan Perikanan.
11. Pejabat pengelola kepegawaian adalah pejabat yang menangani urusan kepegawaian pada unit kerja eselon I, eselon II, dan unit pelaksana teknis di lingkungannya.
12. Operator aplikasi SIMPEG KKP adalah pelaksana yang ditunjuk membantu pejabat pengelola SIMPEG KKP dan pejabat pengelola kepegawaian dalam pengelolaan SIMPEG KKP.