Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pelabuhan perikanan adalah tempat yang terdiri atas daratan dan perairan di sekitarnya dengan batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan sistem bisnis perikanan yang digunakan sebagai tempat kapal perikanan bersandar, berlabuh, dan/atau bongkar muat ikan yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan pelayaran dan kegiatan penunjang perikanan.
2. Kepelabuhanan perikanan adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan pelaksanaan fungsi pelabuhan perikanan dalam menunjang kelancaran, keamanan, dan ketertiban arus lalu lintas kapal perikanan, keamanan dan keselamatan operasional kapal perikanan, serta merupakan pusat pertumbuhan perekonomian nasional dan daerah yang terkait dengan kegiatan perikanan dengan tetap mempertimbangkan tata ruang wilayah.
3. Tatanan kepelabuhanan perikanan adalah suatu sistem kepelabuhanan perikanan yang memuat fungsi, fasilitasi dan klasifikasi pelabuhan perikanan, serta rencana induk pelabuhan perikanan nasional.
4. Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik INDONESIA yang selanjutnya disingkat WPP-NRI, adalah wilayah pengelolaan perikanan
untuk kegiatan kapal perikanan yang meliputi perairan pedalaman, perairan kepulauan, laut teritorial, zona tambahan, dan Zona Ekonomi Eksklusif INDONESIA.
5. Kepala pelabuhan adalah pimpinan pelabuhan perikanan yang memiliki kewenangan untuk melaksanakan fungsi pengaturan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan di pelabuhan perikanan.
6. Penyelenggara pelabuhan perikanan adalah Direktur Jenderal, gubernur, bupati/walikota atau swasta.
7. Rencana induk pelabuhan perikanan nasional adalah pengaturan ruang pelabuhan perikanan nasional yang memuat tentang kebijakan pelabuhan perikanan, rencana lokasi pelabuhan perikanan secara nasional yang merupakan pedoman dalam penetapan lokasi, perencanaan, pembangunan, dan pengembangan pelabuhan perikanan.
8. Rencana induk pelabuhan perikanan adalah pengaturan tata ruang pelabuhan perikanan berupa peruntukan rencana tata guna tanah dan perairan di pelabuhan perikanan.
9. Wilayah Kerja adalah tempat yang terdiri atas bagian daratan dan perairan yang dipergunakan secara langsung untuk kegiatan kepelabuhanan perikanan.
10. Wilayah Pengoperasian adalah tempat yang terdiri atas bagian daratan dan perairan yang berpengaruh langsung terhadap operasional kepelabuhanan perikanan.
11. Kolam pelabuhan adalah perairan di depan dermaga yang digunakan untuk kepentingan operasional sandar dan olah gerak kapal perikanan.
12. Kesyahbandaran di pelabuhan perikanan adalah pelaksanaan tugas dan fungsi pemerintahan di pelabuhan perikanan untuk menjamin keamanan dan keselamatan operasional kapal perikanan.
13. Syahbandar di pelabuhan perikanan adalah syahbandar yang ditempatkan secara khusus di pelabuhan perikanan untuk pengurusan administratif dan menjalankan fungsi menjaga keselamatan pelayaran.
14. Surat Persetujuan Berlayar, yang selanjutnya disingkat SPB, adalah dokumen negara yang dikeluarkan oleh Syahbandar di pelabuhan perikanan kepada setiap kapal perikanan yang akan berlayar setelah memenuhi persyaratan kelaiklautan kapal, laik tangkap dan laik simpan serta kewajiban lainnya.
15. Konsesi adalah pemberian hak oleh penyelenggara pelabuhan kepada Badan Usaha untuk melakukan kegiatan penyediaan dan/atau
pelayanan jasa kepelabuhanan perikanan dalam jangka waktu tertentu dan kompensasi tertentu.
16. Industri pengolahan ikan adalah kegiatan ekonomi yang menggunakan unit pengolahan ikan sebagai tempat untuk mengolah ikan dari bahan mentah atau bahan baku atau produk setengah jadi atau produk jadi dengan menggunakan peralatan penanganan dan pengolahan ikan, sehingga menjadi produk dengan nilai yang lebih tinggi, termasuk kegiatan rancang bangun dan perekayasaan.
17. Pemerintah Pusat, yang selanjutnya disebut Pemerintah, adalah yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
18. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan Tugas Pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
19. Menteri adalah Menteri Kelautan dan Perikanan.
20. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perikanan Tangkap.
21. Gubernur adalah kepala daerah provinsi beserta perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah provinsi.
22. Bupati/Walikota adalah kepala daerah kabupaten/kota beserta perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah kabupaten/kota.