UNIT PELAKSANA TEKNIS PELAYANAN OPERASIONAL KARANTINA IKAN, PENGENDALIAN MUTU, DAN KEAMANAN HASIL PERIKANAN
Unit Pelaksana Teknis Pelayanan Operasional Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a mempunyai tugas melaksanakan pencegahan masuk dan tersebarnya hama dan penyakit ikan karantina dari luar negeri dan dari suatu area ke area lain di dalam negeri, atau keluarnya dari dalam wilayah Negara Republik INDONESIA, pengendalian mutu dan keamanan hasil perikanan, penerapan sistem manajemen mutu, dan pengawasan keamanan hayati ikan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Unit Pelaksana Teknis Pelayanan Operasional Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan pemantauan, dan evaluasi rencana, program, dan anggaran, serta pelaporan di bidang pelayanan operasional karantina ikan, pengendalian mutu, dan keamanan hasil perikanan;
b. pelaksanaan pencegahan masuk dan tersebarnya hama dan penyakit ikan karantina dari luar negeri dan dari wwww.peraturan.go.id
suatu area ke area lain di dalam negeri, atau keluarnya dari dalam wilayah Negara Republik INDONESIA;
c. pelaksanaan pencegahan keluar dan tersebarnya hama dan penyakit ikan tertentu dari wilayah Negara Republik INDONESIA yang dipersyaratkan negara tujuan;
d. pelaksanaan tindakan karantina terhadap media pembawa hama dan penyakit ikan karantina/hama dan penyakit ikan tertentu, jenis ikan dilindungi, dilarang, dibatasi, dan invasif, serta benda lain;
e. pelaksanaan pengujian terhadap hama dan penyakit ikan karantina, hama dan penyakit ikan tertentu, mutu dan keamanan hasil perikanan, dan keamanan hayati ikan;
f. pelaksanaan sertifikasi kesehatan ikan, sertifikasi mutu dan keamanan hasil perikanan, dan sertifikasi keamanan hayati (biosecurity);
g. pelaksanaan pengelolaan dan pelayanan laboratorium dan instalasi;
h. pelaksanaan pembuatan koleksi media pembawa, hama dan penyakit ikan karantina dan/atau hama dan penyakit ikan tertentu;
i. pelaksanaan pemantauan terhadap hama dan penyakit ikan karantina, mutu dan keamanan hasil perikanan, dan keamanan hayati ikan;
j. pelaksanaan pengawasan terhadap hama dan penyakit ikan karantina dan keamanan hayati ikan;
k. pelaksanaan surveilan terhadap hama dan penyakit ikan karantina dan keamanan hayati ikan;
l. pelaksanaan inspeksi, verifikasi, surveilan, audit, dan pengambilan contoh ikan dan hasil perikanan di unit pengolahan ikan dalam rangka sertifikasi penerapan program manajemen mutu terpadu;
m. penerapan sistem manajemen mutu pelayanan operasional dan laboratorium;
n. penindakan pelanggaran perkarantinaan ikan, pengendalian mutu dan keamanan hasil perikanan, dan keamanan hayati ikan;
wwww.peraturan.go.id
o. pengumpulan, pengolahan data dan informasi perkarantinaan ikan, pengendalian mutu dan keamanan hasil perikanan, dan keamanan hayati ikan; dan
p. pelaksanaan urusan ketatausahaan.
Klasifikasi Unit Pelaksana Teknis Pelayanan Operasional Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a terdiri atas:
a. Balai Besar Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan;
b. Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan; dan
c. Stasiun Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan.
Klasifikasi Unit Pelaksana Teknis Pelayanan Operasional Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan sebagaimana dimaksud pada Pasal 5 didasarkan pada analisis beban kerja.
(1) Susunan organisasi Balai Besar Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a terdiri atas:
a. Subbagian Umum; dan
b. Kelompok Jabatan Fungsional.
wwww.peraturan.go.id
(2) Susunan organisasi Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b terdiri atas:
a. Subbagian Umum; dan
b. Kelompok Jabatan Fungsional.
(3) Susunan organisasi Stasiun Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c terdiri atas:
a. Urusan Umum; dan
b. Kelompok Jabatan Fungsional.
(4) Struktur organisasi Balai Besar Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan, Balai
Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan, dan Stasiun Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan tercantum dalam Lampiran I, Lampiran II, dan Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Subbagian Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat
(1) huruf a mempunyai tugas melakukan penyusunan pemantauan, dan evaluasi rencana, program, dan anggaran, pelaporan, urusan hubungan masyarakat, organisasi dan tata laksana, persuratan, kearsipan, dokumentasi, rumah tangga, serta pengelolaan barang milik negara dan perlengkapan.
(2) Subbagian Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a dan Urusan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf a mempunyai tugas melakukan penyusunan pemantauan, dan evaluasi rencana, program, dan anggaran, pelaporan, urusan keuangan, hubungan masyarakat, organisasi dan tata laksana,
kepegawaian, persuratan, kearsipan, dokumentasi, rumah tangga, serta pengelolaan barang milik negara dan perlengkapan.
wwww.peraturan.go.id
Bagin Keempat Lokasi dan Wilayah Kerja
(1) Pada Unit Pelaksana Teknis Pelayanan Operasional Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a dibentuk wilayah kerja sesuai dengan kebutuhan berdasarkan analisis beban kerja.
(2) Wilayah kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan unit organisasi nonstruktural di bidang pelayanan operasional karantina ikan, pengendalian mutu, dan keamanan hasil perikanan.
(3) Wilayah kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh penanggung jawab wilayah kerja.
(4) Penanggung jawab wilayah kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan.
Lokasi dan wilayah kerja Unit Pelaksana Teknis Pelayanan Operasional Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
wwww.peraturan.go.id