SUSUNAN ORGANISASI
(1) Politeknik Kelautan dan Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) terdiri atas:
a. direktur dan wakil direktur;
b. dewan penyantun;
c. senat;
d. satuan penjaminan mutu;
e. satuan pengawas internal;
f. subbagian umum;
g. program studi;
h. pusat penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
i. pusat pembinaan karakter;
j. unit penunjang; dan
k. Kelompok Jabatan Fungsional.
(2) Struktur organisasi Politeknik Kelautan dan Perikanan tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Direktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a mempunyai tugas memimpin Politeknik Kelautan dan Perikanan.
(2) Direktur merupakan dosen yang diberi tugas tambahan untuk memimpin Politeknik Kelautan dan Perikanan.
(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), Direktur dibantu oleh 3 (tiga) orang wakil direktur.
(2) Wakil direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada direktur.
(3) Wakil Direktur terdiri dari:
a. Wakil Direktur Bidang Administrasi Akademik, yang selanjutnya disebut Wakil Direktur I;
b. Wakil Direktur Bidang Administrasi Umum, yang selanjutnya disebut Wakil Direktur II; dan
c. Wakil Direktur Bidang Ketarunaan dan Alumni, yang selanjutnya disebut Wakil Direktur III.
(1) Wakil Direktur I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf a mempunyai tugas membantu direktur dalam memimpin pelaksanaan kegiatan pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, penjaminan mutu, pembinaan tenaga pendidik dan kependidikan, serta kerja sama pendidikan.
(2) Wakil Direktur II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf b mempunyai tugas membantu direktur dalam memimpin pelaksanaan kegiatan bidang keuangan, pengelolaan barang milik negara, kepegawaian, hukum, tata usaha, dan kerumahtanggaan.
(3) Wakil Direktur III sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf c mempunyai tugas membantu direktur dalam memimpin pelaksanaan kegiatan bidang pembinaan ketarunaan dan alumni, serta pembinaan karakter.
(4) Wakil Direktur I, Wakil Direktur II, dan Wakil Direktur III sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat
(3) merupakan dosen yang diberi tugas tambahan membantu direktur.
Dewan Penyantun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(1) huruf b mempunyai tugas memberikan pertimbangan nonakademik dan fungsi lain.
Senat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c merupakan unsur penyusun kebijakan Politeknik Kelautan
dan Perikanan yang mempunyai tugas memberikan pertimbangan pelaksanaan kebijakan akademik.
(1) Satuan Penjaminan Mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d merupakan unsur penjaminan mutu yang mempunyai tugas melaksanakan, mengoordinasikan, memantau, dan menilai kegiatan pelaksanaan, pengembangan pembelajaran, dan sistem penjaminan mutu pendidikan.
(2) Satuan Penjaminan Mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada direktur dan pembinaan secara teknis dilakukan oleh Wakil Direktur I.
(3) Satuan Penjaminan Mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh kepala.
(1) Satuan Pengawas Internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf e merupakan unsur pengawas yang mempunyai tugas pengawasan nonakademik.
(2) Satuan Pengawas Internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada direktur dan pembinaan secara teknis dilakukan oleh Wakil Direktur I.
(3) Satuan Pengawas Internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh kepala.
(1) Subbagian Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf f merupakan unsur pelaksana administrasi di bidang ketatausahaan.
(2) Subbagian Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada direktur dan pembinaan secara teknis dilakukan oleh Wakil Direktur II.
(3) Subbagian Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas melakukan penyusunan, pemantauan, dan evaluasi rencana, program, dan anggaran, serta pelaporan, urusan keuangan, hubungan masyarakat, organisasi dan tata laksana, kepegawaian, persuratan, kearsipan, dokumentasi, rumah tangga, pengelolaan barang milik negara dan perlengkapan.
(1) Program Studi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g merupakan unsur pelaksana akademik.
(2) Program Studi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada direktur dan pembinaan secara teknis dilakukan oleh Wakil Direktur I.
(3) Program Studi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh ketua.
(4) Program Studi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas melaksanakan pendidikan vokasi dalam sebagian atau satu cabang ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang kelautan dan perikanan.
(5) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Ketua Program Studi dibantu oleh sekretaris.
(1) Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf h merupakan unsur pelaksana akademik.
(2) Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada direktur dan pembinaan secara teknis dilakukan oleh Wakil Direktur I.
(3) Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh kepala.
(4) Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas melaksanakan dan mengoordinasikan kegiatan penelitian ilmiah murni dan terapan, pengabdian kepada masyarakat, pelaksanaan publikasi, peningkatan relevansi program penelitian dan pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan kebutuhan masyarakat, dan pelaksanaan urusan administrasi pusat, serta evaluasi dan pelaporan.
(5) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Kepala Pusat Penelitian dan Pengabdian Masyarakat dibantu oleh sekretaris.
(1) Pusat Pembinaan Karakter sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf i berada di bawah dan bertanggung jawab kepada direktur dan pembinaan secara teknis dilakukan oleh Wakil Direktur III.
(2) Pusat Pembinaan Karakter sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh kepala.
(3) Pusat Pembinaan Karakter sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan pelayanan kegiatan kurikuler dan ekstrakurikuler, bimbingan dan konseling, pembinaan fisik, mental, dan kesamaptaan taruna, pembinaan tata kehidupan kampus, pelayanan akomodasi, konsumsi, dan kesehatan taruna, dan urusan administrasi pusat.
(4) Pusat Pembinaan Karakter sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Unit Bimbingan dan Konseling Taruna;
b. Unit Asrama; dan
c. Unit Olahraga dan Seni.
(5) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Kepala Pusat Pembinaan Karakter dibantu oleh sekretaris.
(1) Unit Bimbingan dan Konseling Taruna sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (4) huruf a mempunyai tugas melaksanakan bimbingan mental dan moral taruna.
(2) Unit Asrama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat
(4) huruf b mempunyai tugas melakukan pengelolaan prasarana dan sarana, pelayanan akomodasi, dan konsumsi.
(3) Unit Olahraga dan Seni sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (4) huruf c mempunyai tugas menyediakan dan melaksanakan kegiatan olahraga dan seni dalam rangka meningkatkan kesamaptaan dan kebugaran taruna.
(1) Unit Penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf j merupakan unsur penunjang untuk melaksanakan penyelenggaraan kegiatan tri dharma perguruan tinggi di lingkungan Politeknik Kelautan dan Perikanan.
(2) Unit Penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Unit Perpustakaan;
b. Unit Laboratorium;
c. Unit Teknologi Informatika;
d. Unit Praktik Kerja;
e. Unit Sertifikasi; dan
f. Unit Kesehatan.
(3) Unit Perpustakaan, Unit Laboratorium, Unit Teknologi Informatika, Unit Praktik Kerja, dan Unit Sertifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a sampai dengan huruf e berada di bawah dan bertanggung jawab kepada direktur dan dibina oleh Wakil Direktur I.
(4) Unit Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur dan dibina oleh Wakil Direktur III.
(5) Setiap Unit Penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a sampai dengan f dipimpin oleh kepala.
(1) Unit Perpustakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf a mempunyai tugas melakukan pengelolaan perpustakaan serta melayani pengguna jasa perpustakaan.
(2) Unit Laboratorium sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf b mempunyai tugas melakukan
pengelolaan laboratorium untuk kegiatan akademik, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
(3) Unit Teknologi Informatika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf c mempunyai tugas melakukan dan mengoordinasikan kegiatan peningkatan dan pengembangan keterampilan komputer kepada taruna dan pegawai.
(4) Unit Praktik Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf d mempunyai tugas melakukan pengelolaan sarana dan prasarana, dan pelayanan kegiatan praktik sesuai dengan Program Studi.
(5) Unit Sertifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat
(2) huruf e mempunyai tugas melakukan pengelolaan sarana dan prasarana, dan pelayanan kegiatan sertifikasi keahlian dan kompetensi.
(6) Unit Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf f mempunyai tugas melakukan pengelolaan sarana dan prasarana, dan pelayanan kesehatan taruna dan pegawai.
Pada Politeknik Kelautan dan Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) dapat ditetapkan jabatan fungsional sesuai dengan kebutuhan yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(1) Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas memberikan pelayanan fungsional dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Politeknik Kelautan dan Perikanan sesuai dengan bidang keahlian dan keterampilan.
(2) Dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan Koordinator Pelaksana Fungsi
Pelayanan Fungsional sesuai dengan ruang lingkup bidang tugas dan fungsi Politeknik Kelautan dan Perikanan.
(3) Koordinator Pelaksana Fungsi Pelayanan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mempunyai tugas mengoordinasikan dan mengelola kegiatan pelayanan masing-masing fungsional sesuai dengan bidang tugas Politeknik Kelautan dan Perikanan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembagian tugas Koordinator Pelaksana Fungsi Pelayanan Fungsional diatur dengan Peraturan Menteri.
(1) Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) terdiri dari berbagai jenis jabatan fungsional sesuai dengan bidang keahlian dan keterampilan yang pengangkatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Jumlah Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat
(1) ditentukan berdasarkan kebutuhan yang didasari atas analisis jabatan dan analisis beban kerja.
(3) Tugas, jenis, dan jenjang Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) diatur lebih lanjut dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur jabatan fungsional masing-masing.
Ketentuan lebih lanjut mengenai direktur dan wakil direktur, Dewan Penyantun, Senat, Satuan Penjaminan Mutu, Satuan Pengawas Internal, Subbagian Umum, Program Studi, Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat, Pusat Pembinaan Karakter, Unit Penunjang, dan Kelompok Jabatan Fungsional diatur dengan Peraturan Menteri.