Correct Article 13
PERMEN Nomor 9 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PENGHITUNGAN KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PENGAWAS PERIKANAN
Current Text
(1) Pengusulan kebutuhan Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b pada Instansi Daerah dilakukan oleh pimpinan unit organisasi yang melaksanakan tugas di bidang Pengawasan Perikanan.
(2) Pimpinan unit organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyampaikan usulan kebutuhan Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Perikanan secara tertulis dengan dilengkapi peta jabatan kepada pimpinan tinggi pratama/madya yang membidangi kepegawaian atau sumber daya manusia aparatur pada Instansi Daerah.
(3) Pimpinan tinggi pratama/madya yang membidangi kepegawaian atau sumber daya manusia aparatur sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) melakukan verifikasi terhadap usulan kebutuhan Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Perikanan.
(4) Berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), pimpinan tinggi pratama/madya yang membidangi kepegawaian atau sumber daya manusia aparatur pada Instansi Daerah menyampaikan usulan kebutuhan Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Perikanan secara tertulis kepada Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Daerah.
(5) Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menyampaikan usulan kebutuhan Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Perikanan secara tertulis kepada Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Pembina.
(6) Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Pembina sebagaimana dimaksud pada ayat (5) mendelegasikan kepada pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan untuk melakukan validasi usulan kebutuhan Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Perikanan.
(7) Pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan dalam melakukan validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) harus melibatkan pimpinan tinggi madya yang membidangi Pengawasan Perikanan.
(8) Hasil validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) berupa rekomendasi kebutuhan Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Perikanan.
(9) Rekomendasi kebutuhan Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat
(8) disampaikan secara tertulis oleh pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian pada Instansi Daerah.
(10) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (9) disampaikan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Daerah kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara untuk mendapatkan persetujuan penetapan kebutuhan Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Perikanan.
Your Correction
