Correct Article 11
PERMEN Nomor 9 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PENGHITUNGAN KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PENGAWAS PERIKANAN
Current Text
(1) Penghitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Perikanan didasarkan pada:
a. volume Hasil Kerja;
b. SKR; dan
c. Kontribusi.
(2) Volume Hasil Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dihitung berdasarkan jumlah dokumen Hasil Kerja pada tiap jenjang Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Perikanan.
(3) SKR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan SKR untuk memperoleh Hasil Kerja yang diukur dengan menggunakan:
a. satuan waktu; dan
b. satuan Hasil Kerja.
(4) Hasil Kerja bagi Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berupa dokumen:
a. pelayanan teknis pengawasan kepatuhan pelaku usaha di bidang perikanan;
b. pengoperasian kapal pengawas perikanan;
c. pengadministrasian penanganan pelanggaran di bidang perikanan; dan
d. pelayanan teknis pengelolaan infrastruktur dan armada Pengawasan Perikanan.
(5) Kontribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dihitung berdasarkan total waktu rata-rata yang dibutuhkan untuk menyelesaikan Hasil Kerja pada setiap jenjang jabatan dibagi total waktu yang dibutuhkan untuk seluruh jenjang jabatan dalam menyelesaikan Hasil Kerja.
(6) Penghitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction
