Correct Article 10
PERMEN Nomor 9 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PENGHITUNGAN KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PENGAWAS PERIKANAN
Current Text
(1) Penghitungan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Perikanan dihitung berdasarkan Beban Kerja.
(2) Beban Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan indikator:
a. jumlah kapal perikanan;
b. jumlah usaha penangkapan ikan, usaha pembudidayaan ikan, serta usaha pengolahan dan distribusi hasil perikanan;
c. jumlah armada Pengawasan Perikanan; dan
d. jumlah pengenaan sanksi administratif dan penanganan tindak pidana perikanan.
Your Correction
