Correct Article 9
PERMEN Nomor 9 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PENGHITUNGAN KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PENGAWAS PERIKANAN
Current Text
Penghitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a meliputi tahapan:
a. mengidentifikasi jumlah kegiatan pada setiap tugas Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Perikanan berdasarkan rata-rata volume Hasil Kerja 3 (tiga) tahun sebelumnya atau proyeksi tahun berjalan yang disesuaikan dengan rencana strategis, tujuan, dan dinamika organisasi; dan
b. menghitung kebutuhan Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Perikanan pada setiap jenjang.
Your Correction
