Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERMEN Nomor 9 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PENGHITUNGAN KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PENGAWAS PERIKANAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penyusunan kebutuhan Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Perikanan dilakukan melalui tahapan: a. penghitungan kebutuhan; dan b. pengusulan kebutuhan.
Your Correction