Correct Article 6
PERMEN Nomor 9 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PENGHITUNGAN KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PENGAWAS PERIKANAN
Current Text
Kualifikasi pendidikan untuk pengangkatan pertama dalam Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Perikanan paling rendah berijazah:
a. Sekolah Usaha Perikanan Menengah (SUPM)/Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) bidang perikanan, Sekolah Menengah Atas atau sederajat di semua bidang ilmu bagi Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Perikanan pemula;
atau
b. diploma tiga untuk Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Perikanan terampil dengan kualifikasi pendidikan:
1) perikanan;
2) teknik penangkapan ikan;
3) mekanisasi perikanan;
4) permesinan perikanan;
5) teknik pengolahan produk perikanan;
6) pengolahan hasil perikanan;
7) teknik budidaya perikanan;
8) teknologi produksi dan manajemen perikanan budidaya;
9) teknik penanganan patologi perikanan;
10) nautika; atau 11) teknika.
Your Correction
