Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERMEN Nomor 9 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PENGHITUNGAN KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PENGAWAS PERIKANAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Kualifikasi pendidikan untuk pengangkatan pertama dalam Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Perikanan paling rendah berijazah: a. Sekolah Usaha Perikanan Menengah (SUPM)/Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) bidang perikanan, Sekolah Menengah Atas atau sederajat di semua bidang ilmu bagi Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Perikanan pemula; atau b. diploma tiga untuk Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Perikanan terampil dengan kualifikasi pendidikan: 1) perikanan; 2) teknik penangkapan ikan; 3) mekanisasi perikanan; 4) permesinan perikanan; 5) teknik pengolahan produk perikanan; 6) pengolahan hasil perikanan; 7) teknik budidaya perikanan; 8) teknologi produksi dan manajemen perikanan budidaya; 9) teknik penanganan patologi perikanan; 10) nautika; atau 11) teknika.
Your Correction