Correct Article 5
PERMEN Nomor 9 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PENGHITUNGAN KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PENGAWAS PERIKANAN
Current Text
(1) Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Perikanan pada Instansi Pembina dan Instansi Daerah mempunyai tugas melakukan Pelayanan Teknis dan Operasional
Pengawasan Perikanan.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Perikanan mempunyai fungsi:
a. pelayanan teknis pengawasan kepatuhan pelaku usaha di bidang perikanan
b. pengoperasian kapal pengawas perikanan
c. pengadministrasian penanganan pelanggaran di bidang perikanan;
d. pelayanan teknis pengelolaan infrastruktur dan armada Pengawasan Perikanan
(3) Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai ikhtisar tugas:
a. perencanaan pelayanan teknis Pengawasan Perikanan;
b. pelayanan teknis operasional pemantauan kapal perikanan;
c. pelayanan teknis pengoperasian armada Pengawasan Perikanan;
d. pelayanan teknis pengawasan kepatuhan pelaku usaha di bidang perikanan;
e. pelayanan teknis pengenaan sanksi administratif dan penanganan barang hasil Pengawasan Perikanan;
f. pengadministrasian penyelesaian penanganan perkara tindak pidana perikanan; dan
g. evaluasi dan pelaporan pelayanan teknis Pengawasan Perikanan.
Your Correction
