Correct Article 4
PERMEN Nomor 9 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PENGHITUNGAN KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PENGAWAS PERIKANAN
Current Text
(1) Jenjang Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Perikanan terdiri atas:
a. asisten pengawas perikanan pemula;
b. asisten pengawas perikanan terampil;
c. asisten pengawas perikanan mahir; dan
d. asisten pengawas perikanan penyelia.
(2) Jenjang Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di Instansi Pembina dan Instansi Daerah.
Your Correction
