Article 1
(1) Akademi Komunitas Kelautan dan Perikanan Wakatobi berada di bawah dan bertanggung jawab secara teknis kepada pusat yang membidangi pendidikan kelautan dan perikanan dan secara administratif kepada sekretaris badan yang menangani pengembangan sumber daya manusia kelautan dan perikanan.
(2) Pembinaan Akademi Komunitas Kelautan dan Perikanan Wakatobi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara teknis akademik dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi dan pembinaan secara teknis operasional dan administratif dilakukan oleh Menteri.
(3) Akademi Komunitas Kelautan dan Perikanan Wakatobi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh direktur.