Article 1
(1) Loka Riset Sumber Daya dan Kerentanan Pesisir berada di bawah dan bertanggung jawab kepada kepala badan yang menangani riset kelautan dan perikanan.
(2) Loka Riset Sumber Daya dan Kerentanan Pesisir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh kepala.