Article 1
(1) Balai Riset Pemulihan Sumber Daya Ikan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada kepala badan yang menangani riset kelautan dan perikanan.
(2) Balai Riset Pemulihan Sumber Daya Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh kepala.