Correct Article 12
PERMEN Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PENGHITUNGAN KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS PERIKANAN
Current Text
(1) Pengusulan kebutuhan Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b pada Instansi Pembina dilakukan oleh pimpinan unit organisasi yang melaksanakan tugas di bidang Pengawasan Perikanan.
(2) Pimpinan unit organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyampaikan usulan kebutuhan Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan secara tertulis dengan dilengkapi peta jabatan kepada pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada unit pimpinan tinggi madya yang membidangi Pengawasan Perikanan.
(3) Pimpinan tinggi pratama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melakukan verifikasi terhadap usulan kebutuhan Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan.
(4) Dalam melakukan verifikasi terhadap usulan kebutuhan Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada unit pimpinan tinggi madya yang membidangi Pengawasan Perikanan, dapat dibantu tim yang ditetapkan oleh pimpinan tinggi madya yang membidangi Pengawasan Perikanan.
(5) Hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan secara tertulis kepada pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan melalui pimpinan tinggi pratama yang membidangi sumber daya manusia aparatur pada Instansi Pembina untuk dilakukan validasi.
(6) Hasil validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disampaikan secara tertulis oleh pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian.
(7) Pejabat Pembina Kepegawaian sebagaimana dimaksud pada ayat (6) menyampaikan hasil validasi secara tertulis kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara untuk mendapatkan persetujuan penetapan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan.
Your Correction
