Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERMEN Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PENGHITUNGAN KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS PERIKANAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penghitungan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan dihitung berdasarkan Beban Kerja. (2) Beban Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan indikator: a. jumlah kapal perikanan; b. jumlah usaha penangkapan ikan, usaha pembudidayaan ikan, serta usaha pengolahan dan distribusi hasil perikanan; c. jumlah armada Pengawasan Perikanan; dan d. jumlah pengenaan sanksi administratif dan penanganan tindak pidana perikanan.
Your Correction